Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai jenis dan PNBP yang berlaku pada LAN yang meliputi penerimaan jasa atas: 1) penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN; 2) penyelenggaraan pelatihan; 3) penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan Administrasi Negara; 4) akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara; 7) pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan 8) penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN. Seluruh PNBP yang berlaku pada LAN wajib disetor ke kas negara.

Tentang
:Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:60
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 April 2021
Tanggal Pengundangan
:13 April 2021
Tanggal Berlaku
:13 Mei 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.98, TLN No.6679, jdih.setneg.go.id : 7 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2018

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tcntang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
Mengingat
:
1.
penyelenggaraan pendidikan pada politeknik STIA LAN;
2.
penyelenggaraan pelatihan;
3.
penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
4.
akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
5.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
6.
pengkajian dan Negara; inovasi manajemen Aparatur Sipil
7.
pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
8.
Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
9.
Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
10.
pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
11.
pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
12.
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
13.
penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
14.
penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
15.
pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
16.
orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
17.
pra REPUBLIK TNDONESIA
18.
pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
19.
orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
20.
Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
21.
pelatihan struktural kepemimpinan;
22.
pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; dan
23.
pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; dan
24.
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak termasuk biaya transportasi. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
25.
penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasr Negara;
26.
penilaian
27.
penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
28.
Pasal 3 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 5 Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor IO2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku setelah 30, (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar
29.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O21 NOMOR 98 SaJinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd trd Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
30.
PASAL II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tari? dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya transportasi peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan atau tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama mengikuti pelatihan atau penilaian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 3 Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan *pertimbangan tertentu" antara lain kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau berprestasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAI{AN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6679

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyelenggaraan pendidikan pada politeknik STIA LAN;
b.
penyelenggaraan pelatihan;
c.
penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
d.
akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
e.
penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f.
pengkajian dan Negara; inovasi manajemen Aparatur Sipil
g.
pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
h.
penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tarif dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
(3)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
HURUF H DILAKSANAKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
Pasal 2
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1.
pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
2.
pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
b.
jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
1.
penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
2.
penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
3.
pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
4.
orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
5.
pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
6.
orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a.
jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1.
pelatihan struktural kepemimpinan;
2.
pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; dan
3.
pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; dan
b.
jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, tidak termasuk biaya transportasi.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
a.
penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasr Negara;
b.
penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
c.
umpan balik pasca penilaian kompetensi, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.
(5)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan atau tempat penilaian (pulang-pergi). Yang dimaksud dengan"biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama mengikuti pelatihan atau penilaian.
BAB III
TIM AKREDITASI
Pasal 3
(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau berprestasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
DAHULU MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LEMBAGA ADRNINISTRASI NEGARA WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 5
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 5 Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor lO2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA ADRNINISTRASI NEGARA WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor IO2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LEMBAGA ADRNINISTRASI NEGARA WAJIB DISETOR KE KAS NEGARA
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku setelah 30, (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2O2I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O21 NOMOR 98
Penjelasan Umum
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL II.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…