Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1979
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GORONTALO DARI ISIMU KE LIMBOTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tempat kedudukan resmi Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo adalah Isimu, tetapi pada hakekatnya penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo selama ini dilaksanakan di Limboto;
b.
bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas, baik-penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan di Daerah, maka dianggap perlu untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945; .
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKATIIGORONTALO DARI ISIMU KE LIMBOTO
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo di pindahkan dari Isimu ke Limboto.
(2)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo berkedudukan di Limboto.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979NOMOR 45
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, merumuskan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo adalah salah satu dari Kabupaten Daerah Tingkat II yang ada di Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Isimu.
Namun karena perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan laju pembangunan maka meskipun secara resminya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo berkedudukan di Isimu Kecamatan Tibawa tetapi pada kenyataannya sudah sejak lama pusat penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat I Gorontalo dilaksanakan di Limboto sehingga baik fasilitas perkantoran maupun fasilitas perumahan lainnya tidak menjadi persoalan lagi dalam memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo ke Limboto tersebut, lagi pula berdasarkan pertimbangan historis, kota Limboto pernah menjadi tempat kedudukan pemerintahan Kerajaan Limboto dan juga pernah menjadi ibukota bekas Kawedanaan Limboto sehingga dengan demikian dianggap cukup memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II, sehingga dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dari Isimu ke Limboto maka diharapkan akan dapat menghindarkan kebingungan karena seakan-akan selama ini ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo yang secara resminya berdasarkan peraturan perundang-undangan berada di Isimu tetapi pada kenyataannya penyelenggaraan administrasinya pemerintahannya berada di Limboto.
Disamping itu dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo ke Limboto maka diharapkan juga peningkatan'efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasinya dapat dilaksanakan dengan mantap.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.