Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Pegasing Dan Kecamatan Bintang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Daerah Istimewa Aceh

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Pegasing Dan Kecamatan Bintang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Daerah Istimewa Aceh
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1981
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 1981
Tanggal Berlaku
:14 Agustus 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981/ No. 43 , LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Pegasing Dan Kecamatan Bintang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Daerah Istimewa Aceh
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN BINTANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TENGAH DAERAH ISTIMEWA ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing dan Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang posistif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN BINTANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TENGAH RPOPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, ditetapkan menjadi Kecamatan Pegasing, meliputi wilayah :
a.
Desa Uning;
b.
Desa Bies Baru;
c.
Desa Bies Penantanan;
d.
Desa Tebes Lues;
e.
Desa Atang Mejungket;
f.
Desa Lenga;
g.
Desa Kute Lintang;
h.
Desa Kong;
i.
Desa Simpang Kelaping;
j.
Desa Gelelengi;
k.
Desa Terang Ulen;
l.
Desa Uring;
m.
Desa Erlop;
n.
Desa Winlah;
o.
Desa Kedelah.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ditetapkan menjadi Kecamatan Bintang, meliputi wilayah :
a.
Desa Kuala Bintang;
b.
Desa Kuala II Bintang;
c.
Desa Linung Bulen I Bintang;
d.
Desa Linung Bulen II Bintang;
e.
Desa Serule;
f.
Desa Mengaya;
g.
Desa Mude;
h.
Desa Bamil;
i.
Desa Bale.
Pasal 3
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pegasing berkedudukan di Simpang Kelaping.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bintang berkedudukan di Bintang.
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan kamampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 43

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…