Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2006
TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dipindahkan dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa;
b.
bahwa karena keterbatasan dana, proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada yang berkedudukan di Mbay belum dapat dilaksanakan;
c.
bahwa seiring dengan rencana pembentukan Kabupaten Nagekeo dengan ibu kota di Aesesa sebagai pemekaran Kabupaten Ngada, maka Ibu Kota Kabupaten Ngada akan dikembalikan ke Bajawa;
d.
bahwa aspirasi masyarakatNgadauntuk memindahkan kembali Ibu Kota Kabupaten Ngada ke Bajawa, telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada, persetujuan Bupati Ngada, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta rekomendasi dari Gubernur Nusa Tenggara Timur;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Darurat Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAHTENTANGPEMINDAHANIBU KOTA KABUPATEN NGADA DARI MBAY KECAMATAN AESESA KE BAJAWA
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini Ibu Kota Kabupaten Ngada dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dipindahkan dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Bajawa sebagai Ibu Kota Kabupaten Ngada mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Desa Inelika, Kecamatan Bajawa Utara;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Mangulewa, Desa Rakateda II, Kecamatan Golewa, dan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebuu, dan Kelurahan Foa, Kecamatan Aimere;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Foa, dan Desa Keligejo, Kecamatan Aimere.
(2)
Batas wilayah Bajawa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terlampir pada peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2006
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMIDAWALUDIN
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN 2006NOMOR88
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATNEGARARI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
[HALAMAN 6]
Penjelasan Umum
Mengingat arti pentingnya suatu ibu kota, selain sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan, juga merupakan pusat pertumbuhan ekonomi regional dan pusat pelayanan publik. Demikian juga Kabupaten Ngada yang berkembang dengan cepat, baik secara fisik, ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Ngada dipindahkan dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa.
Untuk membangun suatu infrastruktur yang memadai bagi suatu ibu kota kabupaten, diperlukan biaya yang tidak sedikit. Dengan keterbatasan dana yang dimiliki, proses pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Mbay Kecamatan Aesesa tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Nama Kecamatan Ngadabawa sejak tahun 2004 telah diubah menjadi Kecamatan Bajawa.
Dengan perkembangan di Kabupaten Ngada, masyarakat yang berada di bekas swapraja Nagekeo yang saat ini menjadi Kecamatan Aesesa, Boawea, Nangroro, Keo Tengah, Maupongo, dan Wolowae memandang perlu untuk membentuk Kabupaten Nagekeo dengan ibu kota di Aesesa sebagai pemekaran dari Kabupaten Ngada.
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada dari Mbay Kecamatan Aesesa ke Bajawa telah mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tanggal 6 April 2006 tentang Usulan Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, surat Bupati Ngada Nomor 130.01/Pem/32/02/2006 tanggal 3 Februari 2006 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari Kota Bajawa Kecamatan Ngadabawa ke Kota Mbay Kecamatan Aesesa, dan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 79/SK/B/DPRD/2006 tanggal 11 Maret 2006 perihal Rekomendasi Peninjauan Kembali Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998, serta rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.135/10/2006 tanggal 8 Maret 2006.
Dengan pemindahan ibu kota tersebut, diharapkan roda pemerintahan Kabupaten Ngada dapat berjalan dengan baik bagi pertumbuhan ekonomi serta dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.