:Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1993
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1992
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan adanya kenaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1993, maka dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok Pejabat Negara yang dipensiunkan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23) jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 97);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 22);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 24);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 25);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Dan Gubernur Bank Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 26);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1992
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bekas Pejabat Negara adalah :
a.
bekas Menteri Negara Republik Indonesia;
b.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Dewan Pengawas Keuangan;
c.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Mahkamah Agung;
d.
bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
2.
Bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata dan bekas Gubernur Bank Indonesia adalah Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Gubernur Bank Indonesia, dan yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratifnya disamakan dengan Menteri Negara serta janda/dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
(1)
Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
(2)
Dasar pensiun bagi bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang hak keuangan/administratifnya disamakan Menteri Negara, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993.
(3)
Dasar pensiun bagi :
a.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
b.
bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;
d.
bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
e.
bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung. yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1993.
(4)
Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Pasal 4
(1)
Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2)
Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3)
Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(4)
Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata dan Gubernur Bank Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan Januari 1993, disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.