Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1971
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun Anggaran 1971/1972 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ketiga dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 tetap mengikuti skala prioritas Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 khususnya Pasal 25;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/ 1972 adalah manifestasi daripada rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahun Pembangunan Lima Tahun 1 1969/1970 - 1973/1974 sehingga bidang pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor, tetap menjadi titik sentral pembangunan;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 dan tahun 1971/1972 diatur dalam Undang-undang ini.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) j o. Pasal 23 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/ 1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/ 1968;
4.
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1971/1972
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan,
(2)
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan bejumlah Rp. 415.960.385.500,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 163.250.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Pendapatan Negara tahun Anggaran 1971/1972 menurut perkiraan berjumlah Rp. 585.210.385.500,00.
(5)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Rutin dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan bejumlah Rp. 343.342.885.500,00.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan bejumlah Rp. 241.867.500.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 menurut perkiraan adalah Rp. 585.210.385.500,00.
(5)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga Negara / Departemen-departemen / Lembaga-lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet).
(7)
Perincian dalam Lainpiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin,
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c.
Anggaran Belanja Rutin,
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kebijaksanaan perkreditan,
b.
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula prognosa untuk enam bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Pembahasan dimaksudkan untuk menemukan prinsip-prinsip dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1).
(5)
Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan, keadaan dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saldo-anggaran-lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1970/1971.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sisa kredit anggaran yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972, terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), (2). (3), (4) dan (5) berlaku pula bagi anggaran tahun 1971/1972 ke-anggaran tahun 1972/1973.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1971/1972 oleh Pemerintah diajukan rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setelah tahun anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal I April 1971.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga di mana rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I 1969/1970 - 1973/1974 mendapatkan manifestasinya dalam Anggaran Pembangunan yang sejauh mungkin disusun berdasarkan prinsip planning, programming dan budgeting, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 tetap mengikuti skala prioritas Nasional seperti yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966. Sejalan dengan itu, maka bidang pertanian, khususnya sektor produksi pangan dan ekspor, tetap merupakan titik sentral kegiatan pembangunan. Dalam pada itu, secara simultan diusahakan pula pembangunan daripada kegiatan-kegiatan yang menunjang bidang pertanian tersebut sehingga dapatlah diharapkan bahwa proses pembangunan akan berkembang dengan lebih cepat.
Sebagaimana diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana kerja Pemerintah yang dinyatakan dalam angka-angka. Oleh sebab itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang tetap berpegang pada kebijaksanaan anggaran berimbang yang fleksibel dan dinamis, mengambil sikap untuk mendahulukan pemeliharaan sambil merampungkan apa yang telah diusahakan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun anggaran sebelumnya, di samping menyediakan dana bagi bantuan proyek dan pembangunan-pembangunan baru yang merupakan landasan bagi kelanjutan pembangunan dalam rangka pembangunan Lima Tahun I.
Dalam hubungan ini, maka dana-dana yang telah disediakan untuk dimanfaatkan oleh kegiatan-kegiatan di atas, seyogyanya terus diusahakan agar dapat dipergunakan sesuai rencana dan dalam batas-batas daya absorbsi aparatur Negara.
Sejalan dengan kebijaksanaan di atas, yang pada dasarnya. mengharuskan adanya kelangsungan kegiatan pembangunan sambil senantiasa berpegang pada tata kerja yang telah ditetapkan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran-lebih tahun 1970/1971 perlu ditambahkan pada anggaran tahun 1971/1972.
Hal yang sama dilakukan pula terhadap sisa kredit yang sesuai dengan prinsip planning, programming dan budgeting yang diharapkan akan diatur selanjutnya di dalam Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara yang akan datang.
Sementara itu, pembiayaan yang bertujuan untuk mengurangi tekanan pengangguran serta mendorong kegiatan yang membuka kesempatan kerja sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi terus pula disediakan, antara lain melalui bantuan kepada desa dan kabupaten serta pembiayaan melalui perbankan.
Dalam pada itu dimasukkannya pengeluaran pengganti ADO ke dalam anggaran pembangunan telah mempertegas fungsi dari bantuan tersebut bagi pembangunan daerah, sehingga terjadilah suatu mata rantai bantuan pembangunan yang diberikan kepada daerah, yakni dari desa, kabupaten hingga propinsi. Dengan penempatan pengeluaran pengganti ADO ke dalam anggaran pembangunan, maka secara riil terjadi kenaikan dalam tabungan Pemerintah sehingga berjumlah Rp. 72,617 milyar.
Dengan semakin jelasnya prioritas dan arah di dalam bidang pengeluaran, baik di dalam anggaran rutin maupun anggaran pembangunan, dan juga semakin dirasakannya kebutuhan pembiayaan yang bertambah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut, maka masalah peningkatan penerimaan dalam negeri menjadi masalah Nasional. Dengan terus mengusahakan peningkatan penerimaan negara untuk menutup pengeluaran sesuai kebutuhan di atas serta penghematan yang dilakukan pada anggaran rutin untuk memungkinkan terkumpulnya tabungan Pemerintah sebagai penjelmaan daripada tekad untuk membiayai pembangunan dengan dana-dana dalam negeri sendiri, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1970/1971 serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat.
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun diberikan fasilitas-fasilitas dan perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal.
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional dapat dipertahankan, meskipun adanya penyesuaian dalam kebijaksanaan di sektor tersebut.
d. Tidak terjadinya perubahan yang menyolok dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
Agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kemantapan dan perkembangan ekonomi, maka tanpa meninggalkan dasar pertanggungan jawab menurut ketentuan perbendaharaan yang berlaku, penggeseran antar mata anggaran, pasal dan pos dari sesuatu bagian anggaran dapat dilakukan. Untuk pergeseran mata anggaran harus dimintakan persetujuan Presiden sedangkan pergeseran antar pos adalah materi Undang-undang.
Dalam pada itu apabila penerimaan negara meningkat sedemikian rupa sehingga terdapat kelebihan dalam target tabungan Pemerintah maka kelebihan tersebut hendaknya disalurkan kepada pembiayaan yang dapat menunjang pembangunan sesuai skala prioritas Rencana Pembangunan Lima Tahun I.
Supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berfungsi sebagai alat pelaksana program Pemerintah dan penggerak kegiatan ekonomi dalam masyarakat, kiranya dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Pelaksanaan sistim Planning-Programming-Budgeting perlu lebih ditingkatkan. Dalam rangka ini perlu dipersiapkan pula diperlukannya sistim tersebut untuk anggaran rutin, khususnya dalam bidang belanja barang.
b. Adanya single management di dalam pengelolaan Keuangan Negara berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
c. Disiplin di dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
d. Peningkatan daya-guna di dalam Aparatur Negara yang menyangkut segi-segi strukturil, proseduril dan personil.
e. Perbaikan dalam administrasi Keuangan Negara termasuk pembentukan pusat pembukuan Keuangan Negara.
f. Prosedur pembelian agar lebih diperbaiki dengan memperhatikan sistim tender serta standardisasi materiil dan standardisasi harga.
Dalam pada itu untuk memungkinkan pelaporan yang lebih sempurna bagi kepentingan pelaksanaan tugas legislatif, maka guna memperoleh data dan angka-angka yang lebih tepat diperlukan waktu yang cukup untuk penyusunan laporan pelaksanaan anggaran, kebijaksanaan perkreditan dan perkembangan lalu lintas pembayaran luar negeri. Oleh sebab itu mulai tahun anggaran 1971/1972 ini, laporan dimaksud dilakukan pada pertengahan tahun anggaran yang bersangkutan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.