1.
penyelenggaraan pendidikan pada politeknik STIA LAN;
2.
penyelenggaraan pelatihan;
3.
penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
4.
akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
5.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
6.
pengkajian dan Negara; inovasi manajemen Aparatur Sipil
7.
pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
8.
Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
9.
Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
10.
pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
11.
pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
12.
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
13.
penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
14.
penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
15.
pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
16.
orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
17.
pra REPUBLIK TNDONESIA
18.
pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
19.
orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
20.
Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
21.
pelatihan struktural kepemimpinan;
22.
pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; dan
23.
pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; dan
24.
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
25.
penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasr Negara;
27.
penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
28.
Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 5 Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor IO2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku setelah 30, (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar
29.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O21 NOMOR 98 SaJinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd trd Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
30.
PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari? dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan atau tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama mengikuti pelatihan atau penilaian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *pertimbangan tertentu" antara lain kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau berprestasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAI{AN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6679