Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:31
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 1983
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 1983
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/No. 42, LL DITJENPP : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan dalam, wilayah Kecamatan Bintan Selatan pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
b.
bahwa Kota Tanjung Pinang sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang terletak di wilayah Kecamatan Bintan Selatan telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
3.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
c.
Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau tetap berkedudukan di Kota Administratif Tanjung Pinang.
(3)
Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Tanjung Pinang.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang menyelenggarakan fungsi-fungsisebagai berikut:
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau pada khususnya.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Bintan Selatan, yang terdiri dari
1.
Kelurahan Tanjung Pinang Kota;
2.
Kelurahan Tanjung Pinang Barat;
3.
Kelurahan Tanjung Pinang Timur;
4.
Kelurahan Kemboja;
5.
Kelurahan Kampung Baru;
6.
Kelurahan Kota Piring;
7.
Desa Penyengat;
8.
Desa Kampung Bugis;
9.
Desa Batu Sembilan;
10.
Desa Dompak.
(2)
Sisa wilayah Kecamatan Bintan Selatan setelah dikurangi dengan 10 (sepuluh) kelurahan/desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibentuk menjadi kecamatan baru di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Galang yang terdiri dari :
1.
Desa Bintan;
2.
Desa Penaga;
3.
Desa Pangujian;
4.
Desa Pangkil;
5.
Desa Karas;
6.
Desa Sembulang;
7.
Desa Tembeling;
8.
Desa Rempang;
9.
Desa Pulau Abang;
10.
Desa Sijantung.
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu :
a)
Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Barat, yang terdiri dari
1.
Kelurahan Tanjung Pinang Kota;
2.
Kelurahan Tanjung Pinang Barat;
3.
Kelurahan Kemboja;
4.
Desa Penyengat;
5.
Desa Kampung Bugis.
b)
Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Timur, yang terdiri dari:
1.
Kelurahan Tanjung Pinang Timur;
2.
Kelurahan Kampung Baru;
3.
Kelurahan Kota Piring;
4.
Desa Batu Sembilan;
5.
Desa Dompak;
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Tanjung Pinang berkedudukan di Kota Tanjung Pinang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pinang Barat berkedudukan di Tanjung Pinang Kota.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Pinang Timur berkedudukan di Tanjung Pinang Timur.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Galang berkedudukan di Sijantung.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bintan Selatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Kepala Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kepulauan Riau atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Bintan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 18 Oktober 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 42

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…