Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1979

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya Dan Sukajaya Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1979
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 1979
Tanggal Berlaku
:30 Juni 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1979/ No. 28, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1979
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN SUKAKARYA DAN SUKAJAYA DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SABANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan keadaan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang yang meliputi 18 (delapan belas) Desa (Gampong) dan tersebar dalam 5 (lima) buah pulau, menyebabkan timbulnya kesulitan-kesulitan dalam pembinaan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan;
b.
bahwa dengan tidak adanya eselon pemerintahan tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang, sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan baik karena faktor terbatasnya aparatur pemerintahan, transportasi maupun faktor psikologis;
c.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN SUKAKARYA DAN SUKAJAYA DI WILAYAH KOTA-MADYA DAERAH TINGKAT II SABANG
Pasal 1
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang dibagi dalam 2 (dua) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
a.
Wilayah Kecamatan Sukakarya, terdiri dari :
1.
Desa (Gampong) Kota Atas.
2.
Desa (Gampong) Kota Bawah Barat.
3.
Desa (Gampong) Kota Bawah Timur.
4.
Desa (Gampong) Iboih.
5.
Desa (Gampong) Aneuk Laot.
6.
Desa (Gampong) Krueng Raya.
7.
Desa (Gampong) Paya Seunara.
b.
Desa (Gampong) Batee Sok. b. Wilayah Kecamatan Sukajaya, terdiri dari :
1.
Desa (Gampong) Anoi Itam.
2.
Desa (Gampong) Ujung Kareung.
3.
Desa (Gampong) Ie Meule.
4.
Desa (Gampong) Cot Bak U.
5.
Desa (Gampong) Cot Abeuk.
6.
Desa (Gampong) Sukadamai.
7.
Desa (Gampong) Jaboi.
8.
Desa (Gampong) Beurawang.
9.
Desa (Gampong) Keuneukai.
10.
Desa (Gampong) Paya.
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukakarya berkedudukan di Sabang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukajaya berkedudukan di Balohan.
Pasal 3
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang sebagaimana dimaksud dalama Pasal 2, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1979
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 28

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…