Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:29
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 September 1979
Tanggal Pengundangan
:28 September 1979
Tanggal Berlaku
:28 September 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1979/ No. 44 , TLN No. 3146, LL Setkab : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1979
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA PROPONSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT DARI BUKITTINGGI KE PADANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tempat kedudukan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat secara resminya berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau berkedudukan di Bukittinggi, namun dalam kenyataannya sejak tahun 1957 Pusat kegiatan Pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berada di Padang;
b.
bahwa demi peningkatan efisiensi danefektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan yang mantap maka dianggap perlu untuk memindahkan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang;
c.
bahwa Padang dianggap memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan sebagai ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT DARI BUKITTINGGI KE PADANG
Pasal 1
(1)
lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat di pindahkan dari Bukittinggi ke Padang.
(2)
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Padang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979NOMOR 44
Penjelasan Umum
1.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau ditentukan antara lain bahwa Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Bukittinggi. 2.
Namun karena perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah, maka meskipun secara juridis formil ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat adalah Bukittinggi tetapi pada kenyataannya sejak tahun 1957 Pusat penyelenggaraan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dilaksanakan di Padang sehingga dengan demikian maka baik fasilitas perkantoran, perumahan maupun fasilitas-fasilitas lainnya tidak menjadi persoalan lagi dalam memindahkan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ke Padang dimaksud.
3.
Selain dari pada itu dengan adanya sarana pelabuhan laut dan pelabuhan udara maka Padang merupakan pintu gerbang bagi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat sehingga dengan demikian Padang dianggap memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat. 4.
Dengan dipindahkannya ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang maka diharapkan dapat menghindarkan efek-efek negatip karena selama ini seakan-akan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat secara juridis formil adalah Bukittinggi tetapi de facto penyelenggaraan pemerintahannya berada di Padang. Disamping itu dengan dipindahkannya ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ke Padang maka diharapkan juga agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Daerah yang bersangkutan dapatlah dilaksanakan dengan lebih mantap.
5.
Pemindahan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat telah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan SuratKeputusannya tanggal 28 Oktober 1975Nomor 1O/SB/1975 dan kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan suratnya tanggal 20 Desember 1975 telah mengusulkan pemindahan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dimaksud kepada Pemerintah Pusat cq. Menteri Dalam Negeri.
6.
6.
Meskipun sejak tahun 1957 pusat penyelenggaraan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dilaksanakan di Padang namun dengan peningkatan tertib administrasi pemerintahan hal tersebut perlu mempunyai dasar hukum dan untuk keperluan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah Pasal 4 ayat (3) yang antara lain menyatakan bahwa perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sehingga oleh karena itu pemindahan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PENJELASAN

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…