Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1967
TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hutan di Indonesia adalah sumber alam yang merupakan salah satu potensi ekonomi nasional dan perlu diurus untuk dapat dimanfaatkan secara maksimal;
b.
bahwa pengurusan hutan yang bertujuan mencapai manfaat sebesar-besarnya dan serba guna serta lestari memerlukan biaya yang tidak sedikit;
c.
bahwa biaya tersebut tidak dapat seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melainkan harus diusahakan agar dapat dihasilkan oleh hutan itu sendiri;
d.
bahwa demi kelancaran pengusahaan hutan dan perdagangan hasil hutan untuk pembangunan ekonomi nasional perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pungutan atas pengusahaan dan hasil hutan di seluruh/wilayah Indonesia;
e.
bahwa pungutan tersebut perlu ditetapkan penggunaannya untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah dan pembiayaan pembangunan rehabilitasi kehutanan dalam arti yang luas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) jo. pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXI/MPRS/1966;
3.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXIII/MPRS/1966;
4.
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
5.
Undang-undang No 5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan;
6.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah tentang iuran hak pengusahaan hutan dan iuran hasil hutan, sebagai berikut
peraturan pemerintah tentang iuran hak pengusahaan hutan dan iuran hasil hutan, sebagai berikut
:
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
a.
Iuran hak pengusahaan hutan ialah pungutan yang dikenakan kepada pemegang hak pengusahaan hutan atas sesuatu kompleks hutan tertentu, pungutan-pungutan mana dilakukan hanya sekali pada saat hal tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang;
b.
Iuran hasil hutan ialah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti sebagian nilai intrinsik daripada hasil hutan yang dipungut.
Penjelasan Pasal:
Iuran Hak Pengusahaan Hutan dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, karena ia memperoleh hak tanggal untuk mengusahakan areal hutan yang bersangkutan selama jangka waktu yang ditetapkan.
BAB II
DIPUNGUT
Pasal 2
Atas tiap hak pengusahaan hutan yang diberikan atas dasar ketentuan yang berlaku dan semua hasil hutan yang dikeluarkan dari hutan di seluruh Indonesia dengan maksud diperdagangkan, masing-masing dikenakan suatu pungutan, yang disebut:
a.
Iuran hak Pengusahaan Hutan (License Fee);
b.
Iuran Hasil Hutan (Royalties).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DIPUNGUT
Pasal 3
1.
Iuran hak pengusahaan hutan, besarnya didasarkan atas luas areal hutan, waktu pengusahaan dan nilai tegakan.
2.
Iuran hasil hutan terdiri dari:
a.
Iuran hasil hutan tetap yang besarnya didasarkan atas jumlah jenis hasil hutan yang diperdagangkan, faktor-faktor eksploitasi, pemasaran dan biaya-biaya pengusahaan;
b.
Komponen pengurangan/penambahan yang dapat ditambahkan pada jumlah termaksud pada sub a ayat (2) pasal ini, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian, berdasarkan keadaan prasarana setempat dan penggunaan hasil hutan yang dipungut.
Penjelasan Pasal:
Tarip luran Hak Pengusahaan Hutan ditetapkan per ha/tahun. Iuran Hasil Hutan Tetap merupakan tarip standard yang berlaku untuk seluruh Indonesia bagi semua Hasil Hutan/kayu berdasarkan jenis golongan dan kualitet serta ditetapkan per-m3,ton atau kesatuan-kesatuan ukuran lainnya.
BAB IV
HASIL HUTAN YANG DIPUNGUT
Pasal 4
Iuran-iuran tersebut dipergunakan untuk membiayai:
a.
Pembangunan Daerah yang bersangkutan;
b.
Pembangunan Kehutanan Daerah yang bersangkutan;
c.
Rehabilitasi hutan dan kehutanan nasional dalam arti kata yang luas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
YANG LUAS
Pasal 5
Menteri Pertanian Menetapkan:
a.
Besar iuran-iuran diatas yang dapat ditinjau setiap tahun, atas dasar-dasar yang sama untuk seluruh Indonesia.
b.
Peraturan pelaksanaan pemungutan dari iuran-iuran tersebut diatas dan melaporkannya kepada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Menetapkanbesarnya iuran-iuran (tarip) serta pelaksanaan pemungutannya diatur oleh Menteri Pertanian karena sifatnya terutama adalah tehnis Kehutanan.
BAB VI
YANG LUAS
Pasal 6
1.
Perimbangan pembagian iuran-iuran tersebut antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.
2.
Prosedur penyimpanan dan pengambilan uang hasil iuran untuk keperluan sebagaimana dimaksud pasal 4 Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dengan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
YANG LUAS
Pasal 7
Segala ketentuan-ketentuan mengenai iuran dan lain-lain pungutan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Maret 1967.
Penjelasan Pasal:
Dengan telah adanya Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan yang telah menjamin pula pemasukan penghasil Daerah dari Sektor Kehutanan, maka pungutan-pungutan lain terhadap Hasil Hutan dilarang, termasuk pula cukai kayu dan lain pungutan berdasarkan Peraturan Daerah. Iuran Hasil Hutan ini tidak meniadakan adanya A.D.O.
Agar supaya setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pejabat
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet,
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.