Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1971
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1970/1971 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/197
2.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1971/1972.
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1)jo. Pasal 23 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/ MPRS/1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/ 1968;
4.
Undang-undang No. 5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 No. 22).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan bertambah dengan Rp. 16.998.453.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 2 1.470.453.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 4.472.000.000,00
(2)
Perincian Pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1 ) sub a dan sub b masing-masing dimuat dalam lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 diperkirakan bertambah dengan Rp. 9.821.951.000,00 yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 4.701.504.000,00
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 5.120.447.000,00
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b masing-masing dimuat dalam lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 yang pada akhir tahun anggaran 1970/1971 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1971/1972 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1971/1972.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saldo Anggaran lebih tahun 1970/1971 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
1971/1972
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi, Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
UNDANG-UNDANG INI, DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. --------------------------------
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 ini masih menghadapi hal-hal dan kegiatan-kegiatan khusus yang perlu ditampung, sehingga mengharuskan adanya tambahan dan perubahan demi meningkatnya penyelenggaraan tugas aparatur negara dan pengembangan tugas-tugas nasional.
Lebih mantapnya ekonomi telah membawa penghematan-penghematan. Peningkatan aktivitas pembangunan telah menambah belanja barang. Penyelenggaraan tugas-tugas nasional seperti pelaksanaan persiapan Pemilihan Umum membawa akibat bertambahnya pengeluaran. Di samping itu di dalam rangka peningkatan produksi pangan, maka harus disediakan biaya subsidi tambahan untuk Bimas Gotong Royong dan Bimas Nasional sebesar Rp. 9,6 milyar. Juga subsidi daerah otonom bertambah besar karena tunjangan hari raya tahun 1970 yang diberikan kepada pegawai negeri, juga diberikan kepada pegawai daerah. Sementara itu, pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1970 tanggal 17 April 1970 telah meningkatkan pengeluaran pengganti alokasi devisa otomatis memerlukan penyesuaian. Sejalan dengan tujuan pemberian ADO yakni untuk membantu pembangunan daerah, maka pengeluaran pengganti ADO dimasukkan di dalam Anggaran Pembangunan. Dengan demikian maka Anggaran Pembangunan menjadi bertambah besar dan Tabungan Pemerintah meningkat dengan Rp. 20,663 milyar. Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan sebagai yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 tidak seluruhnya dapat diselesaikan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Dengan adanya ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang ini, untuk menjaga kontinuitas pembangunan sisa kredit anggaran dari proyek-proyek yang belum dapat diselesaikan itu dipergunakan dalam tahun anggaran 1971/1972 yang pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah dimaksud menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran 1970/1971. Selambat-lambatnya pada akhir triwulan I tahun anggaran 1971/1972 Pemerintah menyampaikan Peraturan Pemerintah tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mengenai saldo-anggaran-lebih (budget surplus) yang diperkirakan sebesar Rp. 7,177 milyar ditambah kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, terutama ketentuan pasal 3 Undang-undang ini, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 yang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1970 berimbang pada tingkat Rp. 444.899.547.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 461.898 000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 454.721.498.000,00.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1970, dibuatlah Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.