Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987
TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KAMPAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Riau pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru khususnya, menyebabkan fungsi dan peranan Kota Pekanbaru meningkat pula, sehingga dalam kegiatan pembangunan telah melampaui batas wilayah administratif kota tersebut;
b.
bahwa dalam rangka tertib administratif pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat diwilayah tersebut, dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru diubah, yaitu dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II kampar;
c.
bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru;
d.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Riau harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 19);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEKANBARU DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KAMPAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)
Batas wilayah Kota Madya Tingkat II Pekanbaru diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Siak Hulu P.W dan Kecamatan Kampar Kabupaten Tingkat II Kampar, yang terdiri dari :
a.
Kecamatan Siak Hulu, yang meliputi :
1)
Desa Rejosari;
2)
Desa Kulim Atas;
3)
Desa Sail;
4)
Desa Pekanbaru Luar Kota;
5)
Desa Labuh Baru;
6)
Desa Komplek Auri;
7)
Desa Km 10 Rumbai;
8)
Desa Tebing Tinggi;
9)
Kelurahan Tangkerang;
10)
Kelurahan Simpang Tiga;
11)
Kelurahan Sidomulyo.
b.
Kecamatan Kampar, yaitu Desa Simpang Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Tingkat II Kampar adalah wilayah kecamatan Siak Hulu setelah dikurangi wilayah desa/ kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dengan pusat pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Desa Pangkalan Baru.
(3)
Wilayah Kecamatan Kampar Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah wilayah Kecamatan Kampar setelah dikurangi wilayah Desa Simpang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dengan pusat pemerintahan Kecamatan tetap berkedudukan di Desa Air Tiris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Yang dimaksud dengan batas-batas wilayah dalam pasal ini bukanlah batas-batas wilayah baru yang pasti sebagaimana telah dinyatakan dalam penjelasan umum.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Tingkat II Pekanbaru setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai batas batas sebagai berikut :
1.
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mandau Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
2.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.
3.
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kampar dan Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar.
4.
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Siak Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
Pasal 4
(1)
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar setelah dikurangi wilayah desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2)
Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang berbatasan dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru berubah dan disesuaikan dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru setelah diperluas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Penjelasan Pasal:
Batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Kampar sebelah Utara, sebelah Selatan, sebelah Timur, dan sebelah Barat di bagian luar adalah merupakan batas wilayah lama dan cukup jelas sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang pembentukannya. Sedangkan batas wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar di bagian dalam yang berbatasan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru sesuai dengan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat ll Pekanbaru setelah diperluas.
Pasal 5
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
1.
Kecamatan Pekanbaru Kota, yang meliputi :
1)
Kelurahan Kota Tinggi;
2)
Kelurahan Sumahilang;
3)
Kelurahan Simpang Empat;
4)
Kelurahan Tanah Datar;
5)
Kelurahan Suka Ramai;
6)
Kelurahan Kota Baru.
2.
Kecamatan Sukajadi, yang meliputi :
1)
Kelurahan Sukajadi;
2)
Kelurahan Kampung Melayu;
3)
Kelurahan Pulau Karam;
4)
Kelurahan Wonorejo;
5)
Kelurahan Jadirejo;
6)
Kelurahan Keelungsari;
7)
Kelurahan Harjosari;
8)
Kelurahan Kampung Tengah.
3.
Kecamatan Senapelan, yang meliputi :
1)
Kelurahan Sago;
2)
Kelurahan Kampung Dalam;
3)
Kelurahan Padang Bulan;
4)
Kelurahan Padang Terubuk;
5)
Kelurahan Kampung Baru;
6)
Kelurahan Kampung Bandar.
4.
Kecamatan Lima Puluh, yang meliputi :
1)
Kelurahan Rintis;
2)
Kelurahan Pesisir;
3)
Kelurahan Tanjung;
4)
Kelurahan Sekip.
5.
Kecamatan Sail, yang meliputi :
1)
Kelurahan Sukamulya;
2)
Kelurahan Sukamaju;
3)
Kelurahan Cintaraja.
6.
Kecamatan Rumbai, yang meliputi :
1)
Kelurahan Lembah Damai;
2)
Kelurahan Lembah Sari;
3)
Kelurahan Limbungan;
4)
Kelurahan Meranti Pondok;
5)
Kelurahan Rumbai Bukit;
6)
Kelurahan Umban Sari;
7)
Kelurahan Km 10 Rumbai.
7.
Kecamatan Bukit Raya, yang meliputi :
1)
Desa Rejosari;
2)
Desa Sail;
3)
Desa Kulim Atas;
4)
Kelurahan Simpang Tiga;
5)
Kelurahan Tangkerang;
6)
Desa Komplek AURI;
7)
Desa Tebing Tinggi.
8.
Kecamatan Tampan, yang meliputi :
1)
Desa Simpang Baru;
2)
Desa Pekanbaru Luar Kota;
3)
Desa Labuh Baru;
4)
Kelurahan Sidomulyo.
Pasal 6
Tempat kedudukan Pusat Pemerintahan Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1.
Kecamatan Pekanbaru Kota di Kelurahan Kota Tinggi,
2.
Kecamatan Sukajadi di Kelurahan Pulau Karam.
3.
Kecamatan Senapelan di Kelurahan Kampung Bandar.
4.
Kecamatan Lima Puluh di Kelurahan Rintis.
5.
Kecamatan Sail di Kelurahan Cintaraja.
6.
Kecamatan Rumbai di Kelurahan Limbungan.
7.
Kecamatan Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga.
8.
Kecamatan Tampan di Desa Simpang Baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1)
Semua peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar yang mengatur desa atau kelurahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai diubah dan diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekanbaru.
(3)
Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, prasana, sarana kantor, administrasi pertahanan dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintahan ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang sebelumnya mengatur batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1987
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 40
Penjelasan Umum
1. Dasar Pertimbangan.
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Sedangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
b. Meningkatnya perkembangan pembangunan disegala bidang saat ini, menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan kota-kota di Indonesia dan khususnya kota-kota yang berstatus Kotamadya Daerah Tingkat II. Sejalan dengan itu pertumbuhan dan perkembangan penduduk di kota-kota tersebut relatif meningkat pesat. Keadaan demikian tidak menciptakan keserasian pengembangan batas wilayah fungsional terhadap daerah pengembangan fisik kota, yang mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan di dalam pengelolaan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah kota dan wilayah sekelilingnya.
c. Dalam proses perkembangannya, Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru mengalami perkembangan yang cukup pesat di dalam kegiatannya. Meningkatnya kegiatan pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk di Kota Pekanbaru (rata-rata laju pertumbuhan 3,6% pertahun), menyebabkan meningkatnya kegiatan penduduk di segala bidang kehidupan yang pada akhirnya meningkat pula tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan fasilitas dan utilitas perkotaan, kualitas lingkungan pemukiman, serta kebutuhan ruang bagi kegiatannya. Terbatasnya ruang yang tersedia di Kota Pekanbaru dan didorong oleh meningkatnya fungsi dan peranan Kota Pekanbaru sebagai pusat pemerintahan (Ibukota Propinsi), pusat wilayah pembangunan (Orde I Madya), pusat-pusat kegiatan perdagangan/ pelabuhan, pertambangan, agro industri, industri, pendidikan/kebudayaan dan pusat pelayanan jasa, mengakibatkan berpindahnya kegiatan penduduk ke luar batas pinggiran kota dan membentuk kawasan perkotaan baru yang pertumbuhannya tidak terkendali dan mempengaruhi perkembangan Kota Pekanbaru.
d. Keadaan demikian, menimbulkan permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dalam mengelola kota, khususnya di dalam rangka pengaturan tata ruang, meningkatkan kualitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan lahan bagi kepentingan pembangunan, penyediaan fasilitas, dan utilitas perkotaan, serta pembinaan wilayah. Hal tersebut disebabkan wilayah Kota Pekanbaru saat ini seluas + 6.296 Ha dengan luas efektif + 3.720 Ha sedangkan sisanya seluas + 2.486 Ha merupakan areal yang sulit dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dengan luas wilayah efektif tersebut, maka tingkat kepadatan penduduk (tahun 1983) adalah sebesar 52 jiwa/Ha, dengan laju pertambahan penduduk 3,6% per tahun, diperkirakan jumlah penduduk Kota Pekanbaru tahun 2008 sebesar 471.656 jiwa dengan kepadatan rata-rata efektif sebesar 127 jiwa/Ha. Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru saat ini maupun dimasa mendatang, perlu dicarikan jalan pemecahannya sedini mungkin, antara lain wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru, perlu diubah batasnya dengan perluasan wilayah.
2. Perluasan Wilayah.
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sebagai usaha pemecahan dalam memenuhi kebutuhan ruang untuk kegiatan pembangunan dan dalam rangka terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, yang erat kaitannya dengan usaha mengimbangi peningkatan kegiatan pembangunan, dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan perubahan batas wilayah, dengan memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru yang semula seluas + 6.296 Ha menjadi + 44.650 Ha, dengan jumlah penduduk sebesar 251.523 jiwa (tahun 1983).
b. Perluasan wilayah tersebut dengan cara memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Kampar Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. Dengan perluasan tersebut, diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan ruang bagi kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha menyejahterakan kehidupan masyarakat kota dan wilayah sekitarnya. Di samping itu, diharapkan juga akan lebih memperlancar usaha pembinaan maupun di dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga kota Pekanbaru akan dapat berperan lebih nyata sebagai pusat pembangunan yang mendukung secara timbal balik bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa perluasan wilayah tersebut pada dasarnya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru serta telah disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau seperti yang dinyatakan dalam :
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar tanggal 6 April 1985 No. 01/KPTS/ DPRD/1985 tentang Persetujuan Penyerahan 12 Kelurahan/Desa Untuk Perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Sebagai Ibukota Daerah Tingkat I Propinsi Riau.
2) Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru tanggal 31 Desember 1982 No. 06/KPTS/DPRD/ 82 tentang Persetujuan Rencana Perluasan Wilayah Administrasi Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
3) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 16 Pebruari 1985 Nomor 135/BP/704, tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru.
d. Dengan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur batas-batas wilayah administratif, Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar sepanjang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penetapan batas-batas wilayah baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, setelah menerima pertimbangan usul/saran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau, yang didasarkan atas hasil pengukuran (pematokan) secara pasti di lapangan. Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kampar dan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Pekanbaru.
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)Vol. 7No. 12019
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.