Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan PeIabat Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:25
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
:13 Juni 2017
Tanggal Berlaku
:13 Juni 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2007 No. 116, TLN No. 6064, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEIABAT NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian mereka pada bangsa dan negara;
b.
bahwa pemberian tunjangan hari raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakanketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.
Pejabat Negara adalah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad hoc;
f.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k.
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
n.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2)
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)termasuk:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu;dan
e.
Calon PNS.
(3)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah potongan lain selain potongan pajak penghasilan.
(4)
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
(3)
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok atas gaji terusan yang diterima pada bulan Juni.
(2)
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan tunjangan hari raya sebesar gaji pokok yang diterima pada bulan Juni.
(3)
Pembayaran tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara bekerja.
(4)
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibayarkan bulan Juni.
(2)
Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a.
pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Menteri; dan
2)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
b.
Wakil Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
Penjelasan: Hurud d
d.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Hakim Ad hoc; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pegawai lainnya" adalah Pegawai Non PNS yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara/lembaga independen/lembaga lainnya selain lembaga non struktural termasuk pegawai lainnya pada Badan Layanan Umum. Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksana kan pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan pemerintah/peraturan presiden. Contoh pegawai lainnya adalah pegawai non PNS pada RRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Pegawai bukan PNS pada TVRI yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(2)
Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diberikan sebesar gaji pokok Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 2 diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tunjangan hari raya bagi Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Hakim Ad hoc, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, diberikan sebesar gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok pada bulan Juni.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi Rp4.750.000,-(empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Tunjangan hari raya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan sebesar uang representasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
a.
PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
b.
Prajurit TNI;
c.
Anggota Polri;
d.
Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
e.
Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf a;
f.
Wakil Menteri;
g.
Staf Khusus di lingkungan kementerian;
h.
Hakim Ad hoc; dan
i.
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
a.
PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
b.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
c.
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
d.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanegal 13 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 116
Penjelasan Umum
Dalam rangka usahapemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada saat hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan hari raya. Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok sebulan.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…