Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1998
TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat I, maka dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3487);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II percontohan (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2.
Pendaftaran Penduduk meliputi kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya.
3.
Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II dan Dinas Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Menteri adalah Menteri DalamNegeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 2
(1)
Sebagian urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II yang terdiri dari:
Penjelasan: n.
a.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
b.
PenerbitanKartu Tanda Penduduk (KTP);
c.
Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK);
d.
Penerbitan Akta Kelahiran;
e.
Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam;
f.
Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam.
g.
Penerbitan Akta Kematian;
h.
Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
Mutasi Penduduk;
j.
Pengelolaan Data Penduduk;
k.
Penyuluhan.
(2)
Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas
Pasal 3
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Penerbitan Kartu Keluarga, meliputi:
1.
Pendaftaran data Kepala Keluarga dan anggota keluarga;
2.
Penerbitan Kartu Keluarga.
b.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, meliputi:
1.
Pendaftaran penduduk yang berhak memperoleh Kartu Tanda Penduduk;
2.
PenerbitanKartu Tanda Penduduk.
c.
Pemberian Nomor Induk Kependudukan: Pencantuman Nomor Induk Kependudukan pada setiap Dokumen dan Akta Penduduk;
d.
Penerbitan AktaKelahiran, meliputi:
1.
Pencatatan peristiwa kelahiran;
2.
Penerbitan Akta Kelahiran.
e.
Penerbitan Akta Perkawinan bagi yang bukan beragama Islam meliputi:
1.
Pencatatan perkawinan;
2.
Penerbitan Akta Perkawinan.
f.
Penerbitan Akta Perceraian bagi yang bukan beragama Islam,
1.
Pencatatan perceraian;
2.
Penerbitan Akta Perceraian.
g.
Penerbitan Akta Kematian, meliputi:
1.
Pencatatan peristiwa kematian;
2.
Penerbitan Akta Kematian.
h.
Penerbitan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meliputi:
i.
Pencatatan dan penerbitan Akta Pengakuan Anak; 2.Pencatatan pengesahan anak;
1.
Mutasi penduduk, meliputi
1.
Pendaftaran dan atau pencatatan perubahan data penduduk;
2.
Penerbitan Surat Keterangan Pindah.
j.
Pengelolaan data penduduk, meliputi:
1.
Penyimpanan data penduduk;
2.
Pengolahan data penduduk.
3.
Pemelirahaan data penduduk;
4.
Penyajian data penduduk.
k.
Penyuluhan, meliputi:
l.
Penyebarluasan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan; 2. Penyebarluasan informasi mengenai pentingnya mempunyai dokumen penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Syarat dan tatacara pendaftaran dan atau pencatatan penduduk, spesifikasi dokumen dan akta penduduk, ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Daerah Tingkat III dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat membentuk Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3)
Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Kantor Catatan Sipil atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II yang bertugas menyelenggarakan pendaftaran penduduk, dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), semua pegawai Negeri Sipil Pusat yang ditempatkan pada Dinas Daerah Tingkat II, dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pangalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8..
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Catatan Sipil yang dihapus, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada Dinas yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lain mengenai kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
N
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 10
(1)
Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan dan dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,. dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
Pasal 11 Sumber pembiayaan dan pendapatan yang diperuntukkan bagi dan yang berasal dari urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diserahkan menjadi kekayaan Daerah yang bersangkutan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 13
(1)
Menteri bertugas melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a.
menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
b.
menetapkan kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
c.
menetapkan standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
d.
menetapkan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan;
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
f.
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan teknis pegawai Pemerintah Daerah.
(3)
Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain:
a.
menyusun dan menetapkan pedoman organisasi dinas di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
menyusun dan menetapkan pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
d.
menyusun dan menetapkan pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekeyaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan;
e.
melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah;
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan.
(4)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan bertugas melakukan pembinaan operasional terhadap penyelenggaraan urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang meliputi antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingakt II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b.
menyusun dan menetapkan petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
(5)
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta disamping melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)juga bertugas menyusun rencana operasional dan melaksanakan urusan yang diserahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang penyerahan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang telah ada, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diterbitkan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; dan
2.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil; dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Pebruari 1998
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998NOMOR 45
Penjelasan Umum
Sesuai dengan maksud Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II bahwa titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II, maka dipandang perlu sebagian urusan pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan diserahkannya penyelenggaraan urusan tersebut, diharapkan Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan lebih mampu meningkatkan pelayanan dan menertibkan administrasi kependudukan.
Sekalipun sebagian urusan pemerintahan di bidang Pendaftaran Penduduk diserahkan kepada Daerah Tingkat II dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, namun kewenangan pembinaan umum dan pembinaan teknis masih tetap berada pada Menteri Dalam Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.