:Pembentukan Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Labuapi, Dan Kecamatan Sekoteng Tengah Di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1983
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTENG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT
BAB I
TENGGARA BARAT
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat 11 Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Gunungsari;
b.
Desa Midang;
c.
Desa Meninting;
d.
Desa Batulayar;
e.
Desa Kekeri;
f.
Desa Sandik;
g.
Desa Penimbung;
h.
Desa Kekait;
i.
Desa Sesela;
j.
Desa Mambalan.
BAB II
TENGGARA BARAT
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Telagawaru;
b.
Desa Bagik Polak;
c.
Desa Bajur;
d.
Desa Kuranji;
e.
Desa Perampuan;
f.
Desa Bengkel.
BAB III
TENGGARA BARAT
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sekotong Barat;
b.
Desa Sekotong Tengah;
c.
Desa Sekotong Timur.
BAB IV
TENGGARA BARAT
Pasal 4
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.
BAB V
TENGGARA BARAT
Pasal 5
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
TENGGARA BARAT
Pasal 6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/ Daerah pada tahap sekarang ini.
BAB VII
TENGGARA BARAT
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 8 Nopember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 8 Nopember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 46
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.