Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Ke Kota Ungaran Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 September 1983
Tanggal Pengundangan
:02 September 1983
Tanggal Berlaku
:02 September 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1983/No. 38, LL DITJENPP : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG KE KOTA UNGARAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa demi peningkatan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke lokasi yang lebih tepat, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
b.
bahwa berdasarkan hasil penelitian, maka Kota Ungaran Yang berada di wilayah Kabupaten-Daerah Tingkat II Semarang dipandang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan PropinsiJawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SEMARANG KE KOTA UNGARAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SEMARANG
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
(2)
Kota Ungaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
di sebelah Utara dengan Desa-desa Gunung Pati, Palalangan, Sumur Jurang, Sumur Gunung Kecamatan Gunung Pati Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan Desa-desa Pudakpayung, Gedawang, Jabungan, Rowosari Kecamatan Semarang Selatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b.
di sebelah Timur dengan Desa-desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Daerah Tingkat II Demak;
c.
di sebelah Selatan dengan Desa-desa Gebugan, Wujil, Karangjati, Wringinputih Kecamatan Klepu Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
d.
di sebelah Barat dengan Desa Polaman Kecamatan Mijen Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Desa Bandarharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal dan Gunung Ungaran. Sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3)
Kota Ungaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
a.
Kecamatan Ungaran yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Ungaran;
2.
Kelurahan Bandarjo;
3.
Kelurahan Susukan;
4.
Kelurahan Sidomuljo;
5.
Kelurahan Genuk;
6.
Kelurahan Kalirejo
7.
Kelurahan Candirejo;
b.
Desa Keji; 9. Desa Nyatnyono; 10. Desa Kalikayen; 11. Desa Kawengen; 12. Desa Kalisidi; 13. Desa Mluweh; 14. Desa Lerep; 15. Desa Branjang. b. Sebagian wilayah Kecamatan Klepu, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Gedanganak;
2.
Kelurahan Langensari;
3.
Desa Kalongan;
4.
Disa Leyangan;
5.
Desa Beji;
6.
Desa Gogik;
(4)
Mengubah batas Kecamatan Klepu dengan mengurangi wilayah Kelurahan Gedanganak, Kelurahan Langensari, Desa-desa Kalongan, Leyangan, Beji dan Gogik, sehingga Kecamatan Klepu meliputi wilayah :
a.
Desa Derekan;
b.
Desa Klepu;
c.
Desa Jatirunggo;
d.
Desa Pringapus;
e.
Desa Pringsari;
f.
Desa Wonorejo;
g.
Desa Wonoyoso;
h.
Desa Ngempon;
i.
Desa Wringinputih;
j.
Desa Gondoriyo;
k.
Desa Penawangan;
l.
Desa Candirejo;
m.
Desa Karangjati;
n.
Desa Wujil;
o.
Desa Gebungan;
p.
Desa Pagersari;
q.
Desa Munding;
r.
Desa Bergas Lor;
s.
Desa Randugunting;
t.
Desa Jatijajar;
u.
Desa Diwak.
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintahan Kebupaten Daerah Tingkat II Semarang berkedudukan di Kota Ungaran.
(2)
Tempat Kedudukan instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negerisesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 2 September 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 2 September 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 38

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…