Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:1970
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Januari 1970
Tanggal Pengundangan
:13 Januari 1970
Tanggal Berlaku
:13 Januari 1970
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1970/ No 3 , TLN No 2920, LL Bphn : 13HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1971

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969, Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969, TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan dan pengaturan lebih lanjut dari Undang-undang No. 16 tahun 1969tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
3.
Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Undang-undang" ialah Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
"MPR, DPR dan DPRD". ialah pengertian seperti dimaksud dalam Undang-undang;
c.
"Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya" ialah organisasi seperti dimaksud dalam pasal 17 dan atau pasal 34 Undang-undang No. 15 tahun 1969;
d.
"Utusan Daerah" ialah seorang yang diutus oleh Daerah atas hasil pemilihan oleh DPRD I yang bersangkutan untuk menjadi anggota MPR yang dianggap dapat membawakan kepentingan rakyat yang ada di daerahnya dan mengetahui serta mempunyai tinjuan yang menyeluruh mengenai persoalan Negara pada umumnya seperti dimaksud dalam Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Bagian I SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)
Jumlah anggota MPR adalah dua kali jumlah anggota DPR yaitu sebanyak 920 (sembilan ratus dua puluh) orang terdiri dari:
a.
Anggota DPR sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang;
b.
Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya yang ditetapkan berdasarkan imbangan suara hasil Pemilihan Umum sebanyak 112 (seratus dua belas) orang, yaitu jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang anggota MPR dikurangi jumlah anggota DPR dimaksud huruf a, anggota tambahan Utusan Golongan Karya dimaksud huruf e, anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud huruf d dan anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud huruf e;
Penjelasan: Pembagian Anggota tambahan M.P.R. Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya sebanyak 1l2 (seratus dua belas) orang ditentukan menurut ketentuan pasal 3 ayat (2) dan (7) dengan perhitungan jumlah hasil pemiiihan yang diperoleh organisasi yang ikut data Pemilihan Umum dan mendapat wakii di D.P.R. yang bersangkutan dibagi jumlah hasil Pemilihan keseluruhan organisasi-organisasi yang ikut dalam Pemilihan Umum dan mendapat wakii di D.P.R., dikalikan jumlah tambahan Anggota yang tersedia, misalnyaorganisasi: ABCD memperoleh wakil di D.P.R. " E F G maka A akan memperoleh tambahan wakil di M.P.R. sebanyak.. X 311/9 = B 248/9 C 231/3 D 182/3 728/36 32/18
c.
Anggota tambahan Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang, yaitu sepertiga dari jumlah 920 (sembilan ratus dua puluh) orang anggota MPR dikurangi 100 (seratus) orang jumlah anggota MPR berasal dari anggota DPR yang diangkat;
d.
Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR sebanyak 10 (sepuluh) orang yaitu jumlah maksimum menurut ketentuan pasal 1 ayat (3) huruf b Undang-undang, apabila berdasarkan hasil Pemilihan Umum jumlah organisasi yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR itu tidak kurang dari 10 (sepuluh);
e.
Anggota tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan sekurang-kurangnya 4(empat) dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I, dengan dasar perhitungan untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I yang berpenduduk; kurang dari 1.000.000 (satu juta) orang mendapat 4 (empat) orang Utusan; 1.000.000 (satu juta) orang sampai 5.000.000 (lima juta) orang mendapat 5 (lima) orang Utusan; 5.000.000 (lima juta) orang sampai 10.000.000 (sepuluh juta) orang mendapat 6 (enam) orang Utusan; 10.000.000 (sepuluh juta) orang keatas mendapat 7 (tujuh) orang Utusan, berjumlah 131 (seratus tiga puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut: Daerah khusus Ibukota Jakarta 6 orang Jawa Barat 7 orang Jawa Tengah 7 orang Daerah Istimewa Yogyakarta 5 orang Jawa Timur 7 orang Sumatera Selatan 5 orang Bengkulu 4 orang Lampung 5 orang Jambi 4 orang Riau 5 orang Sumatera Barat 5 orang Sumatera Utara 6 orang Daerah Istimewa Aceh 5 orang Kalimantan Barat 5 orang Kalimantan Tengah 4 orang Kalimantan Selatan 5 orang Kalimantan Timur 4 orang Sulawesi Utara 5 orang Sulawesi Tengah 4 orang Sulawesi Selatan 6 orang Sulawesi Tenggara 4 orang Bali 5 orang Nusa Tenggara Barat 5 orang Nusa Tenggara Timur 5 orang Maluku 4 orang Irian Barat 4 orang
(2)
Perhitungan jumlah Utusan Daerah dimaksud ayat (1) huruf e pasal ini, didasarkan atas sensus terakhir dan akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
Penjelasan: Pengertian pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum yaitu pada saat diselenggarakannya Pemilihan Umum dengan dimulainya pendaftaran pemilih, yang akan dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran rumah tangga pada tahun 1970. Angka-angka sensus terakhir dimaksud dalam ayat ini adalah sensus tahun 1961 yang telah diproyeksikan sampai pertengahan tahun 1970.
(3)
Penambahan atau pengurangan jumlah Utusan Daerah dimaksud ayat (2) pasal ini diatur oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Perubahan jumlah dimaksud ayat (1) huruf b pasal ini tergantung pada hasil perhitungan ayat (1) huruf d dan e. 2. Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) d. Penentuan Anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf d diatur menurut ketentuan menurut ketentuan pasal 3 ayat (3) sampai (7). Apabila organisasi yang kalah dimaksud pasal 2 ayat 1 huruf d kurang dari 10 (sepuluh), maka hal yang demikian akan menambah jumlah Anggota tambahan dimaksud pasal 2ayat (l) huruf b.
Pasal 3
(1)
Organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan anggota berdasarkan imbangan suara hasil Pemilihan Umum yang diperolehnya.
(2)
Jumlah anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah ini, menurut ketentuan ayat (1) pasal ini dibagi atas dasar perhitungan, jumlah hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi bersangkutan dibagi jumlah hasil Pemilihan Umum keseluruhan organisasi yang ikut pemilihan dikalikan jumlah tambahan yang tersedia.
Penjelasan: Lihat penjelasan pasal 2 ayat (l) huruf b.
(3)
Dalam menentukan jumlah tambahan Utusan Golongan dan Golongan Karya dimaksud ayat (2) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil angka perhitungan berupa angka pejatahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah.
Penjelasan: Lihat penjelasan pasal 2 ayat (l) huruf d.
(4)
Jaminan 1 (satu) Utusan yang diberikan kepada organisasi Golongan Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum tetapi tidak mendapat wakil di DPR dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah ini yang jumlah keseluruhannya tidak boleh melebihi 10 (sepuluh) orang, ditentukan berdasarkan urutan suara terbanyak dari jumlah hasil keseluruhan daerah pemilihan.
(5)
Apabila suara yang diperoleh organisasi-organisasi dimaksud ayat (4) pasal ini sama banyaknya, maka jaminan 1 (satu) Utusan tersebut diberikan kepada organisasi yang mempunyai cabang paling banyak terbesar di Daerah Tingkat I.
(6)
Apabila suara yang diperoleh organisasi-organisasi dimaksud ayat (4) pasal ini sama banyaknya, sedang organisasi-organisasi tersebut mempunyai cabang yang sama tersebar di Daerah Tingkat I, maka jaminan 1 (satu) Utusan diberikan kepada organisasi yang mempunyai cabang paling banyak tersebar di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
(7)
Apabila suara yang diperoleh organisasi-organisasi dimaksud ayat (4) pasal ini sama banyaknya dan sama-sama mempunyai cabang yang tersebar di Daerah Tingkat I dan II secara seimbang pula, maka jaminan 1 (satu) Utusan diputuskan oleh Presiden.
Penjelasan: Apabila tidak ada kemungkinan lagi untuk mengambil calon dari urutan dalam daftar calon, diambil dari luar daftar calon.
(8)
Calon Utusan tambahan MPR Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf b dan d Peraturan Pemerintah ini diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada Presiden, dari urutan dalam daftar calon yang telah disahkan.
Penjelasan: Dalam pengaturan tata-cara pengajuan calon akan diatur pula tentang tenggang waktu pencalonan.
(9)
Tata cara pengajuan calon anggota tambahan Utusan Golongan Politik dan Golongan Karya dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri. 3. Anggota tambahan Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat
Pasal 4
(1)
Anggota tambahan yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Utusan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata.
(2)
Imbangan jumlah anggota tambahan Utusan Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan yang mewakili bukan Angkatan Bersenjata adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
Angkatan Darat Republik Indonesia;
b.
Angkatan Laut Republik Indonesia;
c.
Angkatan Udara Republik Indonesia;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Calon Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini diusulkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada Presiden.
(3)
Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini ialah sebagian Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang tidak ikut Pemilihan Umum, tetapi merupakan kekuatan dalam bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, keagamaan dan sebagai pionir.
(4)
Calon dari Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (3) pasal ini diusulkan oleh Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya kepada Presiden sekurang-kurangnya dua kali dan sebanyak-banyaknya empat kali jumlah Utusan yang ditetapkan.
(5)
Presiden atas prakarsa sendiri dapat mengangkat Anggota tambahan Utusan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (3) diluar calon dimaksud ayat (4) pasal ini.
(6)
Tata-cara pengajuan calon anggota tambahan Utusan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri. 4. Anggota tambahan Utusan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Kata-kata "kekuatan" dalam ayat ini dimaksudkan unsur-unsur kemasyarakatan yang ada dalam bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, keagamaan dan sebagai pionir.
Pasal 6
(1)
Utusan Daerah terdiri atas Gubernur Kepala Daerah dan eksponen-eksponen Daerah yang dapat diambil dari Golongan Politik dan Golongan Karya baik yang berasal dari anggota maupun bukan anggota DPRD.
(2)
Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I dalam rapat paripurna terbuka.
(3)
Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan oleh DPRD I dibentuk Panitia Tehnis pelaksanaan.
(4)
Pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah diatur sebagai berikut :
a.
Nama calon diajukan dalam rapat pleno terbuka DPRD I yang didalam khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah.
b.
Calon yang diajukan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota DPRD I;
c.
Jumlah calon yang diajukan untuk dipilih sebanyak-banyaknya dua kali jumlah anggota tambahan Utusan Daerah yang ditetapkan bagi tiap-tiap Daerah Tingkat I;
d.
Panitia teknis dimaksud ayat (3) pasal ini mengadakan penelitian yang meliputi juga penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan MPR;
e.
Hasil penelitian disertai pendapat Panitia Tehnis dimuat dalam berita acara dan diajukan dalam rapat paripurna terbuka dimaksud huruf a ayat ini;
f.
Nama calon yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dimaksud huruf d dan b ayat ini adalah calon yang dipilih dalam rapat dimaksud huruf a ayat ini,
g.
Masing-masing anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya memberikan suara untuk seorang calon;
h.
Calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut adalah calon terpilih;
i.
Hasil pemilihan anggota tambahan Utusan Daerah dimuat dalam berita acara dan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(5)
Menteri Dalam Negeri mengatur lebih lanjut tentang tata-cara pencalonan dan pemilihan Anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian II SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 7
(1)
Anggota DPR adalah sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari :
a.
360 (tiga ratus enam puluh) orang anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih;
b.
100 (seratus) orang anggota dari Golongan Karya yang diangkat.
(2)
Jumlah anggota dimaksud ayat (1) huruf a pasal ini dipilih dalam 26 (dua puluh enam) daerah pemilihan, yaitu sejumlah Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil.
(3)
Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 5 dan 6 Undang-undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan penjelasannya, jumlah anggota yang dipilih untuk tiap-tiap daerah pemilihan/Daerah Tingkat I dimaksud ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut : Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 orang Jawa Barat 43 orang Jawa Tengah 57 orang Daerah Istimewa Yogyakarta 8 orang Jawa Timur 64 orang Lampung 6 orang Sumatera Selatan 10 orang Riau 6 orang Jambi 6 orang Bengkulu 4 orang Sumatera Barat 14 orang Sumatera Utara 7 orang Daerah Istimewa Aceh 9 orang Bali 8 orang Nusa Tenggara Barat 6 orang Nusa Tenggara Timur 12 orang Kalimantan Timur 6 orang Kalimantan Tengah 6 orang Kalimantan Barat 7 otang Kalimantan Selatan 10 orang Sulawesi Utara 6 orang Sulawesi Tengah 4 orang Sulawesi Tenggara 4 orang Sulawesi Selatan 23 orang Maluku 4 orang Irian Barat 9 orang.
(4)
Perhitungan jumlah anggota DPR dimaksud ayat (3) pasal ini didasarkan atas sensus terakhir dan akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkan Pemilihan Umum.
Penjelasan: Lihat penjelasan pasal 2 (ayat (2).
(5)
Dalam menentukan jumlah anggota DPR dimaksud ayat (3) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil angkata perhitungan berupa angka pecahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah. 2. ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIANGKAT.
Penjelasan Pasal:
Jumlah Anggota D.P.R. untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I/daerah pemilihan dengan memperhatikan pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun i969 tentangPemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat beserta penjelasannya ditentukan sebagai berikut: a. Pertama-tama tiap-tiap Daerah Tingkat I/daerah pemilihan mendapat wakil sebanyak jumlah Daerah Tingkat II yang ada di dalam wilayah Daerah Tingkat I/daerah pemilihan masing-masing, yang seluruhnya berjumlah 281 (dua ratus delapan puluh satu) orang. b. Sisa sebanyak 79 (tujuhpuluh sembilan) wakil, yaitu jumlah Anggota yang dipiiih dimaksud pasal 7 ayat (l) dikurangi jumlah yang telah terbagi dimaksud huruf a di atas (36o-281), diberikan kepada Daerah TingkatI,,daerah pemilihan yang berpenduduk lebihberdasarkan perhitungan 40o.000 (empat ratus ribu) orang dikalikan jumlah Daerah Tingkat II yang ada di dalam wilayah Daerah Tingkat I/daerah pemilihan tersebut, dengan perhitungan: -jumlah penduduk tiap-tiap Daerah Tingkat I/daerah pemilihan yang bersangkutan dibagi seluruh jumlah penduduk dari Daerah-daerah Tingkat I/daerah pemilihan yang berhak mendapat tambahan wakil, dikalikan sisa sebanyak 79 wakil. Contoh: a. D. K.I.Jakarta berpenduduk 5.692.000 orang b. Jawa Barat " 19.665.000 orang c. JawaTengah 22.670.000orang d. D. I.Yogyakarta" 2.761.000 orang e. Jawa Timur 26.877.000 orang f. Lampung 2.053.000orang 79.718.000 orang Berdasarkan ketentuan huruf a di atas maka : d. K.I.Jakarta mendapat wakil orang Jawa Tengah d. I.Yogyakarta f Berdasarkan ketentuan huruf b di atas maka Daerah Tingkat I/ daerah pemilihan tersebut a sampai dengan f berhak mendapat tambahan wakiI masing-masing sebanyak: 5.692.000X = 5,6 dibulatkan= 6 orang 79.718.000 19.665.000X 19,4 19 orang 22.670.000X 22,4 1I 22 orang 2.761.000X 2,7 3 orang -26.877.000X 26,6 27orang 2.053.000X 2,0 2 orang
Pasal 8
(1)
Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal 4 dan 5 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Imbangan jumlah anggota dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya yang mewakili bukan Angkatan Bersenjata.
(3)
Ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi pencalonan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud pasal ini. 4) Ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian III SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 9
(1)
Anggota DPRD adalah :
a.
Sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang bagi Daerah Tingkat I dengan perhitungan sekurang-kurangnya untuk 200.000 (dua ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil; dan
b.
Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang bagi Daerah Tingkat II dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) orang penduduk mendapat seroang wakil.
(2)
Jumlah anggota DPRD dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.
Anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya dipilih;
b.
Anggota yang diangkat dari Golongan Karya.
(3)
Jumlah anggota DPRD adalah:
a.
Untuk daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;
b.
Untuk Daerah Tingkat I selain disebut pada huruf a pasal ini masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang.
(4)
Perhitungan jumlah anggota DPRD I didasarkan atas sensus terakhir dan dapat berubah dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
Penjelasan: Lihat penjelasanpasal 2 ayat (2).
(5)
Menteri Dalam Negeri menetapkan jumlah anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan dimaksud ayat (1) huruf b dan ayat (2) pasal ini.
(6)
Perubahan jumlah anggota DPRD I dan II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 2. ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG DIANGKAT.
Penjelasan: Kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk merubah jumlah Anggota d. P.R.D. I dan II dimaksud ayat ini meliputi perubahan dimaksud Pasal 9 ayat (4) dan kemungkinan perkembangan jumlah Daerah TingkatI dan IIyang ada. Pasal 10dan 11. Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Anggota DPRD dari Golongan Karya yang diangkat terdiri dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan bersenjata dimaksud pasal 4 dan 5 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jumlah Anggota DPRD yang diangkat pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini adalah seperlima dari jumlah anggota DPRD bersangkutan.
(3)
Dalam menentukan jumlah anggota yang diangkat dimaksud ayat (2) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil bagi dari seperlima jumlah anggota berupa angka pecahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah.
(4)
Imbangan jumlah anggota Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu).
Pasal 11
(1)
Calon dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata diusulkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Calon dari Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata diusulkan oleh Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya dua kali dan sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditetapkan.
(3)
Menteri Dalam Negeri atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata diluar calon dimaksud ayat (2) pasal ini.
BAB III
KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Bagian I PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 12
(1)
Untuk menjadi anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 2 ayat (2) Undang-undang, sedang untuk menjadi anggota- DPR, harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 11 ayat (2) Undang-undang.
(2)
Untuk melaksanakan penelitian calon anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan dimaksud ayat (1) pasal ini Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum dimaksud pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan. Permusyawaratan Rakyat/Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Penelitian Pusat ,yang meneliti pula atau tidak adanya pemberian amnesti atau abolisi atau grasi.
(3)
Daftar riwayat hidup lengkap, surat keterangan tidak tersangkut G.30.S/PKI tidak terlihat dalam pemberontakan dimaksud Keputusan Presiden No. 449 tahun 1961 dan pemberontakan-pemberontakan lainnya, kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan ideologi Negara serta kepada Undang-undang Dasar 1945, bagi calon anggota MPR/DPR harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
Penjelasan: Kata-kata ,dan pemberontakan-pemberontakan lainnya" dimaksudkan ialah Pemberontakan-pemberontakan yang tidak disebut dalam Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.
(4)
Ketentuan bagi anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, dimaksud pasal 2 ayat (2) dan 11 ayat (2) Undang-undang, adalah wilayah dalam batas-batas pengertian secara geografis.
(5)
Anggota MPR/DPR yang pindah tempat tinggal dan menetap di luar wilayah geografis Negara Republik Indonesia gugur keanggotaannya. 2. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN II
Pasal 13
(1)
Untuk menjadi anggota DPRD I harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 18 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 18 ayat (2) Undang-undang.
(2)
Untuk menjadi anggota DPRD 11 harus dipenuhi syarat-syarat dilaporkan pasal 25 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud, pasal 25 ayat (2) Undang-undang.
(3)
Anggota DPRD I dan II yang pindah tempat tinggal dan Menetapkandiluar wilayah Daerah Tingkat I dan II yang bersangkutan gugur keanggotaannya.
(4)
Untuk melakukan penelitian calon anggota DPRD I dan II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum dimaksud pasal 8 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Peneliti Daerah, yang harus meneliti pula ada atau tidaknya pemberian amnesti atau abolisi atau grasi. 5) Ketentuan dimaksud pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi calon anggota DPRD I dan II, dengan ketentuan bahwa penelitiannya dilakukan oleh pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian II PERESMIAN KEANGGOTAAN
Pasal 14
(1)
Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaanya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Presiden.
(2)
Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(3)
Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dan diresmikan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur Kepala Daerah.
(4)
Anggota DPRD I dan II yang diangkat seperti dimaksud Pasal 17 ayat (4) huruf a dan pasal 24 ayat (4) huruf a Undang-undang diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5)
Anggota DPRD I dan II yang diangkat seperti dimaksud Pasal 17 ayat (4) huruf b dan pasal 24 ayat (4) huruf b Undang-undang diresmikan keanggotaan dan pcmberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
(6)
Tata cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian anggota MPR/DPR dan DPRD dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Pejabat yang berwenang dimaksud dalam ayat ini ialah Presiden yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri bagi pengaturan tata-cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian M.P.R. dan D.P.R., dan Menteri Dalam Negeri bagi pengaturan tata-cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian Anggota D.P.R.D. I dan II.
Bagian III PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Pasal 15
(1)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR bersama-sama dilakukan menurut agamanya masing-masing oleh Ketua Mahkamah Agung didalam rapat paripurna MPR/DPR.
(2)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I bersama-sama dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung didalam rapat paripurna DPRD I.
(3)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II bersama-sama di lakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam rapat paripurna DPRD II.
(4)
Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
(5)
Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian IV MASA KEANGGOTAAN
Pasal 16
(1)
Masa keanggotaan MPR, DPR dan DPRD adalah lima tahun, dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.
(2)
Pada saat anggota MPR, DPR dan DPRD yang baru diambil sumpah/janjinya oleh pejabat yang berwenang dimaksud pasal 15 Peraturan Pemerintah ini, maka badan permusyawaratan/perwakilan rakyat yang lama bubar, dan para anggotanya diresmikan pemberhentiannya oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan: Pejabat yang berwenang dalam ayat ini ialah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan seperti ditentukan dalam
Penjelasan Pasal:
Pasal 14 Peresmian pemberhentian sebagai anggota D.P.R berarti pula peresmian pemberhentian sebagai anggota M.P.R. yang dinyatakan dalam surat Keputusan pemberhentiannya.
Bagian V PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU DAN PENGGANTIANNYA
Pasal 17
(1)
Anggota MPR, DPR dan DPRD berhenti antar waktu karena sebab-sebab ketentuan pasal 4 ayat (1) pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Undang-undang.
(2)
Peresmian pemberhentian dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang berwenang dimaksud pasal 14 Peraturan Pemerintah ini dan memperhatikan ketentuan dimaksud Pasal 4 ayat (4) Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi anggota Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih :
a.
Untuk MPR/DPR diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Presiden melalui Pimpinan MPR/DPR;
b.
Untuk DPRD I dan II diajukan oleh organisasi yang bersangkutan melalui Pimpinan DPRD I dan II yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Kepala Daerah;
c.
Calon dimaksud ayat ini diambil dari urutan dalam daftar calon yang telah disahkan.
(2)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud pasal 8 Undang-undang diaju kan oleh DPRD I yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
(3)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu anggota MPR/DPR yang diangkat diajukan melalui Pimpinan MPR/DPR kepada Presiden :
a.
bagi Golongan Karya Angkatan Bersenjata oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
b.
bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya.
(4)
Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu anggota DPRD I dan II yang diangkat diajukan melalui Pimpinan DPRD I dan II kepada Menteri Dalam Negeri:
a.
bagi Golongan Karya Bersenjata oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
b.
bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan Organisasi Golongan/Sekretariat Bersama Golongan Karya.
(5)
Pimpinan MPR, DPR dan DPRD yang bersangkutan harus segera meneruskan calon pengganti yang diajukan tersebut kepada pejabat yang berwenang meresmikan.
Penjelasan: berwenang meresmikan keanggotaan dan pemberhentian Anggota m. P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. I dan II seperti ditentukan dalam
Pasal 19
(1)
Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR, DPR dan DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
(2)
Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan peresmian keanggotaan oleh anggota yang baru, maka pelantikan/pengambilan sumpah/janji anggota tersebut harus sudah dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian VI PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 20
(1)
Pimpinan MPR terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah.
(2)
Pimpinan DPR, terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya.
(3)
Pimpinan DPRD I dan II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. (3) Pimpinan DPRD I dan II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya.
(4)
Selama Pimpinan yang baru belum ditetapkan, musyawarah-musyawarah dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
(5)
Tata-cara pemilihan anggota Pimpinan DPRD I dan II ditentukan da lam Peraturan Tata-tertib DPRD yang bersangkutan, yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalan Negeri.
BAB IV
RANGKAPAN JABATAN
Pasal 21
Untuk menjadi anggota MPR, DPR dan DPRD Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari dan dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan dan membebaskan dimaksud dalam pasal ini ialah bagi: a. Pegawai Negeri Sipil (Pusat) oleh Menteri yang bersangkutan; b. Pegawai DaeraholehGubernur/Bupati/walikota Kepala Daerah; c. Pegawai Badan/Lembaga Negara oleh Ketuanya masing-masing.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan pelaksanaan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI.
Penjelasan Umum
1. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 46 Undang-undang, yang menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu segera mengadakan pengaturan-pengaturan lebih lanjut daripada ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Undang-undang.
Peraturan Pemerintah ini bermaksud mengatur ketentuan-ketentuan tersebut, yaitu mengadakan pengaturan-pengaturan:
a. pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang dengan tegas diperintahkan oleh Undang-undang untuk diatur lebih lanjut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
b. beberapa ketentuan dalam Undang-undang yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya;
c. mengenai pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang berwenang sehingga memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan Undang-undang;
d. yang berfungsi pengamanan pelaksanaan Undang-undang.
2. Pemilihan Umum merupakan sarana utama bagi Pemerintah yang bersendikan kedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Di samping itu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat harus pula menjamin tegaknya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti harus pula terjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan sistim Pemerintahannya yang meletakkan tanggung-jawab tertinggi penyelenggaraan Pemerintah Negara di tangan Presiden di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara yang tidak bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi
kedudukannya tergantung daripada Presiden. Hal yang demikian itu akan menjamin stabilitas Pemerintahan. Juga harus dapat menjamin terciptanya Garis-garis Besar Haluan Negara yang sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan demokrasi Pancasila.
3. Dalam pasal 8 ayat (2) Undang-undang ditentukan bahwa utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah dipilih oleh
d. P.R.D.I, Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Di samping ketentuan dimaksud pasal 8 ayat (2) untuk kepentingan pelaksanaan dianggap perlu mengadakan pengaturan lebih lanjut dari beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang, yaitu antara lain:
a. Penentuan jumlah Anggota M.P.R, dari Golongan Politik dan Golongan Karya yang diangkat; Tambahan Anggota M.P.R. dari Golongan Politik dan Golongan Karya serta Utusan Daerah; perbandingan antara jumlah Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat;
b. Penentuan jumlah Anggota D.P.R. untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I/daerah pemilihan yang dipilih dan perbandingan antara jumlah Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat;
c. Penentuan jumlah Anggota D.P.R D. I dan II yang dipilih dan perbandingan antara jumlah Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata yang diangkat;
d. Penentuan jumlah dan komposisi Pimpinan M.P.R., D.P.R. dan
d. P.R.D. I dan II;
e. Tata-cara pencalonan Anggota/tambahan M.P.R. yang diangkat dan Utusan Daerah; Anggota D.P.R. dan D P.R.D. I dan II yang diangkat termasuk pencalonan penggantian Anggota antar waktu;
f. Tata-cara penelitian calon Anggota M.P.R., D.P.R. dan D.P.R.D. I dan II;
g. Pengaturan rangkapan jabatan keanggotaan D.P.R./jabatan Pimpinan M.P.R./D.P.R. dan ketentuan rangkapan jabatan bagi Anggota/Pimpinan D.P.R.D. I dan II
h. Pelimpahan kewenangan kepada pejabat yang berwenang mengenai beberapa pengaturan dan ketentuan pelaksanaan Undang-undang, sehingga memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penyelenggaraannya.
Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan tersebut di atas dan mengadakan pengelompokan ketentuan-ketentuan yang sejenis.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…