Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik Atau Golongan Karya
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Agustus 1976
Tanggal Pengundangan
:07 Agustus 1976
Tanggal Berlaku
:07 Agustus 1976
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1976, LL Setkab : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
ASN Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kinerja & Disiplin Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1976
TENTANG
KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK ATAU GOLONGAN KARYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan pentingnya kedudukan dan tugas Pegawai Negeri Sipil dalam pemerintahan, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentangPartai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK ATAU GOLONGAN KARYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri Sipil adalah:
a.
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
b.
Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu : Pegawai/Karyawan Bank milikNegara, perusahaan milik Negara dan badan usaha Negara lainnya Kepala Desa; Pejabat Negara yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
2.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975, yaitu: Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Eselon I ke atas, Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Eselon II ke bawah, dengan ketentuan bahwa pejabat-pejabat tersebut diatas dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat-pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatandi bawah Eselon II. Bagi Pegawai/karyawan perusahaan milik Negara, pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan menurut ketentuan yang berlaku pada perusahaan milik Negara yang bersangkutan.
BAB II
KEANGGOTAAN DALAM PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya kecuali dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan sebagai tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, hanya dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Pegawai Negeri Sipil yang pada waktu menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya belum memegang jabatan sebagai tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, kemudian diangkat dalam jabatan sebagai tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, wajib mengajukan permintaan izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang apabila ia ingin melangsungkan keanggotaannya dalam Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam ayat (1), ialah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Presiden dapat menambah daftar Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Untuk memperoleh izin yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hierarki.
Penjelasan: Permintaan izin yang dimaksud dalam ayat ini dilakukan melalui saluran hierarki. Setiap atasan langsung dalam semua tingkat wajib dengan segera menyampaikan permintaan izin tersebut kepada pejabat yang berwenang disertai dengan pendapat atau saran-sarannya sebagai bahan bagi pejabat yang berwenang dalam mengambil keputusan.
(2)
Pejabat yang berwenang mengambil keputusan tentang permintaan izin Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 3(tiga) bulan.
Penjelasan: Meskipun batas waktu pengambilan keputusan tentang permintaan izin yang dimaksud dalam ayat ini tidak mudah ditentukan, karena ruang lingkup pertimbangan mengenai jabatan-jabatan sebagai tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sangat berbeda antara yang satu dengan yang lain, tetapi walaupun demikian, pejabat yang berwenang harus berusaha sedemikian rupa, sehingga keputusan tersebut dapat diambil selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima surat permintaan izin tersebut.
Pasal 4
Pejabat yang berwenang dapat menolak permintaan izin Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kewenangannya untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, apabila keanggotaan tersebut akan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Terhadap penolakan pemberian izin yang dimaksud dalam pasal ini tidak dapat diajukan keberatan.
Pasal 5
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), baru dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya setelah ia menerima izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Izin yang telah diberikan untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dapat dicabut kembali oleh pejabat yang berwenang apabila menurut pertimbangannya keanggotaan tersebut ternyata mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(2)
Pencabutan izin yang dimaksud dalam ayat (1)dilakukan secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEANGGOTAAN DALAM PARTAI POLITIK
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil yang tidak memegang jabatan-jabatan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), dan hendak menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Pegawai Negeri Sipil dimaksud dalam pasal ini apabila hendak menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menurut tatacara yang ditentukan. Tembusan pemberitahuan tersebut wajib pula disampaikan/dikirimkan kepada atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Pejabat yang berwenang yang menerima pemberitahuan tertulis untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kewenangannya, memberitahukan secara tertulis pula kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, bahwa surat pemberitahuannya telah diterima.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 8 sudah dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya apabila :
a.
pejabat yang berwenang menyatakan telah menerima adanya pemberitahuan dari pegawai yang bersangkutan atau apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut dengan pembuktian yang sah;atau
b.
apabila telah lampau 21(dua puluh satu) hari terhitung tanggal diterimanya tembusan pemberitahuan tersebut oleh atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; atau
c.
apabila telah lampau 21 (dua puluh satu) hari terhitung tanggal pemberitahuan dimaksud diterima oleh atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
LAIN-LAIN
Pasal 9
Setiap pimpinan lembaga/instansi memelihara daftar nama dan berkas Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dalam lingkungan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Pemeliharaan daftar nama Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik atau Golongan Karya, demikian juga penyusunan berkas surat-surat yang ada hubungannya dengan keanggotaan tersebut, dimaksudkan untuk ketertiban administrasi dari lembaga/instansi yang bersangkutan.
Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini adalah perbuatan yang melalaikan kewajiban/pelanggaran jabatan.
Penjelasan Pasal:
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tindakan administratif/hukuman jabatan berdasarkan peraturan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Apabila sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah ada Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, maka mereka wajib meminta izin atau memberitahukan keanggotaannya tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1976.
MENTER/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 mengatur keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya. Undang-undang tersebut disamping membuka kemungkinan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang, juga menetapkan tidak dapatnya Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya kecuali dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Berhubung dengan kedudukan dan tugasnya dalam pemerintahan serta untuk menjamin terlaksananya pembinaan Aparatur Negara dengan sebaik-baiknya, maka perlu diatur tatacara dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya.
Pegawai Negeri Sipil bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, yang hidup ditengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan, Pegawai Negeri Sipil bukan saja dilihat dan diperlakukan sebagai Aparatur Negara tetapi juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai Warganegara. Hal ini mengandung pengertian bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan Pegawai Negeri Sipil sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri Sipil itu sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Pasal 3, menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Penjelasan Pasal 3 tersebut antara lain menegaskan bahwa agar Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, sehingga dengan demikian dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengarahkan segala daya dan tenaganya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna. Kesetiaan dan ketaatan penuh tersebut mengandung pengertian, bahwa Pegawai Negeri Sipil berada sepenuhnya di bawah pimpinan Pemerintah. Hal ini perlu ditegaskan untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pimpinan yang jelas dan tegas.
Berhubung dengan itu, maka keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik atau Golongan Karya tidak boleh mengurangi kesetiaan dan ketaatan penuh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugasnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…