Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1981
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Karawang, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA BARAT
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah :
a.
Desa Purwajaya;
b.
Desa Dayeuhluhur;
c.
Desa Lemahduhur;
d.
Desa Tanjungjaya;
e.
Desa Jayanegara;
f.
Desa Ciptamargi;
g.
Desa Tanjungsari;
h.
Desa Lemahmakmur;
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah:
a.
Desa Lemahabang;
b.
Desa Ciwaringin;
c.
Desa Pulokelapa;
d.
Desa Kedawung;
e.
Desa Lemahmukti;
f.
Desa Pasirtanjung;
g.
Desa Pulojaya;
Pasal 3
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan, dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981NOMOR 47
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.