:Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, Dan Kecamatan Sukamaju Di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1983
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, KECAMATAN WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingatluas wilayahdan bertambahnya jumlah pendudukyang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, oleh karena itu perlu dibentuk 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I SulawesiSelatan;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Pembentukankecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal5ayat (2)Undang-undangDasar1945;
2.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat IIdi Sulawesi;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BELOPA, KECAMATAN BUA, WARA UTARA, KECAMATAN LAMASI, DAN KECAMATAN SUKAMAJU DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LUWU DALAM WILAYAH PROPINSI DERAH TINGKATI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Belopa di Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Belopa ;
b.
Desa Senga ;
c.
Desa Lamunre;
d.
Desa Pammanu; www.dipp.depkumham.qo.id
e.
Desa Lauwa;
f.
Desa Balo-balo ;
g.
Desa Cilalang;
h.
Desa Kurrusumnga.
BAB II
DESA KURRUSUMNGA
Pasal 2
MembentukKecamatan Buadi Kabupaten Daerah TingkatI Luwu yang meliputiwilayah:
a.
Desa Sakti;
b.
Desa Barowa;
c.
Desa Posi;
d.
Desa Puty; Desa Raja; Desa Karang-karangan.
BAB III
DESA KARANG-KARANGAN
Pasal 3
Membentuk Kecamatan Wara Utara di Kabupaten Daerah Tingkat I Luwu, yang meliputi wilayah: Kelurahan Pontap ; Kelurahan Batupasi ; c. Kelurahan Sabamparu; Kelurahan Bara; KelurahanBattang; Kelurahan Walenrang.
BAB IV
KELURAHAN WALENRANG
Pasal 4
Membentuk Kecamatan Lamasi di Kabupaten daerah Tingkat II Luwu, yang meliputi wilayah: Desa Lempepasang; Desa Salubutu; Desa Siteba; Desa Bolong; Desa Lamasi; Desa Sariti;
BAB V
KELURAHAN WALENRANG
Pasal 5
Membentuk Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II huwu, yang meliputiwilayah: Desa Lampuawa; Desa Ketulungan; Desa Kaluku; Desa Salulemo; Desa Sukamaju; Desa Sukadamai; g. Desa Sidoraharjo; h. Desa Mulyorejo; www.dinp.depkumham.co.id
BAB VI
KELURAHAN WALENRANG
Pasal 6
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Belopa berkedudukan di Desa Belopa;
(2)
Pusat PemerintahanKecamatan Bua berkedudukan di DesaSakti;
(3)
Pusat PemerintahanKecamatan Wara Utara berkedudukan di Kelurahan Bara;
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukamaju berkedudukan di desa Sukamaju.
BAB VII
KELURAHAN WALENRANG
Pasal 7
Setiap perubahan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan pemerintah ini, baikkarena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa/kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan olehMentri DalamNegeri
BAB VIII
KELURAHAN WALENRANG
Pasal 8
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 5 (lima) kecamatan dalam wilayah Propinsi derah Tingkat I Sulawesi Selatan diatur oleh GubernurKepala Daerah Tingkat I Sulawesi selatan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
BAB IX
KELURAHAN WALENRANG
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN1983NOMOR25
www.dipp.depkumham.qo.id
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.