Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1977
TENTANG PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA-TENAGA LAINNYA YANG BEKERJA PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha pembinaan Aparatur Negara, perlu dijamin dan dipelihara kesehatan jasmani dan rohani Pegawai Negeri Sipil, dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasilguna, dan berkelanjutan;
b.
bahwa peraturan tentang pengujian kesehatan yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam Staatsblad1918Nomor 152 (Reglement op de keuring voor's Lands Burgerlijke Dienst van Aspirant Burgerlijke Landsdienaren en voor andere personen) beserta perubahan-perubahannya tidak sesuai lagi dengan perkembangan Aparatur Negara;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan peraturan baru tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentangPensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA-TENAGA LAINNYA YANG BEKERJA PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
a.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
b.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan.Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Ujian kesehatan ialah pengertian yang mencakup pemeriksaan dan penilaian kesehatan, baik jasmani maupun rohani;
d.
Menteri ialah Menteri Kesehatan;
e.
Dokter Penguji Tersendiri ialah seorang dokter yang ditetapkan oleh Menteri yang bekerja secara sendiri dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia;
f.
Team Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang terdiri dari sejumlah dokter yang bekerja secara bersama (bergabung) dalam menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia;
g.
Team Khusus Penguji Kesehatan adalah suatu Team yang dibentuk oleh Menteri yang bekerja secara bersama (bergabung) untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang pengujian atau pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dikenakan ujian kesehatan adalah:
a.
calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b.
pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan Pemerintah;
c.
Pegawai Negeri Sipil yang:
1.
menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;
2.
oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
3.
setelah berakhirnya cuti sakit, menurut peraturan yang berlaku belum mampu bekerja kembali;
4.
akan melaksanakan tugas tertentu di luar Negeri;
5.
akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu;
6.
akan diangkat dalam jabatan tertentu.
d.
Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tenaga-tenaga lainnya dalam Pasal ini antara lain tenaga-tenaga yang bukan calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1)
Yang berwenang menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia adalah
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Dokter Penguji Tersendiri;
b.
Team Penguji Kesehatan ; dan
c.
Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dokter Penguji Tersendiri ditetapkan oleh Menteri di tempat-tempat yang dipandang perlu.
Penjelasan: Penetapan/Penunjukan Dokter Penguji Tersendiri didasarkan atas jumlah calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang akan diuji kesehatannya, keadaan komunikasi, dan fasilitas kesehatan yang tersedia untuk melakukan pengujian kesehatan.
(3)
Team Penguji Kesehatan dibentuk di setiap ibukota Propinsi dan ibukota Kabupaten/Kotamadya atau di tempat lain yang dipandang perlu oleh Menteri.
Penjelasan: Team Penguji Kesehatan dibentuk disetiap ibukota Propinsi. Selain daripada itu harus diusahakan pula pembentukan Team Penguji Kesehatan di ibukota Kabupaten/Kotamadya atau ditempat lain yang dipandang perlu oleh Menteri sesuai dengan fasilitas kesehatan yang tersedia. Dengan demikian pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil dapat lebih cepat diselesaikan.
(4)
Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya dibentuk berdasarkan keperluan tertentu.
Penjelasan: Team Khusus Penguji Kesehatan ini akan ditetapkan kemudian oleh Menteri untuk keperluan-keperluan tertentu antara lain menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lain yang dipekerjakan pada Negara Republik Indonesia untuk jabatan-jabatan tertentu atau untuk berobat ke luar negeri.
Pasal 4
(1)
Tugas pokok Dokter Penguji Tersendiri menguji kesehatan mereka yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, kecuali calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)
Tugas pokok Team Penguji Kesehatan menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan d serta calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)
Tugas pokok Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya antara lain adalah:
a.
menguji kesehatan Pegawai Negara Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri ;
b.
memeriksa dan menilai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang berwenang atas hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Team Penguji Kesehatan;
c.
melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Permintaan pengujian kesehatan calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan atau tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang terdekat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) menetapkan 500 waktu pengujian dan memanggil yang bersangkutan untuk diuji kesehatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pengujian kesehatan harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Hasil pengujian kesehatan adalah bersifat rahasia dan hanya diberitahukan kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang dengan menggunakan formulir tertentu.
(4)
Hasil pengujian kesehatan berlaku untuk 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1)
Atas hasil pengujian kesehatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada yang bersangkutan dan atau kepada pejabat yang berwenang diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Menteri.
(2)
Tatacara pengajuan keberatan diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Pejabat yang berwenang, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri tentang hasil pengujian kesehatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai diterimanya hasil pengujian kesehatan tersebut. Dalam surat keberatan yang dimaksud harus dicantumkan alasan-alasan yang menyebabkan ia mengajukan keberatan. Menteri membentuk Team Khusus Penguji Kesehatan untuk memeriksa keberatan yang diajukan dan menilai hasil pengujian kesehatan yang terdahulu. Pengajuan keberatan yang dimaksud dalam Pasal ini hanya dilakukan satu kali dan keputusan tersebut mengikat.
Pasal 7
(1)
Biaya pengujian kesehatan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan kepada anggaran Departemen Kesehatan.
Penjelasan: Cukupjelas.
(2)
Apabila pengujian kesehatan itu harus dilakukan pada suatu tempat tertentu, maka kepada yang bersangkutan diberikan biaya perjalanan dan penginapan atas tanggungan Negara menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan suatu tempat tertentu dalam ayat ini ialah tempat terdekat untuk melakukan pengujian kesehatan dari tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala ketentuan terdahulu tentang pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 501
Penjelasan Pasal:
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini segala ketentuan yang terdapat dalam keuringsreglement yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi, sedang yang tidak bertentangan masih tetap berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30April 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1977
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977NOMOR 36
Penjelasan Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 antara lain ditegaskan, bahwa kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil adalah penting dan menentukan, karena Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Nasional. Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara antara lain tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam rangka usaha mencapai kesempurnaan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia seperti tersebut di atas perlu dijamin dan dipelihara kesegaran dan kesehatan jasmani dan rokhaninya, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu perlu diadakan pengujian kesehatan secara tertib, teratur dan berkelanjutan.
Pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Staat-sblad 1918 Nomor 152 (Reglement op de keuring voor's Lands Burgerlijke Dienst van Aspirant Burgerlijke Landsdienaren en voor andere personen) beserta perubahan-perubahannya dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan Aparatur Negara, oleh sebab itu perlu disempurnakan. Dalam rangka menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dipandang perlu mengatur pengujian kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang dipekerjakan pada Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.