Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1979
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN SUKAKARYA DAN SUKAJAYA DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SABANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan keadaan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang yang meliputi 18 (delapan belas) Desa (Gampong) dan tersebar dalam 5 (lima) buah pulau, menyebabkan timbulnya kesulitan-kesulitan dalam pembinaan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan;
b.
bahwa dengan tidak adanya eselon pemerintahan tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang, sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan baik karena faktor terbatasnya aparatur pemerintahan, transportasi maupun faktor psikologis;
c.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN SUKAKARYA DAN SUKAJAYA DI WILAYAH KOTA-MADYA DAERAH TINGKAT II SABANG
Pasal 1
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang dibagi dalam 2 (dua) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
a.
Wilayah Kecamatan Sukakarya, terdiri dari :
1.
Desa (Gampong) Kota Atas.
2.
Desa (Gampong) Kota Bawah Barat.
3.
Desa (Gampong) Kota Bawah Timur.
4.
Desa (Gampong) Iboih.
5.
Desa (Gampong) Aneuk Laot.
6.
Desa (Gampong) Krueng Raya.
7.
Desa (Gampong) Paya Seunara.
b.
Desa (Gampong) Batee Sok. b. Wilayah Kecamatan Sukajaya, terdiri dari :
1.
Desa (Gampong) Anoi Itam.
2.
Desa (Gampong) Ujung Kareung.
3.
Desa (Gampong) Ie Meule.
4.
Desa (Gampong) Cot Bak U.
5.
Desa (Gampong) Cot Abeuk.
6.
Desa (Gampong) Sukadamai.
7.
Desa (Gampong) Jaboi.
8.
Desa (Gampong) Beurawang.
9.
Desa (Gampong) Keuneukai.
10.
Desa (Gampong) Paya.
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukakarya berkedudukan di Sabang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukajaya berkedudukan di Balohan.
Pasal 3
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang sebagaimana dimaksud dalama Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 28
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.