Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
:21 Mei 2014
Tanggal Berlaku
:18 Agustus 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 107, TLN No. 5538, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perpajakan Nasional Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP) Kawasan & Pemanfaatan Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara; 3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. 3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia; d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024

1. Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hidup dan Kehutanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang pada Kementerian Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi penerimaan dari: iuran perizinan; pemanfaatan hutan; penggunaan kawasan hutan; pelepasan kawasan hutan; pungutan hasil usaha; pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; pelatihan; pelayanan jasa; jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; ganti rugi tegakan; ganti kerugian lingkungan hidup; denda administratif di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2014
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
4.
Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5325);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
BAB I
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang masih berlaku sesuai kriteria penggunaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
Penjelasan: Area L1 terdiri atas 2 (dua) kriteria yaitu : 1.Untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjang, yang bersifat permanen. Area penggunaan ini dikenakan tarif sesuai angka 1 (satu) pada tabel tarif; 2.Yang termasuk sarana prasarana penunjang antara lain pabrik pengolahan, washing plant, sarana penampungan tailing, bengkel, stockpile, tempat penimbunan slag, pelabuhan/dermaga/jetty, jalan, kantor, perumahan karyawan, sarana pengolahan, instalasi penunjang, tempat penyimpanan dan objek pinjam pakai lainnya; dan 3.Untuk area pengembangan dan atau/area penyangga untuk pengamanan kegiatan dikenakan tarif sesuai angka 2 (dua) dan/atau angka 3 pada tabel tarif. Area L2 terdiri atas area penimbunan tanah pucuk, waste dump/disposal, kolam sedimen/sediment pond, dan area L1 yang sudah tidak digunakan lagi, dan secara teknis wajib dilakukan reklamasi. Area L3 wajib dilakukan reklamasi, ditimbun/ditutup kembali, setelah dilakukan upaya semaksimal mungkin, namun pada bagian tertentu tidak dapat direklamasi/direvegetasi atau tidak dapat ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara ekonomi dan aman secara sosial.
a.
Ll adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
b.
L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapat dilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;
c.
L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi tidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
(4)
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)}Rp/tahun.
Penjelasan: Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: a. Penggunaan kawasan hutan produksi iuntuk kegiatan pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga: 1) Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008- 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008-2011 teridentifikasi = 12.500 ha. 2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut : a) Bukaan tambang aktif, (L1) =1.400 ha b) Sarana prasarana (jalan, perumahan),(L1) = 800ha c) Penimbunan material/waste dump,(L2) =2.400 ha d)Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) =7.900 ha Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada tahun 2035, menjelang penutupan tambang. 3) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x1 x tarif) + (L2 x 4x tarif) No Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) Penggunaan L1 1. Bukaan tambang 1.400 1x3.500.000,00 4.900.000.000,00 aktif 2. Sarana Prasarana 2.800.000.000,00 3. Areal Pengembang-7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00 an/Penyangga Total L1 10.100 21.525.000.000,00 II L2 Waste dump 2.400 4x3.500.000,00 33.600.000.000,00 Total L2 33.600.000.000.00 Total PNBP PKH 55.125.000.000,00 4) Perhitungan PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan berhasil adalah: Reklamasi berhasil dilakukan pada area seluas = 10o ha. Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 2oo ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 1400 ha- 100 ha + 200 ha = 15oo ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3. Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Bukaan tambang 1.500 1x3.500.000,00 5.250.000.000,00 aktif 2. Sarana Prasarana 2.800.000.000,00 3. Areal Pengembang-7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00 an/Penyangga Total L1 10.200 21.875.000.000,00 II L2 Waste dump 2.400 4x3.500.000,0033.600.000.000,00 Total L2 33.600.000.000,00 Total PNBP PKH 55.475.000.000,00 b. Penggunaan kawasan hutan lindung untukkegiatan pertambangan bawah tanah dan sarana prasarana penunjangnya: 1) Luas wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan = 53,11 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2012-2020. 2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut : a) Portal/pintu lubang tambang, (L1) = 1,5 ha b) Sarana prasarana (jalan, pabrik),(L1) =36,61 ha c) Kolam Sedimen, (L2) = 5,00 ha d) Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) =10,00ha 3) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) No Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) Penggunaan L1 1. Bukaan tambang 1,5 1x4.000.000,00 6.000.000,00 aktif 2. Sarana Prasarana 36,61 146.440.000,00 3. Areal Pengembang-10,00 1x2.000.000,00 20.000.000,00 an/Penyangga Total L1 48,11 172.440.000,00 II L2 Kolam Sedimen 5,00 4x4.000.000.00 80.000.000,00 Total L2 Total PNBP PKH 252.440.000,00 4) Perhitungan PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan berhasil adalah: Reklamasi berhasil dilakukan pada area kolam sedimen seluas = 2 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3. Perhitungan PNBP adalah : (L1x 1 x tarif) + (L2 x 4x tarif) 1x4.000.000.00 3,00 4x4.000.000,00 48.000.000,00 220.440.000,00 c. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan migas atau panas bumi dan sarana prasarana penunjangnya: 1) Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008- 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun 2008-2011 teridentifikasi =17,60 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah: a) Sarana prasarana (jalan, kantor),(L1) =17,00ha b) Jaringan pipa,(L1) = 0,60 ha 2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Penggunaan Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) i. L1 1. Jaringan pipa 0,60 1x2.000.000,00 1.200.000,00 2. Sarana prasarana 34.000.000,00 Total L1 17,60 35.200.000,00 II. L2 4x2.000.000,00 0,00 Total L2 Total PNBP PKH d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang: 1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008- 2014 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah: a) Jalan masuk, (L1) =0,50 ha b) Tapak tower, (L1) =0,04ha 2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan i. L1 1. Tapak Tower 0,04 1x1.600.000,00 64.000,00 2. Sarana prasarana 0,50 800.000,00 (jalan) Total L1 0,54 864.000,00 II. L2 4x1.600.000,00 0,00 Total L2 Total PNBP PKH e. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pembangunan ketenagalistrikan: 1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun 2010- 2015 teridentifikasi= 7,2 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah untuk jaringan listrik, (L1) seluas 7,2 ha (30 m x 2.400m). No. Jaringan Listrik 7,2 1x2.000.000,00 14.400.000,00 4x2.000.000,00 f. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol: 1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2011- 2021 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah untuk jalan, (L1) seluas 150 ha (100 m x 15.000 m), Tidak ada area L2 dan L3; 2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No. Tarif (Rp) (Ha) Jumlah (Rp) Penggunaan 1. L1: Jalan tol 1x1.600.000,00 240.000.000,00 Total L1 II. L2: 4x1.600.000,00 0,00 Total L2 TotalPNBPPKH
(5)
Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif) Rp/tahun.
Penjelasan: Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: Penggunaan kawasan hutan produksi untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana penunjangnya serta area pengembangan dan atau area penyangga. a. Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008- 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008 - 2011 teridentifikasi= 12.500 ha, dengan rincian: 1) Area yang digunakan direncanakan pada tahun pertama adalah sebagai berikut: a) Bukaan tambang aktif, (L1) =-1.400 ha b) Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan), (L1) = 800ha c) Penimbunan material/waste dump, (L2) =2.400 ha d) Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) =7.900 ha 2) Perhitungan PNBP pada menjelang akhir tambang, dimana area penggunaan kawasan hutan yang mengalami kerusakan permanen atau area L3 yaitu seluas 140o ha, maka formula PNBP adalah: PNBP PKH = (L1 x1 x tarif) + (L2x 4 x tarif) + (L3 x7 x tarif) No Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) Penggunaan L1 1. Bukaan 0x3.500.000,00 0,00 tambang aktif 2. Sarana 1x3.500.000,00 2.800.000.000,00 Prasarana 3. Areal 7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00 Pengembang-an/Penyangga Total L1 8.700 16.625.000.000,00 II L2 Waste dump 2.400 4x3.500.000.00 33.600.000.000,00 Total L2 III L3 1.400 7x3.500.000,0034.300.000.000,00 tambang yang tidak dapat direklamasi Total L3 34.300.000.000,00 Total PNBP PKH 84.525.000.000,00
(6)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bukaan tambang, sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan area pengembangan dan atau area penyangga untuk pengamanan kegiatan serta area penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer dan kerusakan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
PERATURAN PEMERINTAH INI
Bagian rancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan
Pasal 2
(1)
Terhadap penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial dikenakan tarif sebesar RpO, Oo (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat nonkomersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURAN PEMERINTAH INI
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KAS NEGARA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang telah menyelesaikan kewajiban kompensasi lahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
2.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20o8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
BAB V
INI
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4813) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
INI
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 9o (Sembilan puluh) hari sejak tanggaldiundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 107
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Kehutanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Namun untuk pengendalian penggunaan kawasan hutan guna menunjang pembangunan di luar kegiatan kehutanan serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, perlu mengenakan tarif terhadap seluruh area penggunaan kawasan hutan dan-mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…