Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1983
TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Batam sebagai daerah industri, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Batam secara lebih berdayaguna dan berhasil guna;
b.
bahwa sesuai dengan tingkat perkembangan industri dan penghidupan masyarakat serta keadaan wilayah Batam, bentuk pemerintahannya perlu ditetapkan menjadi Kotamadya;
c.
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut di atas, dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka perlu dibentuk Kotamadya Batam.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA BATAM DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya adalah Wilayah Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menjelaskan bahwabentukKotamadya adalah merupakanimplementasi pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentangPokok-pokok Pemerintahandi Daerah. www.dipp.depkumham.qo.id
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, diubah dengan memisahkan Wilayah Kecamatan Batam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Menghapus Wilayah Kecamatan Batam sebagaimana dimaksud Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Membentuk Kotamadya Batam, yang wilayahnya adalah sama dengan Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 5
Wilayah Kotamadya Batam dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan yaitu
a.
Kecamatan Belakang Padang terdiri dari
1.
Kelurahan Belakang Padang;
2.
Desa Pemping;
3.
Desa Kasu;
4.
Desa Pulau Terung;
5.
Desa Pacung.
b.
Kecamatan Batam Barat terdiri dari
1.
Desa Sungai Buluh;
2.
Desa Patam.
c.
Kecamatan Batam Timur terdiri dari
1.
Desa Nongsa;
2.
Desa Sungai Beduk;
3.
Desa Kabil;
4.
Desa Ngenang;
5.
Desa Temoyong.
Penjelasan Pasal:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemerintahan dan terciptanya jenjang pengawasan yang memadai terhadap wilayah-wilayah bawahan, Kotamadya Batam dibagi menjadi 3(tiga)Kecamatan.
Pasal 6
(1)
Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Belakang Padang berkedudukan di Belakang Padang.
(2)
Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Batam Barat berkedudukan di Sekupang.
(3)
Pusat Pemerintahan Wilayah Kecamatan Batam Timur berkedudukan di Lubuk Baja.
Penjelasan Pasal:
Pemilihan ibukota masing-masing Kecamatan telah disesuaikan dengan letak strategis pembinaan wilayah dan letak geografis dalam rangka memudahkan pembinaan wilayah bawahan.
Pasal 7
Batas Wilayah Kotamadya Batam, tercantum dalam peta sebagaimana terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 8
Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dikepalai oleh seorang Walikotamadya yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Penjelasan Pasal:
Sesuai denganketentuan Pasal 1, maka Kotamadya Batam adalahwilayah administratif yang berada dibawah dan langsung bertanggung jawab kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Pasal 9
Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam mempunyai fungsi
a.
Membina dan mengarahkan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan sosial ekonomi dan industri di wilayahnya;
b.
Memberikan pelayanan bagi pengembangan daerah industri dan penyesuaiannya dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
c.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya diwilayahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 11
Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam mempunyai kewenangan-kewenangan :
a.
Urusan Pemerintahan Umum;
b.
Tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Pemerintah atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 12
(1)
Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, Pemerintah membentuk lnstansi Vertikal di Kotamadya Batam.
Penjelasan: Pembentukan Instansi Vertikal dari Departemen Teknis dan Non Departemen disesuaikan dengan Tingkat Kebutuhan Kotamadya Batam sebagai daerah Industri. ayat (2) Kedudukan eselonering dan organisasi serta mekanisme kerja Instansi Vertikal di Kotamadya Batam adalah sejajar dengan Instansi-instansi Vertikal yang sejenis yang ada di Daerah Otonom Tingkat II.
(2)
Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kotamadya Batam, adalah setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Daerah Otonom Tingkat II.
(3)
Apabila dipandang perlu, sesuai dengan kebutuhan kepada Instansi Vertikal dapat diberikan kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Riau di Kotamadya Batam, dibentuk cabang Dinas Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan azas pemerintahan di Daerah dan walaupun dinyatakan bahwa pembentukan Kotamadya Batam adalah perwujudan dari penyelenggaraan azas dekonsentrasi, namun www.dinp.depkumham.co.id mengingat perkembangan kebutuhan akan pelayanan umum, maka diwilayah Kotamadya Batam dilaksanakan pula urusan-urusan desentralisasi dan untukitu dibentuk cabang-cabang Dinas Tingkat I.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 14
Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah Kotamadya Batam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 15
(1)
Walikotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Sekretaris Wilayah Kotamadya Batam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, yang kepangkatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 16
(1)
Untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kotamadya Batam mendapatkan biaya dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara tahun anggaran yang bersangkutan;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sepanjang tugas-tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka desentralisasi.
(2)
Dana yang berasal dari pajak-pajak Daerah Tingkat I Riau maupun pajak Daerah Tingkat 11 Kabupaten Riau Kepulauan serta dana yang berasal dari non pajak, sepanjang menjadi kewenangan pemungutan Daerah Tingkat I Riau dan Daerah Tingkat 11 Kabupaten Riau Kepulauan di wilayah Kotamadya Batam, disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
(3)
Apabila dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut dimungkinkan adanya pengenaan pungutan bukan pajak, maka penerimaan pungutan bukan pajak tersebut menjadi penerimaan Negara yang disetor langsung ke Kas Negara.
(4)
Pengaturan lebih lanjut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri bersamasama Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
ayat (1) huruf a dan b Sejalan dengan makna dan arti penjelasan Pasal 13, maka sumber pembiayaan Pemerintah Kotamadya Batam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Riau. ayat (2) ayat (3) ayat (4) Yang dimaksud dengan Menteri Keuangan adalah Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
BAB X
PEMBANGUNAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut hubungan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan pelaksanaan pembangunan daerah industri Pulau Batam, diatur dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Segala peraturan perundang-undangan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, selama belum diubah, diganti, dan dicabut, tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kotamadya Batam, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negerisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 7 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 7 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 48
Penjelasan Umum
1. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembentukan Kotamadya Batam, yang keberadaannya adalah merupakan implementasi atas azas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud Pasal 72 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kotamadya Batam adalah bersifat administratif, dalam eksistensinya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Dalam arti itu secara hierarkis kedudukan Kotamadya Batam adalah sama dengan Kabupaten/Kotamadya yang berhimpit dengan Daerah Otonom Tingkat II.
2. Adapun motivasi dibentuknya Kotamadya Batam adalah dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut, sebagai akibat berkembangnya Daerah Industri Batam. Oleh sebab itu dengan adanya peningkatan status Kecamatan Batam (yang dulunya masuk Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Riau Kepulauan)menjadi wilayah tersendiri dalam bentuk pemerintahan Kotamadya Batam, diharapkan dapat berfungsi untuk meningkatkan dan membina pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan industri, serta menyelaraskan perkembangan daerah industri Batam dengan perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau secara keseluruhan. Dalam pengertian ini maka segala Instansi yang ada di Batam, harus menyesuaikan fungSi dan tugasnya sejalan dengan makna ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini penting dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih (over lapping) tugas antara sesama Instansi Pemerintah.
3. Dari segi pelaksanaan azas sistem pemerintahan di Daerah sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kotamadya Batam adalah unit organisasi yang merupakan perwujudan dekonsentrasi. Namun demikian mengingat pula bahwa di wilayah juga ada urusan desentralisasi yang merupakan satu kesatuan dengan urusan-urusan dekonsentrasi, maka di Kotamadya Batam juga diselenggarakan urusan-urusan desentralisasi yang dalam hal ini dilaksanakan oleh cabang Dinas Tingkat I.
4. Mengingat bahwa Peraturan Pemerintah ini hanyalah mengatur peningkatan status wilayah pemerintahan, maka materinya hanya bersifat umum, dan untuk itu dalam rangka mencapai dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Batam baik darisegi organisasi keuangan, personil mekanisme kerja dan lain sebagainya, maka Peraturan Pemerintah ini harus diikuti pula dengan peraturan- peraturan pelaksanaan.
II. PENJELASAN
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.