Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan Bakarangan Dan Kecamatan Piani Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado Dan Kecamatan Kalumpang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong Di Kabupaten Daerah II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap Dan Kecamatan Panyipatan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang Dan Kecamatan Sungai Durian Di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1980
Tanggal Pengundangan
:10 Juli 1980
Tanggal Berlaku
:10 Juli 1980
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980/ LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1980
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAKARANGAN DAN KECAMATAN PIANI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPIN, KECAMATAN LOKSADO DAN KECAMATAN KALUMPANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HULU SUNGAI SELATAN, KECAMATAN HALONG DI KABUPATEN DAERAH II HULU SUNGAI UTARA, KECAMATAN MURUNG PUDAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABALONG, KECAMATAN TABUKAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARITO KUALA, KECAMATAN KINTAP DAN KECAMATAN PANYIPATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, KECAMATAN HAMPANG DAN KECAMATAN SUNGAI DURIAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOTABARU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Tapin Utara di Bakarangan dan Perwakilan Kecamatan Tapin Utara di Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Perwakilan Kecamatan Padang Batung di Loksado dan Perwakilan Kecamatan Simpur di Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Perwakilan Kecamatan Juai di Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Perwakilan Kecamatan Tanta di Murung Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Perwakilan Kecamatan Kuripan di Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Perwakilan Kecamatan Jorong di Kintap dan Perwakilan Kecamatan Pelaihari di Panyipatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Perwakilan Kecamatan Kalumpang Hulu di Hampang dan Perwakilan Kecamatan Sampanahan di Sungai Durian di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang baik dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan di wilayah-wilayah tersebut;
b.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Barito Kuala, Tanah Laut, Kotabaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dipandang perlu untuk membentuk 11 (sebelas) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun - 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106) jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 53) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BAKARANGAN DAN KECAMATAN PIANI DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPIN, KECAMATAN LOKSADO DAN KECAMATAN KALUMPANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HULU SUNGAI SELATAN, KECAMATAN HALONG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HULU SUNGAI UTARA, KECAMATAN MURUNG PUDAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TABALONG, KECAMATAN TABUKAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BARITO KUALA, KECAMATAN KINTAP DAN KECAMATAN PANYIPATAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TANAH LAUT, KECAMATAN HAMPANG DAN KECAMATAN SUNGAI DURIAN DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KOTABARU DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Tapin Utara di Bakarangan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin ditetapkan menjadi Kecamatan Bakarangan meliputi wilayah :
a.
Desa/Kampung Bakarangan;
b.
Desa/Kampung Gadung;
c.
Desa/Kampung Perigi;
d.
Desa/Kampung Paul;
e.
Desa/Kampung Bundung.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Tapin Utara di Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin ditetapkan menjadi Kecamatan Piani meliputi wilayah :
a.
Desa/Kampung Miawa;
b.
Desa/Kampung Mancabung;
c.
Desa/Kampung Harakit;
d.
Desa/Kampung Batung;
e.
Desa/Kampung Balawayan;
f.
Desa/Kampung Batu Ampar;
g.
Desa/Kampung Rantau Bujur.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Padang Batung di Loksado di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan ditetapkan menjadi Kecamatan Loksado meliputi wilayah :
a.
Desa/Kampung Loksado;
b.
Desa/Kampung Hulu Banyu;
c.
Desa/Kampung Lumpang;
d.
Desa/Kampung Panggungan.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Simpur di Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan ditetapkan menjadi Kecamatan Kalumpang meliputi wilayah :
a.
Desa/Kampung Kalumpang;
b.
Desa/Kampung Sirih;
c.
Desa/Kampung Balanti;
d.
Desa/Kampung Baliman;
e.
Desa/Kampung Karang Paci.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Juai di Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara ditetapkan menjadi Kecamatan Halong meliputi wilayah:
a.
Desa/Kampung Halong;
b.
Desa/Kampung Baruh Panyambaran;
c.
Desa/Kampung Tabuan;
d.
Desa/Kampung Mantuyan;
e.
Desa/Kampung Gunung Riut.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Tanta di Murung Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong ditetapkan menjadi Kecamatan Murung Pudak meliputi wilayah:
a.
Desa/Kampung Belimbing;
b.
Desa/Kampung Sulingan;
c.
Desa/Kampung Masukau;
d.
Desa/Kampung Kapar;
e.
Desa/Kampung Belimbing Raya;
f.
Desa/Kampung Jaing Hilir;
g.
Desa/Kampung Maburai.
Pasal 7
Perwakilan Kecamatan Kuripan di Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala ditetapkan menjadi Kecamatan Tabukan meliputi wilayah:
a.
Desa/Kampung Teluk Tamba;
b.
Desa/Kampung Muara Pulau;
c.
Desa/Kampung Tabukan Raya;
d.
Desa/Kampung Pantang Raya;
e.
Desa/Kampung Rantau Bamban.
Pasal 8
Perwakilan Kecamatan Jorong di Kintap di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut ditetapkan menjadi Kecamatan Kintap meliputi wilayah:
a.
Desa/Kampung Kintap;
b.
Desa/Kampung Kintapura;
c.
Desa/Kampung Pandan Sari;
d.
Desa/Kampung Sungai Suka;
e.
Desa/Kampung Riam Adungan.
Pasal 9
Perwakilan Kecamatan Pelaihari di Panyipatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut ditetapkan menjadi Kecamatan Panyipatan meliputi wilayah:
a.
Desa/Kampung Panyipatan;
b.
Desa/Kampung Kandangan Baru;
c.
Desa/Kampung Batu Tungku;
d.
Desa/Kampung Kandangan Lama;
e.
Desa/Kampung Batakan.
Pasal 10
Perwakilan Kecamatan Kalumpang Hulu di Hampang di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru ditetapkan menjadi Kecamatan Hampang meliputi wilayah :
a.
Desa/Kampung Cantung Kanan/Hampang;
b.
Desa/Kampung Cantung Kiri Hilir;
c.
Desa/Kampung Peramasan Dua Kali Sanga;
d.
Desa/Kampung Limbungan;
e.
Desa/Kampung Cantung Kiri Hulu.
Pasal 11
Perwakilan Kecamatan Sampanahan di Sungai Durian di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru ditetapkan menjadi Kecamatan Sungai Durian meliputi wilayah :
a.
Desa/Kampung Sungai Durian/Manunggul;
b.
Desa/Kampung Kampung Sangkuh;
c.
Desa/Kampung Buluh Kuning;
d.
Desa/Kampung Mangalau; c. Desa/Kampung Gedang Timburu.
Pasal 12
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Baharangan berkedudukan di Baharangan.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Piani berkedudukan di Miawa.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Loksado berkedudukan di Loksado.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalumpang berkedudukan di Kalumpang.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Halong berkedudukan di Halong.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Murung Pudak berkedudukan di Murung Pudak.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tabukan berkedudukan di Tabukan.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kintap berkedudukan di Kintap.
(9)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Panyipatan berkedudukan di Panyipatan.
(10)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Hampang berkedudukan di Hampang.
(11)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Durian berkedudukan di Sungai Durian.
Pasal 13
Setiap perubahan Desa/Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 1 0, dan 11, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…