Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1996

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Sorong
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1996
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 Mei 1996
Tanggal Pengundangan
:03 Mei 1996
Tanggal Berlaku
:03 Mei 1996
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1996, LL Setkab : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SORONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong pada umumnya dan khususnya dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Sorong, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayahnya secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Sorong;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan kota Sorong sebagai wilayah Kecamatan Sorong telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan dengan berbagai permasalahannya yang perlu mendapatkan penanganan secara khusus, sehingga wilayah tersebut perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratif
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Sorong perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2997);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SORONG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
c.
Wilayah Kecamatan Sorong adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten di Propinsi Irian Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratif Sorong dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratif Sorong adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara berdayaguna dan berhasilguna yang merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratif Sorong berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong.
(2)
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Sorong, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Sorong.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratif Sorong menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah Kota Administratif Sorong, meliputi:
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Sorong, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Rufei;
2.
Kelurahan Kampung Baru;
3.
Kelurahan Klademak;
4.
Kelurahan Remu Utara;
5.
Kelurahan Remu Selatan;
6.
Kelurahan Tanjung Kasuari;
7.
Kelurahan Klasaman;
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Salawati, yaitu Kelurahan Doom.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Sorong ditata menjadi 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu:
a.
Wilayah Kecamatan Sorong Barat, yang meliputi:
1.
Kelurahan Rufei;
2.
Kelurahan Kampung Baru;
3.
Kelurahan Doom;
4.
Kelurahan Tanjung Kasuari.
b.
Wilayah Kecamatan Sorong Timur, yang meliputi: 1 Kelurahan Klademak; 2. Kelurahan Remu Utara; 3. Kelurahan Remu Selatan; 4. Kelurahan Klasaman; 7. Kelurahan Malano.
(3)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Sorong.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkedudukan di Kelurahan Rufei.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sorong Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Klademak.
Pasal 7
(1)
Wilayah Kecamatan Sorong setelah dikurangi dengan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditata kembali menjadi wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Aimas.
(2)
Wilayah Kecamatan Aimas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
1.
Desa Aimas;
2.
Desa Malawili;
3.
Desa Malawele;
4.
Desa Klamalu;
5.
Desa Mariyai.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Aimas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa Aimas.
Pasal 8
Wilayah Kecamatan Salawati tetap merupakan wilayah Kecamatan Salawati setelah dikurangi dengan Kelurahan Doom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Pasal 9
Batas wilayah Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Sorong ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Sorong sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Irian Jaya, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1)
Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Sorong yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administrasi Sorong.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Sorong yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Sorong sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administrasi Sorong.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah diselesaikan oleh Bupati Kapala Daerah Tingkat II Sorong atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Sorong sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, dihapus.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO CATATAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…