Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Pariaman
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1986
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 1986
Tanggal Berlaku
:14 Agustus 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.49, LL DITJEN PP : 9 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1986
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan data wilayah Kecamatan Pariaman di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintah Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyrakat di wilayah tersebut;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Pariaman telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Pariaman perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Nomor 19 Drt Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PARIAMAN. DJPP.DEPKUMHAM.GO. ID
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No. 65/G.P/50.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Pariaman adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintahan Kota Administratif Pariaman bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.
(2)
Ibukota Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman berkedudukan di Kota Administratif Pariaman.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Pariaman, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Pariaman.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Pariaman menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
(1)
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; djpp.depkumham.go. id
(2)
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
(3)
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Pariaman meliputi :
a.
Semua KeLurahan dan Desa yang termasuk Kecamatan Pariaman, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Pasir
2.
Kelurahan Kampung Perak
3.
Kelurahan Lohong
4.
Kelurahan Karan Aur
5.
Kelurahan Alai Gelombang
6.
Kelurahan Jawi-jawi 1
7.
Kelurahan Jawi-jawi II
b.
Kelurahan Kampung Jawa 1 9. Kelurahan Kampung Jawa 11 10. Kelurahan Kampung Pondok 11. Kelurahan Pondok II 12. Kelurahan Ujung Batung 13. Kelurahan Jalan Baru 14. Kelurahan Taratak 15. Kelurahan Jalan Kereta Api 16. Kelurahan Jati Hilir 17. Desa Jati Mudik 18. Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan 19. Desa Rawang 20. Desa Koto Kacik 21. Desa Kampung Sato 22. Desa Labuh Raya 23. Desa Koto Mandakek 24. Desa Pasir Pauh 25. Desa Subarang Padang 26. Desa Subarang 27. Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan 28. Desa Lapai 29. Desa Bunga Tanjung 30. Desa Kampung Tangah IV Kota Sei Rotan 31. Desa Kajai 32. Desa Kampung Kandang 33. Desa Kaluat 34. Desa Air Santok djpp.depkumham.go. id 35. Desa Cubadak Mentawai 36. Desa Sungai Pasak 37. Desa Sungai Sirah 38. Desa Kampung Gadang 39. Desa Kampung Baru Padusunan 40. Desa Pakasai 41. Desa Talago Sarik 42. Desa Bato 43. Desa Batang Kabung 44. Desa Koto Maparak 45. Desa Apar 46. Desa Tanjung Sabar 47. Desa Ampalu 48. Desa Olo 49. Desa Alai 50. Desa Sikapak Hilir 51. Desa Padang Kunik 52. Desa Labung 53. Desa Sikapak Mudik 54. Desa Manggung 55. Desa Cubadak Air 56. Desa Sirambang 57. Desa Kasik Putih 58. Desa Sikapak Usang 59. Desa Hulu Bandar 60. Desa Taji-Taji 61. Desa Sungai Batung 62. Desa Durian Gadang 63. Desa Pakotan 64. Desa Naras Hilir 65. Desa Naras I 66. Desa Balai Naras 67. Desa Padang Birik-birik 751 68. Desa Sintuk 69. Desa Sungai Rambai. b. Sebagian wilayah Kecamatan Nan Sabaris yang terdiri dari :
1.
Desa Marunggai
2.
Desa Balai Kurai Taji
3.
Desa Simpang
4.
Desa Toboh Palabah
5.
Desa Marabau
6.
Desa Pauh Kurai Taji
7.
Desa Batang Tanjungkek
8.
Desa Sikabu
9.
Desa Kampung Apar
10.
Desa Taluk djpp.depkumham.go. id
11.
Desa Padang Cakur
12.
Desa Palak Ameh
13.
Desa Sungai Kasai
14.
Desa Pasir Sumur
c.
Sebagian Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik, yaitu terdiri dari :
1.
Desa Rambai
2.
Desa Punggung Lading.
(2)
Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.
(3)
Wilayah Kecamatan Tujuh Koto Sei Sarik adalah wilayah setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan dan Pembinaan Wilayah, maka wilayah Kota Administratif Pariaman dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Pariaman Utara, terdiri dari :
1.
Desa Kampung Gadang
2.
Desa Kampung Baru Padusunan
3.
Desa Pakasai
4.
Desa Talago Barik
5.
Desa Manggung
6.
Desa Apar
7.
Desa Tanjung Sabar
b.
Desa Ampalu 9. Desa Cubadak Air 1O. Desa Sirambang 11. Desa Olo 12. Desa Alai 13. Desa Kasik Putih 14. Desa Sikapak Usang 15. Desa Hulu Bandar 16. Desa Taji-Taji 17. Desa Sungai Batung 18. Desa Durian Gadang 19. Desa Sikapak Hilir 20. Desa Padang Kunik 21. Desa Labung 22. Desa Sikakap Mudik 23. Desa Pakotan 24. Desa Naras Hilir 25. Desa Naras Satu 26. Desa Balai Naras 27. Desa Padang Birik-Birik 28. Desa Sintuk djpp.depkumham.go. id 29. Desa Rambai b. Wilayah Kecamatan Pariaman Tengah, terdiri dari :
1.
Kelurahan Pasir
2.
Kelurahan Kampung Perak
3.
Kelurahan Lohong
4.
Kolurahan Karan Aur
5.
Kelurahan Alai Gelombang
6.
Kelumhan Jawi-Jawi I
7.
Kelurahan Jawi-Jawi II
8.
Kelurahan Kampung Jawa I
9.
Kelurahan Kampung Jawa 11
10.
Kelurahan Pondok
11.
Kelurahan Pondok II
12.
Kelurahan Ujung Batung
13.
Kelurahan Jalan Baru
14.
Kelurahan Taratak
15.
Kelurahan Jalan Kereta Api
16.
Kelurahan Jati Hilir
17.
Desa Jati Mudik
18.
Desa Kampung Baru V Koto Air Pampan
19.
Desa Rawang
20.
Desa Koto Kacik
21.
Desa Kampung Sato
22.
Desa Labuh Raya
23.
Desa Pasir Pauh
24.
Desa Koto Mandakek
25.
Desa Subarang Padang
26.
Desa Subarang
27.
Desa Kampung Tangah V Kota Air Pampan
28.
Desa Lapai
29.
Desa Bato
30.
Desa Batang Kabung
31.
Desa Koto Marapak
32.
Desa Air Sontok
33.
Desa Cubadak Mentawai
34.
Desa Sungai Pasak
35.
Desa Sungai Sirah.
c.
Wilayah Kecamatan Pariaman Selatan, terdiri dari :
1.
Desa Bungo Tanjung
2.
Desa Kampung Tangah IV Koto Sei Rotan
3.
Desa Kajai
4.
Desa Kampung Kandang
5.
Desa Kaluat
6.
Desa Rambai
7.
Desa Punggung Lading djpp.depkumham.go. id
8.
Desa Marunggi
9.
Desa Balai Kurai Taji
10.
Desa Simpang
11.
Desa Toboh Palaboh
12.
Desa Marabau
13.
Desa Pauh Kurai Taji
14.
Desa Batang Tajungkek
15.
Desa Sikabu
16.
Desa Kampung Apar
17.
Desa Taluk
18.
Desa Padang Cakur
19.
Desa Ameh
20.
Desa Sungai Kasai
21.
Desa Pasir Sumur
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Pariaman berkedudukan di Kota Pariaman.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Utara berkedudukan di Desa Balai Naras.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Pariaman Tengah berkedudukan di Kelurahan Pasir.
(4)
Pusat Pemerintah Kecamatan Kota Pariaman Selatan berkedudukan di Desa Balai Kurai Taji.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Pemerintahan Kota Admistratif Pariaman ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi situasi kota yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan pembinaan Kota Administratif Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Daerah Tingkat II Padang Pariaman, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. djpp.depkumham.go. id
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
1.
Struktur Organisasi Pemerintah Wilayah Kecamatan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
2.
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang telah ada bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Pariaman, sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
3.
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perobahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Padang Pariaman atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
(3)
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. djpp.depkumham.go. id
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 49

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…