:Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Cipatujah, Panca Tengah, Bojonggambir Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Dan Kecamatan Cimerak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1979
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN CIPATUJAH, PANCA TENGAH, BOJONGGAMBIR MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA DAN KECAMATAN CIMERAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIAMIS DALAM WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Bantarkalong di Cipatujah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 23 Juni 1972 Nomor 165/A.1/2/SK/72, Perwakilan Kecamatan Cikatomas di Pancatengah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 21 Nopember 1974 Nomor 423/A. 1/2/SK/74, Perwakilan Kecamatan Taraju di Bojonggambir dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 21 Nopember 1974 Nomor 423/A.1/2/SK/74 masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya dan Perwakilan Kecamatan Cijulang di Cimerak Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 20 Oktober 1956 Nomor 82/SK/GDB/Pem/56, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positip antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
b.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dipandang perlu untuk membentuk 4 (empat) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN CIPATUJAH, PANCA TENGAH, BOJONGGAMBIR MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA DAN KECAMATAN CIMERAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIAMIS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Bantarkalong di Cipatujah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipatujah, meliputi wilayah :
a.
Desa Bantarkalong,
b.
Desa Sindangkerta,
c.
Desa Cipatujah,
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Cikatomas di Pancatengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Pancatengah, meliputi wilayah :
a.
Desa Pancatengah,
b.
Desa Cibuniasih,
c.
Desa Tewang.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Taraju di Bojonggambir di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Bojonggambir, meliputi wilayah :
a.
Desa Bojonggambir,
b.
Desa Bojongkapol,
c.
Desa Cireyem.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Cijulang di Cimerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, ditetapkan menjadi Kecamatan Cimerak, meliputi wilayah :
a.
Desa Cimerak,
b.
Desa Masawah,
c.
Desa Legokjawa,
d.
Desa Kertaharja,
e.
Desa Ciparanti,
f.
Desa Sindangsari.
Pasal 5
(1)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cipatujah berkedudukan di Cipatujah.
(2)
Pusat pemerintahan Kecamatan Pancatengah berkedudukan di Pancatengah.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Bojonggambir berkedudukan di Bojonggambir.
(4)
Pusat pemerintahan Kecamatan Cimerak berkedudukan di Cimerak.
Pasal 6
Setiap perubahan Dea-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 4 (empat) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 42
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.