Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1980
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam di bidang kehutanan, hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara harus dimanfaatkan secara maksimal dengan mencegah adanya pemborosan serta mengenakan Iuran Hasil Hutan terhadap semua hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara;
b.
bahwa untuk dapat meningkatkan pembangunan di bidang hutan dan kehutanan di Daerah, perlu dilaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengaturan serta penggunaan Iuran Hasil Hutan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844);
5.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN
BAB I
PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 diubah sebagai berikut :
1.
Pada ketentuan Pasal 2 a. kata-kata "di keluarkan" dihapus diganti dengan kata-kata "dipungut"; b. kata-kata "dengan maksud diperdagangkan" dihapus;
Pasal 2
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, kata-kata "yang diperdagangkan" dihapus;
Pasal 3
(2)
a.
Dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penetapan dan perubahan tarif iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Keuangan.
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan lebih lanjut atas tatacara pembayaran, penyimpanan, dan pengambilan hasil iuran ditetapkan bersama Menteri Pertanian. dan Menteri Keuangan.
(2)
Perimbangan pembagian iuran-iuran tersebut antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
5.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan ketentuan baru menjadi Pasal 7 yang berbunyi :
Pasal 6
(1)
Kayu sisa tebangan yaitu kayu atau bagian kayu yang saat ini tidak/ belum dimanfaatkan baik untuk ekspor maupun untuk dalam negeri yang masih tertinggal di hutan dibebaskan dari Iuran Hasil Hutan;
(2)
Pembebasan Iuran Hasil Hutan terhadap kayu sisa tebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan;
(3)
Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian;.
Pasal 7
(1)
Kayu sisa tebangan yaitu kayu atau bagian kayu yang saat ini tidak/ belum dimanfaatkan baik untuk ekspor maupun untuk dalam negeri yang masih tertinggal di hutan dibebaskan dari Iuran Hasil Hutan;
(2)
Pembebasan Iuran Hasil Hutan terhadap kayu sisa tebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan;
(3)
Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian;.
6.
Ketentuan Pasal 7 lama diubah menjadi ketentuan Pasal 8 baru.
BAB II
KEUANGAN
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.