Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau Ke Pasarwajo Di Wilayah Kabupaten Buton

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau Ke Pasarwajo Di Wilayah Kabupaten Buton
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
:10 Juni 2003
Tanggal Berlaku
:10 Juni 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003 No. 64, TLN No. 4295, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau Ke Pasarwajo Di Wilayah Kabupaten Buton
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka pusat pemerintahan Kabupaten Buton yang berkedudukan di wilayah Kota Bau-Bau dipandang perlu untuk dipindahkan ke lokasi diwilayah Kabupaten Buton;
b.
bahwa Pasarwajo di wilayah Kecamatan Pasarwajo berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Buton maupun kajian oleh Pemerintah Pusat dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Buton;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di wilayah Kabupaten Buton perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah TingkatI Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara? Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan ? Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964Nomor 7)menjadi Undang-undang;
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BUTON DARI WILAYAH KOTA BAU-BAU KE PASARWAJO DI WILAYAH KABUPATEN BUTON
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Buton dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kota Pasarwajo sebagai Ibukota Kabupaten Buton dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Pasarwajo.
(2)
Ibukota Kabupaten Buton merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Buton.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kelurahan Wasaga;
b.
Kelurahan Saragi;
c.
Kelurahan Pasarwajo;
d.
Kelurahan Kambula Bulana;
e.
Kelurahan Takimpo;
f.
Desa Banabungi;
g.
Desa Lapanda;
h.
Desa Wagola;
i.
Desa Dongkala;
j.
Desa Kondowa.
Pasal 2
(1)
Pasarwajo mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Kecamatan Pasarwajo;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sampolawa.
(2)
Batas wilayah Pasarwajo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Buton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Buton dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan bagipelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003NOMOR 64
Penjelasan Umum
Sejalan dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Buton tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Buton perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah.
Perkembangan pembangunan di Kabupaten Buton perlu dimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/lbukota Kabupaten Buton. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memindahkan Ibukota Kabupaten Buton selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berada di wilayah Kota Bau Bau. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Buton, upaya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Bau Bau ke Pasarwajo pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati Buton dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…