Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Ke Kota Sumber
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Oktober 1979
Tanggal Pengundangan
:02 Oktober 1979
Tanggal Berlaku
:02 Oktober 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1979/ No. 48 , TLN No. 3150, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1979
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIREBON DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON KE KOTA SUMBER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menangani pembangunan yang pesat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon maka dibutuhkan ruang yang lebih luas untuk dapatnya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon;
b.
bahwa berdasarkan hasil penelitian kota Sumber sebagai Ibukota Kecamatan Sumber, di Wilayah Kabupaten Cirebon, dipandang memenuhi syarat sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dari Kota Cirebon ke Kota Sumber diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIREBON DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II CIREBON KE KOTA SUMBER
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon ke kota Sumber di Wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon.
(2)
Kota Sumber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
di sebelah Utara dengan Desa Kaliwadas, Kecamatan Weru;
b.
di sebalah Timur dengan Desa Kemantren, Kecamatan Cirebon Selatan;
c.
di sebelah Selatan dengan Desa Sidawangi dan Desa Kubang, Kecamatan Sumber;
d.
di sebalah Barat dengan Desa Tukmudal, Kecamatan Weru; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Sumber yang terdiri dari :
a.
Desa Perbutulan;
b.
Desa Sumber;
c.
Desa Babakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon berkedudukan di Kota Sumber.
(2)
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Cirebon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon sepanjang merupakan Otonomi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan urusan dan Belanja Daerah Tingkat I dan Tingkat I yang bersangkutan.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-udnangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 48
Penjelasan Umum
1. Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat disebut antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon adalah merupakan salah satu di antara Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Ibukotanya berkedudukan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat I Cirebon.
2. Pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon tersebut telah berjalan sangat laju sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang perlu di tangani segera oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon yang bersangkutan dan oleh karena itu dibutuhkan ruang yang lebih luas lagi untuk dapat meningkatkan effisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon.
3. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon menganggap perlu agar supaya ibukotanya dipindahkan dari Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon.
4. Dalam penentuan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah diadakan penelitian yang menyeluruh dan dari hasil-hasil pengolahan secara "scoringsystem" menunjukkan bahwa Ibukota Kecamatan Sumber memiliki nilai angka "Scoring" tertinggi.
5. Lokasi Kecamatan Sumber tersebut selain strategis untuk melaksanakan pembinaan Wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon karena letaknya ditengah-tengah Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon, juga merupakan, pintu gerbang dari pada daerah-daerah potensiil yang ada di sekitar Kabupaten di Daerah Tingkat II Cirebon yang dapat memberikan prospek positip dan aksebilitas bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon bahkan juga kepada Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II tetangganya, sehingga dapat berperan dalam pengisian Wilayah Pengembangan Cirebon.
6. Dengan Surat Keputusan tanggal 2 Agustus 1976 No. 03/DPRD/kpts/76, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Cirebon telah menyetujui pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon ke Kecamatan Sumber.
7. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon telah mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat agar supaya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dapat dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon ke Kecamatan Sumber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon yang kemudian usul tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat.
8. Mengingat akan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok Pemerintahan Di Daerah yang antara lain menyatakan bahwa perubahan nama, begitu pula pemindahan Ibukota sesuatu daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran sesuatu daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon ke kecamatan Sumber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…