:Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1980
TENTANG BENTUKAN KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG, IBUN, MARGA ASIH, NGAMPRAH, KERTASARI, CIKANCUNG MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KECAMATAN SERANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG, IBUN, MARGA ASIH, NGAMPRAH, KERTASARI, CIKANCUNG MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KECAMATAN SERANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Sindangkerta di Cipongkor di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipongkor, meliputi wilayah :
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Pameungpeuk di Katapang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Katapang, meliputi wilayah :
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Paseh di Ibun di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ibun, meliputi wilayah :
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Batujajar di Marga Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Marga Asih, meliputi wilayah
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Padalarang di Ngamprah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ngamprah, meliputi wflayah:
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Pacet di Kertasari di Kabupaten Daerah Tingkat Il Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Kertasari meliputi wilayah:
Pasal 7
Perwakilan Kecamatan Cicalengka di Cikancung di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cikancung meliputi wilayah :
Pasal 8
Perwakilan Kecamatan Cibarusa di Serang di Kabupaten Daerah Tingkat Il Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Serang, meliputi wilayah :
Pasal 9
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipongkor berkedudukan di Cipongkor.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Katapang berkedudukan di Katapang.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ibun berkedudukan di Ibun.
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Asih berkedudukan di Marga Asih.
(5)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngamprah berkedudukan di Ngamprah.
(6)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kertasari berkedudukan di Kertasari.
(7)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikancung berkedudukan di Cikancung.
(8)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Serang berkedudukan di Serang.
Pasal 10
Setiap perubahan Desa- desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, baik karena pemekaran, penggabungan maupun pengahapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 8 (delapan) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LN 1980/37
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.