Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1978
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI LEMBAGA MIMYAK DAN GAS BUMI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan terbentuknya Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, maka tugas-tugas yang selama ini dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi beralih menjadi tugas Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas";
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengangkat pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawai (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI LEMBAGA MINYAK DAN GAS BUMI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi adalah mereka yang diangkat dengan sah dan pada tanggal 1 April 1978, telah berkedudukan sebagai pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi terhitung mulai tanggal 1 September 1978 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
golongan penggajian berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Perusahaan-perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang dimilikinya pada tanggal 1 April 1978, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa pangkat terendah bagi mereka yang memiliki :
1.
Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama adalah Juru Muda Tingkat I golongan ruang I,/b.
2.
Surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat atas adalah Pengatur Muda golongan ruangII/a.
3.
Ijazah akademi/sarjana muda/bakaloreat perguruan tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b.
4.
Ijazah perguruan tinggi tingkat sarjana adalah Penata Muda golongan ruang I/a.
b.
masa kerjanya pada Lembaga Minyak dan Gas Bumi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok I
c.
masa kerjanya dalam golongan penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
d.
penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976Nomor 10,
Pasal 3
(1)
Pengangkatan pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama, maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 46
Penjelasan Umum
Dengan terbentuknya Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" dalam lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, maka tugas-tugas yang selama ini dilakukan oleh Lembaga minyak dan Gas Bumi beralih menjadi tugas Pusat Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "Lemigas".Berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengangkat pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dengan ditingkatnya pegawai Lembaga Minyak dan Gas Bumi menjadi Pegawai negeri Sipil, maka kedudukan mereka akan bertambah baik karena mereka memperoleh hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian diharapkan bahwa mereka dapat lebih memusatkan perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala tenaga untuk pelaksanaan tugasnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.