Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1982
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah. Kecamatan Cilacap pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Cilacap;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Cilacap telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Cilacap perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH-TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF CILACAP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Cilacap adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Cilacap adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Cilacap bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap tetap berkedudukan di Kota Administratif Cilacap.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Cilacap, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Cilacap.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Cilacap menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Cilacap meliputi :
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Cilacap, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Sidakaya;
2.
Kelurahan Donan;
3.
Kelurahan Lomanis;
4.
Kelurahan Cilacap;
5.
Kelurahan Sidanegara;
6.
Kelurahan Tambakreja;
7.
Kelurahan Karangtalun;
b.
Kelurahan Gumilir; 9. Kelurahan Gunung Simping; 10. Kelurahan Mertasinga. b. Kelurahan Tritik Kulon di Kecamatan Jeruklegi.
(2)
Wilayah Kecamatan Jeruklegi dikurangi dengan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini.
(3)
Sisa wilayah Kecamatan Cilacap, yang terdiri dari:
1.
Desa Ujung Gagak;
2.
Desa Ujungalang;
3.
Desa Pernikel; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Kawunganten.
(4)
Wilayah Kecamatan Kawunganten ditambah dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Cilacap dibagi atas 3 (tiga) kecamatan, yaitu :
a.
Wilayah Kecamatan Cilacap Selatan, terdiri dari :
1.
Kelurahan Sidakaya;
2.
Kelurahan Cilacap;
3.
Kelurahan Tambakreja.
b.
Wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, terdiri dari :
1.
Kelurahan Gunung Simping;
2.
Kelurahan Sidanegara;
3.
Kelurahan Donan;
4.
Kelurahan Lomanis.
c.
Wilayah Kecamatan Cilacap Utara, terdiri dari :
1.
Kelurahan Gumilir;
2.
Kelurahan Tritik Kulon;
3.
Kelurahan Mertasinga;
4.
Kelurahan Karangtalun.
Pasal 7
(1)
Pusat pemerintahan Kota Administratif Cilacap berkedudukan di Kota Cilacap.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cilacap Selatan berkedudukan di Sidakaya.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cilacap Tengah berkedudukan di Gunung Simping.
(4)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cilacap Utara berkedudukan di Gumilir.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Cilacap ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cilacap yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri DaIam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Cilacap.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Cilacap sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Cilacap.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Cilacap atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilacap sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 59
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.