Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP = {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif)}Rp/tahun.
Penjelasan: Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut: a. Penggunaan kawasan hutan produksi iuntuk kegiatan pertambangan terbuka dan sarana prasarana penunjangnya serta areal pengembangan/penyangga: 1) Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008- 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008-2011 teridentifikasi = 12.500 ha. 2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut : a) Bukaan tambang aktif, (L1) =1.400 ha b) Sarana prasarana (jalan, perumahan),(L1) = 800ha c) Penimbunan material/waste dump,(L2) =2.400 ha d)Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) =7.900 ha Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada tahun 2035, menjelang penutupan tambang. 3) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x1 x tarif) + (L2 x 4x tarif) No Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) Penggunaan L1 1. Bukaan tambang 1.400 1x3.500.000,00 4.900.000.000,00 aktif 2. Sarana Prasarana 2.800.000.000,00 3. Areal Pengembang-7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00 an/Penyangga Total L1 10.100 21.525.000.000,00 II L2 Waste dump 2.400 4x3.500.000,00 33.600.000.000,00 Total L2 33.600.000.000.00 Total PNBP PKH 55.125.000.000,00 4) Perhitungan PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan berhasil adalah: Reklamasi berhasil dilakukan pada area seluas = 10o ha. Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 2oo ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 1400 ha- 100 ha + 200 ha = 15oo ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3. Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif ) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan (Ha) L1 1. Bukaan tambang 1.500 1x3.500.000,00 5.250.000.000,00 aktif 2. Sarana Prasarana 2.800.000.000,00 3. Areal Pengembang-7.900 1x1.750.000,00 13.825.000.000,00 an/Penyangga Total L1 10.200 21.875.000.000,00 II L2 Waste dump 2.400 4x3.500.000,0033.600.000.000,00 Total L2 33.600.000.000,00 Total PNBP PKH 55.475.000.000,00 b. Penggunaan kawasan hutan lindung untukkegiatan pertambangan bawah tanah dan sarana prasarana penunjangnya: 1) Luas wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan = 53,11 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2012-2020. 2) Area yang digunakan direncanakan sebagai berikut : a) Portal/pintu lubang tambang, (L1) = 1,5 ha b) Sarana prasarana (jalan, pabrik),(L1) =36,61 ha c) Kolam Sedimen, (L2) = 5,00 ha d) Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) =10,00ha 3) Perhitungan PNBP tahun pertama adalah: (L1 x1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) No Kriteria Luas Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) Penggunaan L1 1. Bukaan tambang 1,5 1x4.000.000,00 6.000.000,00 aktif 2. Sarana Prasarana 36,61 146.440.000,00 3. Areal Pengembang-10,00 1x2.000.000,00 20.000.000,00 an/Penyangga Total L1 48,11 172.440.000,00 II L2 Kolam Sedimen 5,00 4x4.000.000.00 80.000.000,00 Total L2 Total PNBP PKH 252.440.000,00 4) Perhitungan PNBP setelah tiga tahun penanaman untuk reklamasi pertama dinyatakan berhasil adalah: Reklamasi berhasil dilakukan pada area kolam sedimen seluas = 2 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang serta belum ada L3. Perhitungan PNBP adalah : (L1x 1 x tarif) + (L2 x 4x tarif) 1x4.000.000.00 3,00 4x4.000.000,00 48.000.000,00 220.440.000,00 c. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan migas atau panas bumi dan sarana prasarana penunjangnya: 1) Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2008- 2036, Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun 2008-2011 teridentifikasi =17,60 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah: a) Sarana prasarana (jalan, kantor),(L1) =17,00ha b) Jaringan pipa,(L1) = 0,60 ha 2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Penggunaan Luas No Tarif (Rp) Jumlah (Rp) (Ha) i. L1 1. Jaringan pipa 0,60 1x2.000.000,00 1.200.000,00 2. Sarana prasarana 34.000.000,00 Total L1 17,60 35.200.000,00 II. L2 4x2.000.000,00 0,00 Total L2 Total PNBP PKH d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jaringan telekomunikasi dan sarana prasarana penunjang: 1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2008- 2014 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah: a) Jalan masuk, (L1) =0,50 ha b) Tapak tower, (L1) =0,04ha 2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No (Ha) Tarif (Rp) Jumlah (Rp) Penggunaan i. L1 1. Tapak Tower 0,04 1x1.600.000,00 64.000,00 2. Sarana prasarana 0,50 800.000,00 (jalan) Total L1 0,54 864.000,00 II. L2 4x1.600.000,00 0,00 Total L2 Total PNBP PKH e. Penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan pembangunan ketenagalistrikan: 1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan lindung tahun 2010- 2015 teridentifikasi= 7,2 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah untuk jaringan listrik, (L1) seluas 7,2 ha (30 m x 2.400m). No. Jaringan Listrik 7,2 1x2.000.000,00 14.400.000,00 4x2.000.000,00 f. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan pembangunan jalan tol: 1) Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2011- 2021 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian penggunaan kawasan hutan yang direncanakan adalah untuk jalan, (L1) seluas 150 ha (100 m x 15.000 m), Tidak ada area L2 dan L3; 2) Perhitungan PNBP adalah : (L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) Kriteria Luas No. Tarif (Rp) (Ha) Jumlah (Rp) Penggunaan 1. L1: Jalan tol 1x1.600.000,00 240.000.000,00 Total L1 II. L2: 4x1.600.000,00 0,00 Total L2 TotalPNBPPKH