Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Metro
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:34
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1986
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 1986
Tanggal Berlaku
:14 Agustus 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.50, LL DITJEN PP : 5 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1986
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung umumnya dan wilayah Kecamatan Metro di Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah pada khususnya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya kebutuhan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Metro;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Metro telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan, yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Metro perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 4 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091);
3.
Undang-undang Nomor 3 Prp Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2620);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF METRO. DJPP.DEPKUMHAM.GO. ID
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 19,74 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Wilayah administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Wilayah Kecamatan Metro adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung, Nomor 304 tanggal 15 Juni 1946.
BAB II
TUNJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Metro adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Kota Administratif Metro bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Tengah.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah berkedudukan di Kota Administratif Metro.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Metro, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Metro.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Metro menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat djpp.depkumham.go. id II Lampung Tengah pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Administratif Metro, adalah meliputi Kelurahan dan Desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Metro yaitu :
1.
Kelurahan Metro
2.
Kelurahan Yosodadi
3.
Kelurahan Hadimulyo
4.
Kelurahan Ganjar Agung
5.
Kelurahan Tejosari
6.
Kelurahan Mulyojati
7.
Desa Banjarsari
8.
Desa Purwosari
9.
Desa Karangrejo
10.
Desa Margorejo
11.
Desa Sumbersar
12.
Desa Rejomulyo
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kota Administratif Metro dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yakni:
1.
Wilayah Kecamatan Metro Raya, terdiri dari :
1.
Kelurahan Metro
2.
Kelurahan Yosodadi
3.
Kelurahan Hadimulyo
4.
Kelurahan Ganjar Agung
5.
Desa Banjarsari
6.
Desa Purwosari
7.
Desa Karangrejo
2.
Wilayah Kecamatan Bantul, terdiri dari:
1.
Kelurahan Tejosari
2.
Kelurahan Mulyojati
3.
Desa Margorejo
4.
Desa Sumbersari
5.
Desa Rejomulyo
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Metro berkedudukan di Kota Metro.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Metro Raya berkedudukan di Kelurahan Metro.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bantul berkedudukan di Kelurahan Mulyojati. djpp.depkumham.go. id
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratrif Metro ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Metro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
1.
Struktur organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Metro, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3.
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Tengah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung,
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Metro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Drt Tahun 1956 djpp.depkumham.go. id dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung.
(3)
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
SOEHARTO
Diundang di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 50

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…