Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1989
TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai serta wilayah Kecamatan Bontang pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Bontang;
b.
bahwa perkembangan dan kemajuan di wilayah Kecamatan Bontang menunjukkan ciri dan sifat kehidupan perkotaan, maka status pemerintahannya perlu ditingkatkan menjadi Kota Administratip;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, pembentukan Kota Administratip Bontang perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerahdaerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2.
Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
3.
Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Membentuk Kota Administratip Bontang dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Pasal 3
Tujuan pembentukan Kota Administratip Bontang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna sebagai sarana bagi pembinaan wilayah, serta sebagai unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 4
(1)
Pemerintah Kota Administratip Bontang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
(2)
Dalam rangka mempercepat perkembangan wilayah Kota Administratip Bontang, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Bontang.
Pasal 5
Pemerintah Kota Administratip Bontang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial-ekonomi serta fisik perkotaan.
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai pada khususnya.
BAB IV
PENATAAN WILAYAH
Pasal 6
(1)
Wilayah Kota Administratip Bontang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Bontang, yang meliputi 9 Desa, yaitu:
1.
Desa Bontang Kuala;
2.
Desa Bontang Baru;
3.
Desa Lok Tuan;
4.
Desa Tanjung Laut;
5.
Desa Berebas Tengah;
6.
Desa Berebas Pantai;
7.
Desa Belimbing;
8.
Desa Setimpo;
9.
Desa Sekambing.
(2)
Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratip Bontang ditata menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu :
a.
Kecamatan Bontang Utara terdiri dari:
1.
Desa Bontang Kuala;
2.
Desa Bontang Baru;
3.
Desa Lok Tuan;
4.
Desa Belimbing.
b.
Kecamatan Bontang Selatan, terdiri dari:
1.
Desa Tanjung Laut;
2.
Desa Berebas Tengah;
3.
Desa Berebas Pantai;
4.
Desa Setimpo;
5.
Desa Sekambing.
(3)
Pusat pemerintahan Kota Administratip Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kecamatan Bontang Utara.
(4)
Pusat pemerintahan Kecamatan Bontang Utara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Bontang Baru.
(5)
Pusat pemerintahan Kecamatan Bontang Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Tanjung Laut.
Pasal 7
Sebagian wilayah Kecamatan Bontang yang meliputi Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah, dan Desa Santan Ilir digabungkan ke dalam wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.
Pasal 8
(1)
Wilayah Kecamatan Bontang setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ditetapkan menjadi wilayah kecamatan baru dengan nama Kecamatan Sangatta.
(2)
Wilayah Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
1.
Desa Sangatta;
2.
Desa Sepaso;
3.
Desa Sekerat;
4.
Desa Keraitan;
5.
Desa Tepian Langsat;
6.
Desa Tebangan Lembak.
(3)
Pusat pemerintahan Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Sangatta.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi Pemerintah Kota Administratip Bontang diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratip Bontang dan Kecamatan Sangatta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Susunan organisasi Pemerintah wilayah Kecamatan Bontang yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur organisasi Pemerintah wilayah Kota Administratip Bontang.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai yang berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bontang sebelum ditetapkannya Peraturan Permerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah wilayah Kota Administratip Bontang dan Kecamatan Sangatta.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kecamatan Bontang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, dihapuskan.
(2)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.