Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 April 2013
Tanggal Pengundangan
:09 April 2013
Tanggal Berlaku
:09 April 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 55, TLN No. 5407, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa untuk menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang lebih baik, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan mengenai asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran negara republik Indonesia Nomor 320o) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas program pensiun dan program tabungan hari tua.
2.
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
3.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Tabungan Hari Tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
5.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berasal dari peserta di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya disetorkan kepada badan penyelenggara.
(2)
Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri berwenang menunjuk aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pasal 6B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2)
Akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Penggunaan akumulasi iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang telah dilakukan oleh Pemerintah untuk penyelenggaraan program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan mengenai penggunaan akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 6C
(1)
Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "likuiditas" adalah kemampuan keuangan badan penyelenggara dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek. Yang dimaksud dengan "solvabilitas" adalah dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" dalam ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan pengembangan iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pemerintah tetap menanggung beban sebagai
a.
pembayaran untuk iuran Pensiun dan iuran Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kewajiban Pemerintah, besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri;
b.
pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
c.
bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
(2)
Dalam hal Pemerintah belum melaksanakan pembayaran untuk iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah membayar seluruh atau sebagian manfaat pensiun dan membayar kewajiban masa lalu program tabungan hari tua yang belum terpenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Persyaratan, jumlah, dan tata ra ·pembayaran Pensiun pesertadilaksanakanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3)
Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan Pensiun yang dapat membawa pengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil maka terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka negara bertanggung jawab penuh untuk itu.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria dan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
6.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Pasal 15
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
7.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 55
Penjelasan Umum
Dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah telah menyelenggarakan pemberian kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil melalui sistem asuransi. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dimaksud, Pemerintah turut menanggung pembiayaan dalam penyelenggaraan tersebut. Oleh karena biaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan sistem asuransi juga berasal dari iuran Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu kiranya memperjelas status kepemilikan iuran dimaksud. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan iuran Asuransi Sosial dimaksud, perlu memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah melalui Menteri dalam mengembangkan akumulasi iuran Asuransi Sosial tersebut, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan. negara dalam menanggung pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil. Akumulasi iuran kesejahteraan sosial Pegawai Negeri Sipil tersebut dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi pemungutan dan penyetoran iuran Asuransi Sosial baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pemungutan dan penyetoran iuran ke Kas Negara maupun badan penyelenggara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

Paper Terkait

AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMERINTAH APABILA TIDAK MEWUJUDKAN KEWAJIBANNYA DALAM MEMBERIKAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Muhammad Ali Adnan
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 20 No. 3 2021

RESIKO YURIDIS ASURANSI SOSIAL BAGI PEGAWAI PT TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG UTAMA SEMARANG YANG MENGAJUKAN PENSIUN DINI

Rahmat Hafidh, Fitika Andraini
Dinamika Hukum Vol. 19 No. 1 2018

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…