Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei Dari Desa Waiteba Ke Desa Karangora Dan Ibukota Kecamatan Nagawutung Dari Desa Boto Ke Desa Loang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 September 1980
Tanggal Pengundangan
:17 September 1980
Tanggal Berlaku
:17 September 1980
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980/ No. 54, LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1980
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN ATADEI DARI DESA WAITEBA KE DESA KARANGORA DAN IBUKOTA KECAMATAN NAGAWUTUNG DARI DESA BOTO KE DESA LOANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II FLORES TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan terjadinya bencana alam tanah longsor dan gempa bumi yang melanda desa Waiteba ibukota Kecamatan Atadei dan desa Boto ibukota Kecamatan Nagawutung di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai ibukota Kecamatan;
b.
bahwa Karangora di Wilayah Kecamatan Atadei dan desa Loang di Wilayah Kecamatan Nagawutung berdasarkan hasil penelitian dipandang cukup strategis untuk ditetapkan sebagai ibukota-ibukota Kecamatan dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur pada umumnya, Kecamatan Atadei dan Kecamatan Nagawutung pada khususnya, maka sesuai dengan maksud Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawulung dari Desa Boto ke Desa Loang di Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timor (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN ATADEI DARI DESA WAITEBA KE DESA KARANGORA DAN IBUKOTA KECAMATAN NAGAWUTUNG DARI DESA BOTO KE DESA LOANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II FLORES TIMUR
Pasal 1
(1)
Ibukota Kecamatan Atadei dipindahkan tempat kedudukannya dari Desa Waiteba ke Desa Karangora.
(2)
Ibukota Kecamatan Nagawutung dipindahkan tempat kedudukannya dari Desa Boto ke Desa Loang.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan Kecamatan Atadei berkedudukan di Desa Karangora.
(2)
Pemerintah Kecamatan Nagawutung berkedudukan di Desa Loang.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Atadei dari Desa Waiteba ke Desa Karangora dan Ibukota Kecamatan Nagawutung dari Desa Boto ke Desa Loang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Flores Timor dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LN 1980/54

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…