Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1970
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran 1970/1971 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 sebagai " performance budget" adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kedua dalam masa Pembangunan Lima Tahun I 1969-1974, dimana sasaran pembangunan mengikuti skala prioritas yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/ MPRS/1966, khususnya pasal 25;
c.
bahwa Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 sebagai penuangan daripada pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetap menempatkan bidang pertanian sebagai titik sentral pembangunan;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 selain mengutamakan perampungan usaha pembangunan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran 1969/1970, juga merupakan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya dalam rangka Pembangunan Lima Tahun
Mengingat
:
1.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) jo pasal 23 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/ 1966;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XLI/MPRS/1968,
4.
Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1970/1971
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara tahun anggaran 1970/1971 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin, dan
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 320.583.547.000,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 124.316.000,00,
(4)
Jumlah seluruh Pendapatan Negara 1970/1971 menurut perkiraan berjumlah Rp. 444.899.547.000,00.
(5)
Perincian Pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara tahun anggaran 1970/1971 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Rutin, dan
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp. 283.475,547.000,000.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 161.424.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara tahun anggaran 1970/1971 menurut perkiraan Rp. 444.899.547.000,00;
(5)
Perincian Pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini;
(6)
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk Lembaga-lembaga Negara / Departemen-departemen / Lembaga-lembaga non Departemen ditentukan menurut ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (indische Comptabiliteitswet).
(7)
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini adalah memuat Bidang dan Sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin,
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
c.
Anggaran Belanja Rutin,
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kebijaksanaan Perkreditan,
b.
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3)
Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan: Maksud daripada adanya ketentuan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan pemeriksaan atas tiap Laporan Triwulan ini, yang hasil pemeriksaannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, khususnya Panitia Anggaran, sebagai bahan bila diadakan pembahasan sesuatu Laporan Triwulan oleh panitia Anggaran.
(5)
Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan: Pembahasan dimaksudkan untuk menemukan prinsip-prinsip dalam menentukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun berikutnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1) jo pasal 23 ayat (1).
(6)
Penyesuaian anggaran dengan Perkembangan/perubahan keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1970/1971 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1970/1971 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (6) untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setelah tahun anggaran 1970/1971 berakhir, dibuat Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1970.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 30 Maret 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1970/1971 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua setelah Tahun Dinas Anggaran diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
Sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kedua yang anggaran pembangunannya disusun berdasarkan program yang merupakan manifestasi dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun I (1969-1974), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 tetap menempatkan bidang pertanian sebagai titik sentral pembangunan. Dengan didasarkan pada pengertian bahwa penentuan sektor pertanian sebagai prioritas utama kegiatan-kegiatan pembangunan mengandung arti pula diusahakan secara simultan pembangunan sektor-sektor perekonomian yang akan menunjang sektor pertanian tersebut.
Sebagaimana lazimnya, sesuatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana kerja Pemerintah yang dituangkan dalam angka-angka; dan untuk tahun anggaran 1970/1971, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 adalah pengungkapan yang sedemikian itu dari pada tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan. Maka adalah suatu kebijaksanaan yang wajar jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimaksud terutama mementingkan perampungan usaha pembangunan yang telah dimulai dalam tahun anggaran 1969/1970, disamping menyediakan dana untuk menampung bantuan proyek serta usaha pembangunan baru. Dalam hubungan dengan adanya pengutamaan perampungan dari usaha pembangunan yang telah dilaksanakan dalam anggaran 1969/1970 dan untuk kepentingan taraf kecepatan pembangunan menurut Rencana Pembangunan Lima Tahun I, maka pembiayaan-pembiayaan yang telah disediakan pada setiap tahap pembangunan menurut Rencana Pembangunan Lima Tahun I, diusahakan dapat dipergunakan sesuai dengan perencanaannya, satu dan lainnya tetap dalam daya absorbsi Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-lembaga non-Departemen yang bersangkutan.
Dalam pada itu sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kedua dalam masa Pembangunan Lima Tahun 1969-1974, maka perlu diusahakan adanya peningkatan dari usaha-usaha penunjang dan pendorong sektor pertanian dengan mengutamakan adanya perluasan kesempatan kerja dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi. Dengan tetap dilandaskannya kebijaksanaan ekonomi Indonesia pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, serta dipertahankannya prinsip anggaran berimbang yang luwes dan dinamis di mana aspek dinamikanya bertujuan untuk menciptakan public savings, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. Dipertahankannya kestabilan moneter yang telah tercapai dalam tahun anggaran 1969/1970 serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
b. Dapat ditingkatkannya penerimaan Negara meskipun akan diberikan fasilitas-fasilitas dan perangsang-perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal;
c. Target penerimaan Negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan Internasional dapat dipertahankan, meskipun adanya penyesuaian dalam kebijaksanaan ekonomi, antara lain penyesuaian pola impor yang mendorong kegiatan pembangunan;
d. Tidak terjadi perubahan yang menyolok dalam situasi Internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi Internasional Republik Indonesia.
Adapun sistimatika daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 adalah sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1969/1970, sedangkan prinsip, bahwa Anggaran Belanja Rutin disusun sedemikian rupa agar mempunyai effek bagi peningkatan kemampuan pelaksanaan pembangunan, tetap dipegang teguh. Sejalan dengan prinsip balanced budget tersebut di atas dan dengan tidak meninggalkan dasar pertanggungan-jawab menurut ketentuan perbendaharaan yang ada dan berlaku, maka penggeseran antara mata-anggaran, pasal dan pos dari sesuatu bagian anggaran, jika perlu dapat dilakukan. Pergeseran antar mata anggaran dari sesuatu pos dari sesuatu bagian anggaran dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedang penggeseran antar pos adalah materi Undang-undang.
Adapun jika terdapat kelebihan dalam target tabungan Pemerintah, maka kelebihan itu hendaknya dipergunakan bagi pembiayaan yang dapat lebih menunjang pembangunan menurut skala prioritas yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun I. Kemungkinan untuk mengadakan pergeseran dan atau penambahan pembiayaan adalah bertujuan untuk mempertahankan kemantapan dan perkembangan ekonomi. Agar supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berfungsi sebagai alat pelaksana program Pemerintah dan penggerak kegiatan ekonomi dalam masyarakat, maka di dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Pelaksanaan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB) perlu lebih ditingkatkan.
b. Adanya single management di dalam pengelolaan keuangan Negara berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
c. Disiplin di dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
d. Peningkatan daya-guna di dalam Aparatur Negara yang menyangkut segi-segi strukturil, proseduril dan personil.
e. Administrasi Keuangan Negara termasuk prosedur pembelian agar diperbaiki dengan memperhatikan sistim tender dan standardisasi harga maupun standardisasi materil.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.