Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:32
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 November 1982
Tanggal Pengundangan
:30 November 1982
Tanggal Berlaku
:30 November 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/No 57, LL Setkab : 10 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan dalam wilayah Kecamatan Padang Sidempuan pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Padang Sidempuan;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara :Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF PADANG SIDEMPUAN,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
c.
Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kota Padang Sidempuan adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan berkedudukan di Kota Administratif Padang Sidempuan.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan, maka apabila dipandang perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Padang Sidempuan.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan meliputi :
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Padang Sidempuan yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Bonan Dolok;
2.
Kelurahan Losung Batu;
3.
Kelurahan Panyanggar;
4.
Kelurahan Sadabuan;
5.
Kelurahan Tano Bato;
6.
Kelurahan Tobat;
7.
Kelurahan Batang Ayumi Jae;
b.
Kelurahan Batang Ayumi Julu; 9. Kelurahan Wek I Padang Sidempuan; 10. Kelurahan Wek II Padang Sidempuan; 11. Kelurahan Wek III Padang Sidempuan; 12. Kelurahan Wek IV Padang Sidempuan; 13. Kelurahan Wek V Padang Sidempuan; 14. Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan; 15. Kelurahan Ujung Padang; 16. Kelurahan Sitamiang; 17. Kelurahan Aek Tampang; 18. Kelurahan Aek Padang Matinggi; 19. Kelurahan Silandit; 20. Kelurahan Losung.
(2)
Sisa wilayah Kecamatan Padang Sidempuan dengan terbentuknya Kota Administratif Padang Sidempuan dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan baru, yaitu :
a.
Kecamatan Padang Sidempuan Barat, yang terdiri dari :
1.
Desa Partihaman Saroha;
2.
Desa Huta Godang Jae;
3.
Desa Huta Godang Julu;
4.
Desa Huta Bilian;
5.
Desa Huta Tonga; REPUBLIK INDONESIA - 4 -
6.
Desa Huta Lambung;
7.
Desa Tobing Aek Lubuk,
b.
Desa Huta Tonga Matogu; 9. Desa Huta Tunggal; 10. Desa Sibangkua; 11. Desa Sigumuru; 12. Desa Siuhom; 13. Desa Sisundung; 14. Desa Simaninggir; 15. Desa Batang Angkola; 16. Kelurahan Sitinjak; 17. Desa Simatorkis; 18. Desa Simatorkis Tonga; 19. Desa Tanah Tinggi; 20. Desa Huta Julu; 21. Desa Simatorkis Paya Bolak; 22. Desa Panobasan Lombang; 23. Desa Panobasan Dolok; 24. Desa Sisoma; 25. Desa Pagaran Singkut; 26. Desa Aek Nabara; 27. Desa Sidangkal; 28. Desa Hanopan; 29. Desa Situmbaga Jae; 30. Desa Napa; 31. Desa Sinyior; 32. Desa Situmbaga Julu; 33. Desa Siamporik Lombang; 34. Desa Sihopur; 35. Desa Siamporik Dolok; 36. Desa Sibong -bong; 37. Desa Perk. Marpinggan; 38. Desa Tandihat; 39. Desa Tapian Nauli; 40. Desa Simarpinggan; 41. Desa Sitaratoit; 42. Desa Dolok Godang; 43. Desa Sihuikhuik; 44. Desa Huta Baru; 45. Desa Gunungbaringin; 46. Desa Garonggang; 47. Desa Pintu Padang; 48. Desa Pal IV Maria; 49. Desa Sialogo; 50. Desa Sigordang; 51. Desa … 51. Desa Lobu Layan, 52. Desa Sitaratoir; 53. Desa Pintu Batu; 54. Desa Tambiski; 55. Desa Tinjoman; 56. Desa Sabungan Julu; 57. Desa Singali; 58. Desa Rodang; 59. Desa Sabungan Jae; 60. Desa Siharangkarang Jae; 61. Desa Siharangkarang Julu; 62. Desa Gondang Lumajang; 63. Desa Simapilapil; 64. Desa Simatorkis; 65. Desa Huta Padang Jae; 66. Desa Huta Padang Julu; 67. Desa Perkampungan Malombu; 68. Desa Bandar Tarutung; 69. Desa Perkampungan Sangkunur; 70. Desa Sangkunur; 71. Desa Simatohir; 72. Desa Huta Jawa; 73. Desa Ujungbatu; 74. Desa Tindoan Laut; 75. Desa Simataniari; 76. Desa Sawangan; 77. Desa Muara Upu; 78. Desa Rianiate; 79. Desa Batu Godang; 80. Desa Malombu; dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Kelurahan Sitinjak. b. Kecamatan Padang Sidempuan Timur, yang terdiri dari :
1.
Desa Batunadua Jae I;
2.
Desa Batunadua Jae II;
3.
Desa Batunadua Jae III;
4.
Desa Batunadua Tonga;
5.
Desa Hapinis;
6.
Desa Galagala Torop;
7.
Desa Purbatua;
8.
Desa Purwodadi;
9.
Desa Aeknajaji;
10.
Desa Gununghasahatan;
11.
Desa Ujunggurap; REPUBLIK INDONESIA - 6 -
12.
Desa Baruas;
13.
Desa Siloting;
14.
Desa Labuhan Labo;
15.
Desa Batang Bahal;
16.
Desa Pundun Jae;
17.
Desa Pundun Julu;
18.
Desa Aek Tuhul;
19.
Desa Aek Bayur;
20.
Desa Rimba Soping;
21.
Desa Simatohir;
22.
Desa Simirik;
23.
Desa Bargottopong;
24.
Desa Pargarutan Batu;
25.
Desa Pargarutan Baru;
26.
Desa Panggulangan;
27.
Desa Sosopan;
28.
Desa Gunungmanaon;
29.
Desa Pargarutan Tonga;
30.
Desa Pargarutan Jae;
31.
Desa Gunungtua;
32.
Desa Sampean Kapar;
33.
Desa Pargarutan Julu;
34.
Desa Huta Baru;
35.
Desa Pagaran Ri;
36.
Desa Kantin;
37.
Desa Sitorbis;
38.
Desa Sijungkang;
39.
Desa Sihailkail;
40.
Desa Tapus;
41.
Desa Marisi;
42.
Desa Pasir Ampolu;
43.
Desa Siregar Matogu;
44.
Desa Simandalu;
45.
Desa Sirumbi;
46.
Desa Binanga;
47.
Desa Silinggom -linggom;
48.
Desa Sitadatada;
49.
Desa Galanggang;
50.
Desa Tabusira;
51.
Desa Sirumambe;
52.
Desa Tiangaras,;
53.
Desa Gunungmanungkap;
54.
Desa Panompuan Julu;
55.
Desa Panompuan Tonga;
56.
Desa Papompuan Jae;
57.
Desa Aek Godang;
58.
Desa Aek Nauli;
59.
Desa A. Simarloting;
60.
Desa Pintu Bosi;
61.
Desa Sitabar;
62.
Desa Simaninggir;
63.
Desa Pangirkiran;
64.
Desa Lantosan Rogas;
65.
Desa Sidongdong;
66.
Desa Palopat Pijorkoling;
67.
Desa Sihitang;
68.
Desa Sigulang;
69.
Desa Purbatua;
70.
Desa Pijorkoling;
71.
Desa Goti;
72.
Desa Maenegen;
73.
Desa Huta Koje;
74.
Desa Huta Limbong;
75.
Desa Manunggang Jae
76.
Desa Manunggang Julu;
77.
Desa Perk. Pijorkoling;
78.
Desa Huta Lombang;
79.
Desa Huta Padang;
80.
Desa Tarutung-baru;
81.
Desa Labuhan Rasoki;
82.
Desa Salambue;
83.
Desa Batu Layan;
84.
Desa Joring Lombang;
85.
Desa Simasom;
86.
Desa Joring Natobang;
87.
Desa Pargumbangan;
88.
Desa Huta Ginjang;
89.
Desa Pintulangit Jae;
90.
Desa Pintulangit Julu;
91.
Desa Huraba;
92.
Desa Sibio-bio;
93.
Desa Mompang;
94.
Desa Huta Baru C.S.;
95.
Desa Baringin Nauli; dengan pusat pemerintahan kecamatan berkedudukan di Desa Pargarutan Tonga.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Utara, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Losung Batu;
2.
Kelurahan Panyanggar;
3.
Kelurahan Sadabuan;
4.
Kelurahan Tobat;
5.
Kelurahan Tano Bato;
6.
Kelurahan Bonan Dolok;
7.
Kelurahan Batang Ayumi Jae;
b.
Kelurahan Batang Ayumi Julu: 9. Kelurahan Wek I Padang Sidempuan; 10. Kelurahan Wek II Padang Sidempuan; 11. Kelurahan Wek III Padang Sidempuan; 12. Kelurahan Wek IV Padang Sidempuan. b. Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Wek V Padang Sidempuan;
2.
Kelurahan Wek VI Padang Sidempuan;
3.
Kelurahan Ujung Padang;
4.
Kelurahan Aek Tampang;
5.
Kelurahan Silandit,
6.
Kelurahan Padang Matinggi;
7.
Kelurahan Losung;
8.
Kelurahan Sitamiang.
Pasal 7
(1)
Pusat pemerintahan Kota Administratif Padang Sidempuan berkedudukan di Kota Padang Sidempuan.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Kota Padang Sidempuan Utara berkedudukan di Kelurahan Sadabuan.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Padang Sidempuan Selatan berkedudukan di Kelurahan Ujung Padang.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Padang Sidempuan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Kota Padang Sidempuan yang berlaku, sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri. Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi pemerintahan wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi pemerintah wilayah Kota Administratif Padang Sidempuan.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563) dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Nopember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 57

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…