:Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara Dari Kota Bengkulu (Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu) Ke Arga Makmur Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DARI KOTA BENGKULU (KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU) KE ARGA MAKMUR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu dipandang kurang serasi dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab pemerintahan, sehingga dipandang perlu untuk memindahkan kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara;
b.
bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, ArgaMakmur di Daratan Lajau (Lubuk Saung) Kecamatan Lais Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara dipandang memenuhi syarat sebagai ibukota Kabupaten Daerah TingkatII Bengkulu Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-Undang Dasar1945
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah TingkatI Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang;
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahan 1967 Nomor 19; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828) jo Peraturan Pemerintah Nomor 20 1968 tentangberlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA DARI KOTA BENGKULU (KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BENGKULU) KE ARGA MAKMUR DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKULU UTARA
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat I Bengkulu Utara dipindahkan tempat kedudukannya dari kota Bengkulu (Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu) ke Arga Makmur di Kabupaten Daerah TingkatII BengkuluUtara seluas±100 km2 denganbatas-batas dari km 17 ke Utara meliputi Dusun Gunung Selan, tepian kiri menyusur Sungai Lais menurut jalanKabupaten dari GunungSelan ke Kuro Tidur, dengan batas Sungai Kemangar, garis lurus menuju ke Timur memotong sungai Nokan, meliputi Bendungan terus ke Telatang Kecil diseberang jembatan, terus menuju ke Selatan meliputi Dusun Talang Congok, Dusun Pematang Sapang dan Dusun Pagar Banyu Marga Air Besi Kecamatan Kerkap, menyusur AirNapal terus menuju ke Barat, meliputi Dusun Gardu Marga Air Besi, meliputi Dusun Kali dan Dusun Talang Danau Marga Lais dan terus meliputi DusunGunung Selan km 17 dari Lais.
(2)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara berkedudukan di ArgaMakmur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERVSEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
1.
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959Nomor 73,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.