:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Besar Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh Ke Kemukiman Jonthoi Di Kecamatan Seulimeum Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1979
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH BESAR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH KE KEMUKIMAN JONTHOI DI KECAMATAN SEULIMEUM WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH BESAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar;
b.
bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dipandang memenuhi syarat sebagai wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH BESAR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH KE KEMUKIMAN JANTHOI DI KECAMATAN SEULIMEUM WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH BESAR
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dipindahkan tempat kedudukannya dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke Data Gumpueng, Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yang selanjutnya disebut Kota Janthoi.
(2)
Kota Janthoi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai tergambar dalam Peta skala 1 : 10.000 terlampir yang diperbesar dari peta aslinya berupa Peta Topografi Wilayah Seulimeum, Sheet VIII A, skala 1 : 50.000, dan yang batas-batasnya ditandai oleh titik-titik dengan memakai koordinat geografis sebagai berikut : - Titik A, terletak pada koordinat, 5 18'23" Lintang Utara dan 95 34'42" Bujur Timur. - Titik B, terletak pada koordinat, 5 18'40" Lintang Utara dan 95 35'47" Bujur Timur. - Titik C, terletak pada koordinat, 5 18'21" Lintang Utara dan 95 35'52" Bujur Timur. - Titik D, terletak pada koordinat, 5 17'49" Lintang Utara dan 95 36'26" Bujur Timur. - Titik E, terletak pada koordinat, 5 17'16" Lintang Utara dan 95 36'34" Bujur Timur. - Titik F, terletak pada koordinat, 5 16'42" lintang Utara dan 95 36'48" Bujur Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar berkedudukan di Kota JANTHOI.
(2)
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Tingkat II Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar tersebut sepanjang merupakan urusan merupakan Otonomi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang bersangkutan.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Oktober 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Oktober 1979
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 52
Penjelasan Umum
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkup Daerah Propinsi Sumatera Utara, disebutkan dalam Pasal 1, nomor 1, bahwa daerah Aceh Besar, menjadi Kabupaten Aceh Besar dan Pasal 2 menyebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Kutaraja. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, tanggal 9 Mei 1963, Nomor DES. 52/1/43-43, ditetapkan bahwa nama Kutaraja, Ibukota Daerah Istimewa Aceh, diubah menjadi Banda Aceh.
2. Fungsi dari Ibukota Kabupaten Aceh Besar adalah tempat melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sosial- ekonomi dan pembangunan. Fungsi-fungsi ini makin lama makin meluas dan meningkat. Ibukota Kabupaten Aceh Besar hingga sekarang masih berlokasi di wilayah hukum Kotamadya Banda Aceh yang sekaligus pula Banda Aceh berfungsi sebagai Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Hal ini kurang efisien, baik untuk masa kini maupun untuk masa yang akan datang.
3. Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar maka Ibukota Daerah tersebut perlu dipindahkan.
4. Berkenaan dengan itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan PT. Markam Jaya maupun pembinaan dari Pemerintah Pusat, maka ditinjau dari segala aspek dapat disimpulkan bahwa yang dianggap memenuhi syarat sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar adalah Kemukiman Janthoi yang terletak dalam Wilayah Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar.
5. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Besar dengan Surat Keputusannya tanggal 31 Januari 1978 Nomor 1/Kpts/DPRD/1978 telah mengusulkan agar Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum, usul tersebut telah mendapat tanggapan positif baik dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar maupun Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah yang menentukan antara lain bahwa pemindahan Ibukota suatu daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan Ibukota Daerah Tingkat II Aceh Besar dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh ke Kemukiman Janthoi di Kecamatan Seulimeum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.