Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 September 1987
Tanggal Pengundangan
:14 September 1987
Tanggal Berlaku
:14 September 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1987, No. 41, TLN No. 3361, LL Setkab : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1987
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGBALAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan Kotamadya pada khususnya, menyebabkan fungsi dan peranan Kota Tanjungbalai pada khususnya, menyebabkan meningkatnya fungs i dan peranan Kota Tanjung balaise hingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui bataswilayah administratif kota tersebut.
b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan;
c.
bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan telah menyetujui untukmenyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai tersebut;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
2.
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Peinbentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64);
4.
Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNGBALAI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan KabupatenDaerah Tingkat II Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten
1.
Desa pulau Simardan;
2.
Desa Selat Lancang;
3.
Desa Sungai Tualang Raso;
4.
Desa Teluk Nibung;
5.
Sebagian Desa Kapias Batu VIII;
6.
Sebagian Desa Sungai Dua Hulu;
7.
Sebagian Desa Sijambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Desa Sungai Tualangan Raso setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Sungai Tualang Raso I, Desa Sungai Tualang Raso II, Desa Sungai Tualang Raso III, dan Desa Sungai Tualang Raso IV.
(2)
Desa Teluk Nibung dan sebagian Desa Kapias Batu VIII setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Teluk Nibung III, dan Desa Kapias Batu VIII.
(3)
Desa pulau Simardan setelah masuk wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Pulau Simardan I dan Desa Pulau Simardan II.
(4)
Desa Selat Lancang setelah masuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Selat Lancang I dan Desa Selat Lancang II.
(5)
Sebagian wilayah Desa Sijambi dan sebagian wilayah Desa Sungai Dua Hulu setelah masuk wilayah Kotamadya Tingkat II Tanjungbalai dimekarkan menjadi Desa Sijambi I dan Desa Sijambi II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan tetap bernama Kecamatan Tanjungbalai dengan luas wilayah setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
2.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
3.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
4.
Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Asahan/Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan batas-batas wilayah dalam pasal ini, bukanlah batas-batas wilayah yang sudah terinci sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum.
Pasal 6
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan guna pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang semula terdiri dari 2 wilayah kecamatan ditata kembali sehingga menjadi wilayah kecamatan, yang terdiri dari :
1.
Kecamatan Tanjungbalai Selatan meliputi :
a.
Kelurahan Tanjungbalai Kota I
b.
Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
2.
Kecamatan Tanjungbalai Utara meliputi :
a.
Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
b.
Kelurahan Tanjungbalai Kota IV.
3.
Kecamatan Sungai Tualang Raso meliputi :
a.
Desa Sungai Tualang Raso I.
b.
Desa Sungai Tualang Raso II.
c.
Desa Sungai Tualang Raso III.
d.
Desa Sungai Tualang Raso IV.
4.
Kecamatan Teluk Nibung meliputi :
a.
Desa Teluk Nibung I.
b.
Desa Teluk Nibung II.
c.
Desa Teluk Nibung III.
d.
Desa Kapias Batu VIII.
5.
Kecamatan Datuk Bandar meliputi :
a.
Desa Pulau Simardan I.
b.
Desa Pulau Simardan II.
c.
Desa Sijambi I.
d.
Desa Sijambi II
e.
Desa Selat Lancang I.
f.
Desa Selat Lancang II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut :
1.
Kecamatan Tanjungbalai Selatan di Kelurahan Tanjungbalai Kota I.
2.
Kecamatan Tanjungbalai Selatan di Kelurahan Tanjungbalai Kota III.
3.
Kecamatan Sungai Tualang Raso di Desa Sungai Tualang Raso I.
4.
Kecamatan Teluk Nibung di Desa Kapias Batu VIII.
5.
Kecamatan Datuk Bandar di Desa Selat Lancang I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan setelah dikurangi desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan batas-batas sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang.
2.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Labuhan Batu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara.
3.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun.
4.
Sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1)
Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Asahan yang mengatur desa-desa sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan Keputusan Walikota-madya Kepala Daerah Tingkat II Tanjungbalai.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 41
Penjelasan Umum
1. Dasar Pertimbangan.
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Sedangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
b. Meningkatnya perkembangan pembangunan disegala bidang saat ini, menyebabkan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan fungsi dan peranan kota-kota di Indonesia pada umumnya dan kota-kota yang berstatus Kotamadya Daerah Tingkat II khusus-nya. Sejalan dengan itu, pertumbuhan dan perkembangan penduduk juga relatif meningkat.
Kota-kota tersebut dalam perkembangannya tidak mampu menciptakan suatu keserasian pengembangan antara batas wilayah administratif kota yang ada dengan batas wilayah fungsional terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disebabkan kecenderungan penduduk dalam melaksanakan kegiatannya yang memerlukan ruang, sedangkan ruang yang tersedia sangat terbatas, terutama bagi kota-kota yang mengemban fungsi sebagai pusat pengembangan wilayah secara nasional maupun regional.
c. Dalam proses perkembangannya, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai mengalami perkembangan yang cukup pesat di dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai, pada dasarnya karena letak geografis kota Tanjungbalai, yang merupakan pintu gerbang kedua (pelabuhan export-impor) sesudah Belawan untuk melayani wilayah sekitarnya (hinterland), yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Asahan dalam rangkat kegiatan export komoditi non migas, khususnya dengan sasaran Negara Singapura, Malaysia, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya yang lebih menguntungkan dalam biaya transportasi dibandingkan apabila melalui pelabuhan Belawan. Letak geografis sedemikian menjadikan fungsi Kota Tanjungbalai semakin penting (dengan rata-rata pertumbuhan penduduk 4,08% per tahun) sehingga areal Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang ada dipandang tidak akan mampu menampung lajunya pertumbuhan penduduk.
d. Perkembangan demikian, menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dalam mengelola kota, khususnya di dalam rangka pengaturan tata ruang, meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lokasi bagi kepentingan pembangunan dan distribusi kegiatan pembangunan, serta penyediaan fasilitas/ utilitas perkotaan. Hal ini disebabkan luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai seluas ±190,9 Ha , dengan jumlah penduduk pada tahun 1986 yaitu sebesar 43.708 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata sebesar 230 jiwa/Ha. Dalam kenyataannya, luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan, hanya sebesar ± 154 Ha dengn kepadatan penduduk rata-rata efektif 279 jiwa/Ha, sedangkan sisa wilayahnya seluas ± 36,9 Ha merupakan areal rawa-rawa dan aliran sungai yang tidak dapat dimanfaatkan.
Meningkatnya perkembangan fungsi Kota Tanjungbalai dan meningkatnya laju pertambahan penduduk, serta terbatasnya ruang yang tersedia menyebabkan kegiatan penduduk beralih keluar batas kota (pinggiran kota), yang menimbulkan daerah perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali.
Kegiatan penduduk di daerah tersebut pada dasarnya menggunakan.fasilitas dan utilitas kota, sehingga sangat mempengaruhi perkembangan kota dan menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan maupun pembiayaannya, karena kewenangan pembinaan dan pengelolaannya berada di luar kewenangan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai.
Oleh karena itu, maka berbagai permasalahan tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, antara lain batas wilayah administratif kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai perlu diubah dan diperluas.
2. Perluasan Wilayah.
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan akan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha meningkatkan fungsi dan peranan Kota Tanjungbalai sebagai pusat pengembangan wilayah, dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang semula seluas ± 190,9 Ha menjadi ±5.850 Ha.
b. Perluasan wilayah dimaksud dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan yaitu meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Tanjungbalai.
Dengan perluasan tersebut, diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi pemenuhan kegiatan pembangunan, dalam usaha meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat kota.
Di samping itu diharapkan juga akan dapat lebih memudahkan dalam pembinaan maupun dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai akan dapat berperan lebih nyata sebagai pusat pengembangan wilayah, yang mampu mendukung secara timbal balik bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa penyerahan sebagian wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Asahan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Tanjungbalai serta telah disetujui pula oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, seperti yang dinyatakan dalam :
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan tanggal 27 Mei 1985 Nomor 6/SK/ DPRD/1985 tentang Persetujuan Perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai.
2) Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai tanggal 8 Januari 1985 Nomor I/DPRD/TB/ 1985 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai yang telah disempurnakan dengan Keputusan Nomor 4/DPRD/ TB/1985 tanggal 17 Juni 1985.
3) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 14 April 1986 Nomor 135/11626 tentang Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai.
d. Dengan perubahan batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur batas wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan dinyatakan tidak berlaku lagi, sepanjang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) secara pasti di lapangan.
Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Asahan dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Tanjungbalai.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…