Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:30
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
:18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
:18 Juli 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.102, TLN NO. 6221, LL SETKAB : 25 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997

1. 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan negara; 3. Dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968. 3. Arah dan tujuan perumusan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara; b. Lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia; d. Menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa, penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis dan PNBP yang berlaku pada LAN yang meliputi penerimaan jasa atas: 1) penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN; 2) penyelenggaraan pelatihan; 3) penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan Administrasi Negara; 4) akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara; 7) pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan 8) penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN. Seluruh PNBP yang berlaku pada LAN wajib disetor ke kas negara.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
BAB I
NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari:
a.
jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara;
b.
jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c.
jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, orasi ilmiah Widyaiswara, dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
d.
jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
e.
jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara;
f.
jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen; dan
g.
jasa penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) huruff dan huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta/assessee dari kantor asal ke tempat pendidikan dan pelatihan/tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/assessee selama mengikuti pendidikan dan pelatihan/penilaian.
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan pelatihan fungsional; dan
b.
penilaian potensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
a.
pendidikan dan pelatihan fungsional calon Widyaiswara;
b.
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan pendidikan dan pelatihan prajabatan; dan
c.
penilaian kompetensi, Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi berupa penyusunan instrumen untuk penyusunan profil instansi (profiling), serta orasi ilmiah Widyaiswara dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(5)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi assessor ke instansi pengguna.
(6)
Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.
3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Program Sarjana dan Program Diploma dengan Nomor Pokok Mahasiswa mulai Tahun Akademik 2017 yang berprestasi dapat dikenakan tarif semester paling rendah sebesar O% (nol persen) sampai dengan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebagaimana dimaksud angka I Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara setelah mendapatpersetujuan Menteri Keuangan.
4.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKANPADA SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA (STIA LAN) a. Program Sarjana dan Diploma 1. STIA LAN Jakarta a. Seleksi Calon per calon Rp 250.000,00 Mahasiswa mahasiswa b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa per mahasiswa 2.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK 2) Mahasiswa per mahasiswa Rp 1.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2010 sampai Semester Gasal 3) 800.000,00 4) 600.000,00 sebelum c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) RP Genap JENISPENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK 2) Mahasiswa per mahasiswa Rp 500.000,00 dengan Nomor per semester Pokok sebelum tahun 2016 Semester Genap d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma 1) Ujian Utama 800.000,00 Ujian Ulangan 450.000,00 SPP Semester e. 1.000.000,00 Pendek f. Seminar Proposal 300.000,00 Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma 2. STIA LAN Bandung a. Seleksi Calon per calon 250.000,00 mahasiswa b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) JENIS PENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 1) Mahasiswa per mahasiswa Rp 2.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 1.000.000,00 sampai Gasal 3) 800.000,00 4) 600.000,00 sebelum tahun JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa per mahasiswa Rp 1.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 500.000,00 dengan Nomor sebelum d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma Ujian Utama 800.000,00 Ujian Ulangan RP 450.000,00 e. SPP Semester Pendek f. Seminar Proposal 300.000,00 Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK 3. STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon per calon Rp 250.000,00 Mahasiswa mahasiswa b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) per mahasiswa 2.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 1.000.000,00 sampai Gasal 3) 800.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 4) Mahasiswa per mahasiswa Rp 600.000,00 dengan Nomor per semester Pokok sebelum tahun 2007 c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) RP 1.000.000,00 mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 500.000,00 dengan Nomor 2016 Semester d. Ujian Laporan Akhir Program Sarjana dan Program Diploma Ujian Utama 800.000,00 Ujian Ulangan 450.000,00 e. SPP Semester Pendek JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK f. Seminar Proposal per mahasiswa Rp 300.000,00 Mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma b. Program Magister 1. STIA LAN Jakarta Seleksi Calon per calon 500.000,00 a. Mahasiswa mahasiswa b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1) Mahasiswa 7.500.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 6.000.000,00 sampai Gasal c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK Mahasiswa per mahasiswa Rp 3.750.000,00 1) dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 3.000.000,00 sebelum tahun d. Seminar Proposal 750.000,00 Mahasiswa Program Magister e. Ujian Laporan Akhir Program Magister Ujian Utama 1.500.000,00 Ujian Ulangan 1.000.000,00 2. STIA LAN Bandung Calon per calon RP Seleksi 500.000,00 a. mahasiswa b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) JENISPENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 1) Mahasiswa per mahasiswa Rp 6.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap 2) 5.000.000,00 sampai Gasal c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 3.000.000,00 2.500.000,00 sebelum tahun JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK d. Seminar Proposal per mahasiswa Rp 750.000,00 Mahasiswa Program Magister e. Ujian Laporan Akhir Program Magister 1) Ujian Utama 1.500.000,00 2) Ujian Ulangan 1.000.000,00 3. STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon per calon 500.000,00 Mahasiswa mahasiswa b. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 1)Mahasiswa 6.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok mulai tahun 2016 Semester Genap JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK 2) Mahasiswa per mahasiswa Rp 5.000.000,00 dengan Nomor per semester Pokok Mahasiswa mulai tahun 2010 sampai Semester Gasal c. SPP Bagi Mahasiswa Cuti 1) Mahasiswa 3.000.000,00 Genap 2) 2.500.000,00 sebelum tahun d. Seminar Proposal 750.000,00 Mahasiswa Program Magister e. Ujian Laporan Akhir Program Magister 1) Ujian Utama 1.500.000,00 Ujian Ulangan 1.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK c. Program Doktor 1. STIA LAN Jakarta a. Seleksi Calon per calon Rp 1.000.000,00 Mahasiswa mahasiswa b. Sumbangan per mahasiswa 14.000.000,00 Pembinaan per semester Pendidikan (SPP) c. Biaya Seminar 1.750.000,00 Proposal Program Doktor d. Biaya Seminar Hasil e. Ujian 5.450.000,00 Disertasi Tertutup f. 2.450.000,00 Disertasi Terbuka 2. STIA LAN Bandung b. Sumbangan 12.500.000,00 d. Biaya Seminar Hasil JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK e. Biaya Ujian per mahasiswa Rp 5.450.000,00 Disertasi Tertutup f. 2.450.000,00 Disertasi Terbuka 3.STIA LAN Makassar a. Seleksi Calon per calon 1.000.000,00 Mahasiswa mahasiswa b. Sumbangan 11.500.000,00 Pembinaan per semester Pendidikan (SPP) c. Seminar 1.750.000,00 Proposal Program Doktor d. Biaya Seminar Hasil d. Bimbingan Teknis Program 1.250.000,00 Studi per kegiatan e. Wisuda
5.
Ketentuan dalam Lampiran angka I mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK II JASA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN(DIKLAT) a. Diklat Kepemimpinan 1. Seleksi Calon Peserta per peserta Rp 1.300.000,00 Diklat Kepemimpinan Tingkat I/Pimpinan Tinggi Pratama 2. Diklat Kepemimpinan 30.261.000,00 II/Pimpinan 3.Diklat1 Rp22.125.000,00 III/Administrator 4.DiklatI Rp20.230.000,00 Tingkat IV/Pengawas b. Diklat Prajabatan 1.Prajabatan Golongan I 4.470.000,00 dan Golongan II tahun 2016 2. Prajabatan Golongan I 9.296.000,00 dan Golongan II mulai tahun 2017 JENISPENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK 3. Prajabatan Golongan II per peserta Rp 5.545.000,00 tahun 2016 4.Prajabatan Golongan III RP 9.296.000,00 mulai tahun 2017 5.Prajabatan Kategori 1 2.242.000,00 dan Kategori 2 c. Diklat Teknis, Fungsional, dan Kebahasaan 1. Diklat Teknis a. Diklat 4 hari 2.900.000,00 b. Diklat 5 hari 3.200.000,00 c. Diklat7 hari 4.500.000,00 d. Diklat 9 hari 5.100.000,00 e. Diklat10hari 5.500.000,00 f. Diklat 14 Hari Per peserta 6.650.000,00 2.Diklat Fungsional Diklat Calon 15.500.000,00 Widyaiswara dengan seleksi (29 hari) 12.650.000,00 Widyaiswara tanpa seleksi (27 hari) c. Diklat Penghitungan Angka Kredit JabatanFungsional Widyaiswara (5 hari) JENISPENERIMAANNEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK d. Diklat per peserta Rp 6.100.000,00 Kewidyaiswaraan Berjenjang Tingkat Lanjutan (15 hari) e. Diklat 5.900.000,00 Menengah (14 hari) f. 5.200.000,00 Tinggi (11 hari) g. Diklat Penyusunan 3.200.000,00 Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara (5 hari) h. Diklat Calon Analis 10.000.000,00 Kebijakan (17 hari) i. Khusus 5.500.000,00 Analis Kebijakan(10 j. Lanjutan 5.100.000,00 Analis Kebijakan (9 3.Diklat Kebahasaan a. Diklat 3 hari 1.203.000,00 b. Diklat 5 hari 1.874.000,00 c. Tes Penempatan 80.000,00 (Placement Test) d. Kemahiran 150.000,00 (Proficiency Test)
6.
Ketentuan dalam Lampiran angka Il mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penilaian Kompetensi, Penilaian Potensi, Umpan Balik (Feedback) Paska Penilaian Kompetensi, dan Pengembangan Kompetensi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Lampiran
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKAN PAJAK I JASA PENILAIAN KOMPETENSI, POTENSI, UMPAN BALIK (FEEDBACK) PASKA PENGEMBANGAN KOMPETENSIDAN ORASI ILMIAHWIDYAISWARADAN PENGUKUHAN WIDYAISWARA AHLIUTAMA a. Penilaian Kompetensi 1. Penilaian Kompetensi per peserta Rp 3.500.000,00 Metode Sederhana 2.Penilaian 5.700.000,00 Metode Sedang 3.Penilaian 7.500.000,00 Metode Kompleks 4. Seleksi dan Uji 1.600.000,00 Calon Analis Kebijakan 5. Seleksi 1.300.000,00 Widyaiswara JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF BUKANPAJAK b. Penilaian Potensi 1.Paket A per peserta Rp 400.000,00 (Psikotest dengan Laporan pendek) 2. Paket B 600.000,00 Laporan Panjang) 3.Paket C 1.100.000,00 dan Wawancara c. Umpan Balik (Feedback) 575.000,00 Paska Penilaian Kompetensi d. Pengembangan Kompetensi 1.Penyusunan Instrumen per paket 9.000.000,00 2.Observer RP 2.000.000,00 Kompetensi (selama hari) e. Orasi Ilmiah Widyaiswara per orang 9.888.000,00 f. Pengukuhan Widyaiswara Per Orang Ahli Utama
BAB II
KEUANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. r
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
1Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 102
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara guna meningkatkan pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…