Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1978
TENTANG PEMBENTUKAN WILAYAH KOTA DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa mengingat perkembangan dan pertumbuhan politik, ekonomi, sosial dan budaya wilayah Ibukota Negara Jakarta, maka dalam rangka dekonsentrasi pemerintahan perlu membagi habis wilayahnya dalam kota-kota, Kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan;
b.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sesuai dengan maksud Pasal 6 dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota dan Kecamatan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2671);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1974tentangPerubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 66);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN WILAYAH KOTA DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 1
(1)
Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi habis dalam 5 (lima) Wilayah Kota sebagai berikut :
a.
Wilayah Kota Jakarta Pusat,
b.
Wilayah Kota Jakarta Utara;
c.
Wilayah Kota Jakarta Barat;
d.
Wilayah Kota Jakarta Selatan;
e.
Wilayah Kota Jakarta Timur.
(2)
Wilayah Kota-kota tersebut dalam ayat (1)setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung dibawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kota Jakarta Pusat terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Gambir;
b.
Kecamatan Sawah Besar;
c.
Kecamatan Kemayoran;
d.
Kecamatan Senen;
e.
Kecamatan Cempaka Putih;
f.
Kecamatan Menteng;
g.
Kecamatan Tanah Abang.
(2)
Wilayah Kota Jakarta Utara, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Kepulauan Seribu;
b.
Kecamatan Penjaringan;
c.
Kecamatan Tanjung Priok;
d.
Kecamatan Koja;
e.
Kecamatan Cilincing.
(3)
Wilayah Kota Jakarta Barat, terdiri dari Kecamatan-kecamatan
a.
Kecamatan Cengkareng;
b.
Kecamatan Grogol;
c.
Kecamatan Taman Sari;
d.
Kecamatan Tambora;
e.
Kecamatan Kebon Jeruk.
(4)
Wilayah Kota Jakarta Selatan, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Tebet;
b.
Kecamatan Setia Budi;
c.
Kecamatan Mampang Prapatan;
d.
Kecamatan Pasar Minggu;
e.
Kecamatan Kebayoran Lama;
f.
Kecamatan Cilandak;
g.
Kecamatan Kebayoran Baru;
(5)
Wilayah Kota Jakarta Timur, terdiri dari Kecamatan-kecamatan
a.
Kecamatan Matraman;
b.
Kecamatan Pulo Gadung;
c.
Kecamatan Jatinegara;
d.
Kecamatan Kramat Jati;
e.
Kecamatan Pasar Rebo;
f.
Kecamatan Cakung.
(6)
Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5), meliputi wilayah-wilayah kelurahan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat/Daerah.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 1978
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978NOMOR 38
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.