:Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1987
TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan belum ditetapkan sesuai dengan Undang-undang pembentukannya;
b.
bahwa Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan telah menyetujui untuk ditetapkan batas wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir telah menyetujui untuk ditata kembali batas wilayahnya sebagai akibat dari penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, maka batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dan sekaligus batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta kabupaten Daerah Tingkat II Pasir dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor . 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAMARINDA, KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BALIKPAPAN, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUTAI, DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PASIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir adalah Kotapraja Samarinda, Kotapraja Balikpapan, Daerah Tingkat II Kutai, dan Daerah Tingkat II Pasir sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 dan diatur lebih lanjut dalam Surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 18/T.H.PEM/SK/-1969.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENETAPAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
1.
Kelurahan Selili
2.
Kelurahan Sungai Dama
3.
Kelurahan Sidomulyo
4.
Kelurahan Karang Mumus
5.
Kelurahan Pelabuhan
6.
Kelurahan Pasar Pagi
7.
Kelurahan Sungai Pinang Luar
8.
Kelurahan Sungai Pinang Dalaim
9.
Kelurahan Sempaja
10.
Desa Lempake
11.
Kelurahan Karang Asam
12.
Kelurahan Telok Lerong Ulu
13.
Kelurahan Telok Lerong Ilir
14.
Kelurahan Jawa
15.
Kelurahan Bugis
16.
Kelurahan Sidodadi
17.
Kelurahan Air Putih
18.
Kelurahan Lok Bahu
19.
Kelurahan Sungai Keledang
20.
Kelurahan Baka - Rapak Dalam
21.
Kelurahan Mesjid
22.
Kelurahan Rawa Makmur
23.
Kelurahan Handil Bakti
24.
Kelurahan Bukuan
25.
Desa Simpang Pasir
26.
Desa Loa Bakung
27.
Desa Loa Buah
28.
Desa Loa Janan Ilir
29.
Desa Sungai Kapih
30.
Desa Sambutan
31.
Desa Pulau Atas
32.
Kelurahan Bantuas
(2)
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah kecamatan, yaitu :
a.
Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari :
1.
Kelurahan Karang Mumus
2.
Kelurahan Selili
3.
Kelurahan Sungai Dama
4.
Kelurahan Sidomulyo
5.
Kelurahan Pelabuhan
6.
Kelurahan Pasar Pagi
7.
Kelurahan Sungai Pinang Luar
b.
Kelurahan Sungai Pinang Dalam 9. Kelurahan Sempaja 10. Desa Lempake 11. Desa Sungai Kapih 12. Desa Sambutan 13. Desa Pulau Atas b. Kecamatan Samarinda Ulu, terdiri dari :
1.
Kelurahan Air Putih
2.
Kelurahan Karang Asam
3.
Kelurahan Telok Lerong Ulu
4.
Kelurahan Telok Lerong Ilir
5.
Kelurahan Jawa
6.
Kelurahan Bugis
7.
Kelurahan Sidodadi
8.
Kelurahan Lok Bahu
9.
Desa Loa Bakung
10.
Desa Loa Buah
c.
Kecamatan Samarinda Seberang, terdiri dari :
1.
Kelurahan Baka - Rampak Dalam
2.
Kelurahan Sungai Keledang
3.
Kelurahan Mesjid
4.
Desa Loa Janan Ilir
d.
Kecamatan Palaran, terdiri dari :
1.
Kelurahan Rawa Makmur
2.
Kelurahan Bukuan
3.
Kelurahan Handil Bakti
4.
Desa Simpang Pasir
5.
Kelurahan Bantuas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
1.
Kecamatan Samarinda Ilir di Kelurahan Karang Mumus.
2.
Kecamatan Samarinda Ulu di Kelurahan Air Putih.
3.
Kecamatan Samarinda Seberang di Kelurahan Baka-Rapak Dalam.
4.
Kecamatan Palaran di Kelurahan Rawa Makmur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda mempunyai batas-batas sebagai-berikut :
1.
Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
2.
Di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Anggana, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
3.
Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
4.
Di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan setelah ditata kembali meliputi kelurahan/desa sebagai berikut :
1.
Kelurahan Gunung Sari Ilir
2.
Kelurahan Gunung Sari Ulu
3.
Kelurahan Karang Jati
4.
Kelurahan Karang Rejo
5.
Kelurahan Gunung Samarinda
6.
Kelurahan Batu Ampar
7.
Kelurahan Karang Joang
8.
Kelurahan Baru Ilir
9.
Kelurahan Baru Tengah
10.
Kelurahan Baru Ulu
11.
Kelurahan Kariangau
12.
Kelurahan Prapatan
13.
Kelurahan Klandasan Ulu
14.
Kelurahan Klandasan Ilir
15.
Kelurahan Damai
16.
Kelurahan Sepinggan
17.
Kelurahan Manggar
18.
Kelurahan Lemaru
19.
Kelurahan Teritip
20.
Desa Manggar Baru
21.
Sebagian Kelurahan Pantai Lango
22.
Sebagian Kelurahan Jenebora.
(2)
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan ditata kembali menjadi 3 wilayah kecamatan, yaitu :
a.
Kecamatan Balikpapan Utara, terdiri dari :
1.
Kelurahan Gunung Samarinda
2.
Kelurahan Gunung Sari Ilir
3.
Kelurahan Gunung Sari Ulu
4.
Kelurahan Karang Jati
5.
Kelurahan Karang Rejo
6.
Kelurahan Batu Ampar
7.
Kelurahan Karang Joang.
b.
Kecamatan Balikpapan Barat, terdiri dari :
1.
Kelurahan Baru Ilir
2.
Kelurahan Baru Tengah
3.
Kelurahan Baru Ulu
4.
Kelurahan Kariangau
5.
Sebagian Kelurahan Pantai Lango
6.
Sebagian Kelurahan Jenebora.
c.
Kecamatan Balikpapan Timur, terdiri dari :
1.
Kelurahan Damai
2.
Kelurahan Prapatan
3.
Kelurahan Klandasan Ulu
4.
Kelurahan Klandasan Ilir
5.
Kelurahan Sepinggan
6.
Kelurahan Manggar
7.
Kelurahan Lemaru
8.
Kelurahan Teritip
9.
Desa Manggar Baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kedudukan pusat pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1.
Kecamatan Balikpapan Utara di Kelurahan Gunung Samarinda.
2.
Kecamatan Balikpapan Barat di Kelurahan Baru Ilir.
3.
Kecamatan Balikpapan Timur di Kelurahan Damai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
1.
Di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
2.
Di sebelah Titnur berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Selat Makasar.
3.
Di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.
4.
Di sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Makasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai setelah diadakan penataan, terbagi atas 32 kecamatan yaitu :
Penjelasan: Kabupaten Daerah Tingkat I Kutai sebelum dilakukan pengalihan wilayah dari Kotamadya Daerah Tingkat Il Samarinda terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) kecamatan.
1.
Kecamatan Damai
2.
Kecamatan Muara Lawa
3.
Kecamatan Barong Tongkok
4.
Kecamatan Melak
5.
Kecamatan Muara Pahu
6.
Kecamatan Jempang
7.
Kecamatan Penyinggahan
8.
Kecamatan Bongan
9.
Kecamatan Muara Muntai
10.
Kecamatan Loa Kulu
11.
Kecamatan Muara Badak
12.
Kecamatan Tenggarong
13.
Kecamatan Sebulu
14.
Kecamatan Kota Bangun
15.
Kecamatan Kenohan
16.
Kecamatan Kembang Janggut
17.
Kecamatan Muara Ancalong
18.
Kecamatan Muara Bengkal
19.
Kecamatan Muara Kaman
20.
Kecamatan Bontang
21.
Kecamatan Sangkulirang
22.
Kecamatan Muara Wahau
23.
Kecamatan Tabang
24.
Kecamatan Long Iram
25.
Kecamatan Long Bagun
26.
Kecamatan Long Pahangai
27.
Kecamatan Long Apari
28.
Kecamatan Muara Jawa
29.
Kecamatan Samboja
30.
Kecamatan Sanga-sanga
31.
Kecamatan Loa Janan
32.
Kecamatan Anggana.
(2)
Wilayah Kecamatan Sanga-sanga, Loa Janan, dan Anggana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah meliputi :
Penjelasan: Kelurahan Bantuas dan Desa-desa Loa Buah, Loa Bakung, Loa Janan llir, Sungai Kapih, Sambutan, Pulau Atas tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Il Samarinda, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
a.
Kecamatan Sanga-sanga, setelah dikurangi dengan wilayah Kelurahan Bantuas.
b.
Kecamatan Loa Janan setelah dikurangi dengan wilayah Desa Loa Buah, Loa Bakung, dan Loa Janan Ilir.
c.
Kecamatan Anggana setelah dikurangi dengan wilayah Desa Sungai Kapih, Sambutan dan Pulau Atas.
Pasal 9
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah yaitu dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Penajam
2.
Kelurahan Gunung Seteleng
3.
Kelurahan Nenang
4.
Kelurahan Nipah-nipah
5.
Kelurahan Lawe-lawe
6.
Kelurahan Petung
7.
Desa Giri Mukti
8.
Kelurahan Tanjung Tengah
9.
Kelurahan Salo Loang
10.
Kelurahan Pejala
11.
Kelurahan Kampung Baru
12.
Kelurahan Sesumpu
13.
Kelurahan Sungai Parit
14.
Kelurahan Bulu Minung
15.
Kelurahan Gersik
16.
Kelurahan Sepan
17.
Kelurahan Sotek
18.
Kelurahan Riko
19.
Kelurahan Maridan
20.
Kelurahan Pemaluan
21.
Kelurahan Mentawir
22.
Kelurahan Sepaku
23.
Desa Sepaku I
24.
Desa Sepaku II
25.
Desa Sepaku III
26.
Desa Semoi I
27.
Desa Semoi II
28.
Kelurahan Pantai Lango (sebagian)
29.
Kelurahan Jenebora (sebagian)
(2)
Sebagian wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah wilayahnya dialihkan ke dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir diubah namanya menjadi Kecamatan Penajam dengan Pusat Pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Penajam.
(3)
Dengan dimasukkannya wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, yang semula terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan menjadi 10 (sepuluh) kecamatan, yaitu :
1.
Kecamatan Tanah Grogot
2.
Kecamatan Kuaro
3.
Kecamatan Long Ikis
4.
Kecamatan Long Kali
5.
Kecamatan Waru
6.
Kecamatan Batu Sopang
7.
Kecamatan Muara Komam
8.
Kecamatan Pasir Belengkong
9.
Kecamatan Tanjung Aru
10.
Kecamatan Penajam.
(4)
Sisa wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1), yang meliputi sebagian Kelurahan Pantai Lango dan sebagian Kelurahan Jenebora, tetap berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda, Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Balikpapan, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pasir, yang mengatur desa/kelurahan sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 45
Penjelasan Umum
1. Dasar pertimbangan
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.
b. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 menentukan bahwa batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan dan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga sekarang batas-batas tersebut belum pernah ditetapkan oleh Menteri, Dalam Negeri.
c. Sementara batas-batas tersebut belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur telah menentukan batas kedua Kotamadya tersebut dengan Surat Keputusan tanggal 8 Januari 1960 Nomor 20/1960 tentang Penetapan Batas-batas Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan dan kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur tertanggal 2 Pebruari 1969 Nomor I/T.H.PEM/SK-1969, Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan diperluas wilayahnya dengan penambahan beberapa kecamatan dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
d. Pada saat ditetapkannya perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan tahun 1969, Undang-undang yang berlaku tentang penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.
Pasal 3 ayat (2) Undang-undang tersebut menyatakan bahwa perubahan batas Daerah Otonom ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Demikian pun ketentuan Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 25 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, menggariskan bahwa perubahan batas Daerah Otonom/Wilayah Administratif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas, maka penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan secara definitif perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
e. Berdasarkan kenyataan pada saat ini, luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda adalah 272.700 Ha (2.727 Km2) dengan jumlah penduduk sebesar 281.675 jiwa pada tahun 1983, sedangkan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan adalah seluas 256.000 Ha (2.560 Km2) dengan jumlah penduduk sebesar 297.069 jiwa pada tahun yang sama.
Sedangkan luas wilayah yang efektif dan terbangun pada kedua Kotamadya tersebut, tidak lebih dari 5% dari luas areal yang ada. Keadaan ini perlu dirasionalisasikan agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dalam rangka perwujudan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
2. Penetapan Batas Wilayah
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka untuk dapat terarahnya pertumbuhan dan perkembangan kota secara efektif dan efisien serta terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat
kaitannya dengan usaha pembangunan, dipandang perlu untuk menetapkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda yaitu seluas 71.800 Ha dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan seluas 69.000 Ha.
b. Dengan penetapan batas tersebut, diharapkan akan dapat terpenuhi kebutuhan akan ruang bagi kegiatan pembangunan dalam rangka usaha menyejahterakan kehidupan masyarakat kota dan wilayah sekitarnya. Di samping itu, diharapkan pula akan lebih melancarkan usaha pembinaan maupun di dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga kota Samarinda dan Balikpapan akan dapat berperan lebih nyata sebagai pusat pembangunan, yang mendukung secara timbal balik bagi per-tumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Penetapan batas wilayah tersebut pada dasarnya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Samarinda dan Balikpapan serta dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai dan Pasir seperti yang dinyatakan dalam :
1. Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda tanggal 2 Juli 1985 Nomor 7 Tahun 1985 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda.
2. Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan tanggal 1 Nopember 1985 Nomor : 07/SK/DPRD/ BPP/1985 tentang Persetujuan Penyerahan Wilayah Kecamatan Balikpapan Seberang untuk dimasukkan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir kecuali sebagian Kelurahan Jenebora dan Sebagian kelurahan Pantai Lango.
3. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai tanggal 7 Oktober 1985 Nomor 46/SK/ DPRD-11-82/1985 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai tanggal 29 Juni 1985 Nomor 31/SK/ DPRD-II-82/1985 tentang Pernyataan menerima 3 (tiga) Wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan menyerahkan 6 (enam) buah desa di Wilayah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
4. Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir tanggal 4 September 1985 Nomor KPTS-02/DPRD-PSR/ 1985 tentang Persetujuan Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir.
d. Dengan penetapan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir, maka semua peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas-batas wilayah administratif Daerah Tingkat II yang bersangkutan, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Penentuan batas-batas wilayah Kotamadya/Kabupaten dimaksud secara pasti, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat pertimbangan/saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang didasarkan atas hasil pengukuran (pematokan) secara nyata di lapangan. Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas pasti dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten yang bersangkutan.
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu HukumVol. 3No. 32023
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.