Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1970/1971 Kepada Tahun Anggaran 1971/1972
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:33
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Juni 1971
Tanggal Pengundangan
:29 Juni 1971
Tanggal Berlaku
:01 April 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1971/ No 42 , TLN No 2965, LL Bphn : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1971
TENTANG
PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1970/1971 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1971/1972

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1970/1971 pada akhir Maret 1971 ternyata banyak proyek-proyek menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 jo. Keputusan Presiden No. 26 tahun 1970;
b.
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1971 tahun Anggaran 1971/1972 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang No. 6 tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambah kepada tahun Anggaran 1971/1972.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indonesische Comptabiliteits Wet (Stbl. 1925.: 448) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2860);
3.
Undang-undang No. 5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 1970/1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 22; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2930);
4.
Undang-undang No. 5 tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2960);
5.
Undang-undang No. 6 tahun 1971 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/ 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 31; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 1963).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1970/1971 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
BAB I
1971/1972
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 sebesar Rp. 35.132.466.197,86 yang terdapat pada akhir tahun Anggaran 1970/1971, dipindahkan kepada tahun Anggaran 1971/ 1972.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1971.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ANGGARAN 1971/ 1972
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun Anggaran 1971/1972 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangi dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 juncto Keputusan Presiden No. 26 tahun 1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ANGGARAN 1971/ 1972
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ANGGARAN 1971/ 1972
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1971.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 42).
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juni 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Juni 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH.
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Pembangunan Repelita I tahun kedua/tahun anggaran 1970/1971 pada umumnya agak lambat dimulai. Berhubung dengan itu wajar
apabila rencana pekerjaan sebagaimana telah ditetapkan dalam DIP masing-masing proyek pada akhir tahun anggaran 1970/1971 belum dapat diselesaikan seluruhnya.
Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1971 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Anggaran Pembangunan tahun 1971/ 1972, yang telah ditetapkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 197 1, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.
Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1971 tersebut, sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1970/1971.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…