Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:19
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 April 1986
Tanggal Pengundangan
:14 April 1986
Tanggal Berlaku
:14 April 1986
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1986/NO.25, TLN NO.3332, LL DITJEN PP : 8 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1986
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 dipandang perlu diganti dan ditetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985;
2.
Partai Politik adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia;
3.
Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang bernama Golongan Karya;
4.
Rapat adalah rapat Pengurus sesuai dengan tingkat kepengurusannya dan atau rapat antar tingkat kepengurusan;
5.
Pertemuan adalah pertemuan Komisaris dan Pembantu Komisaris Kecamatan atau Komisaris dan Pembantu Komisaris Desa/Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN PROGRAM
Pasal 2
Partai Politik dan Golongan Karya berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar organisasi masing-masing, dan tidak dibolehkan mencantumkan istilah atau pengertian lain yang dapat mengurangi atau mengaburkan maksud ditetapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai Politik dan Golongan Karya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pencantuman Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam Anggaran Dasar adalah pencantuman dalam pasal-pasal Anggaran Dasar.
Pasal 3
Partai Politik dan Golongan Karya bertujuan:
a.
Dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Partai Politik dan Golongan Karya berupaya terus menerus mengembangkan kepeloporannya dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b.
Dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spiritual dan materiil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Politik dan Golongan Karya berperan aktif menggairahkan peranserta seluruh rakyat dalam pembangunan dan menyukseskan pelaksanaan pembangunan nasional;
c.
Dalam mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya berperan aktif mewujudkan kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum, memantapkan stabilitas politik yang dinamis serta melaksanakan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sebagai sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Partai Politik dan Golongan Karya dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyusun programnya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan asas dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Program Partai Politik dan Golongan Karya dapat mencerminkan sifat kekhususannya yang nampak pada pendekatan dan penekanan dalam pemikiran dan pemecahan masalah-masalah luas yang dihadapi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Program Partai Politik dan Golongan Karya dilaksanakan dengan jiwa dan semangat kekeluargaan, musyawarah, dan gotong royong.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu lembaga demokrasi Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat dengan melaksanakan komunikasi sosial timbal balik, merumuskan gagasan-gagasan atau pemikiran yang berguna bagi keberhasilan pembangunan yang diperjuangkan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat, Partai Politik dan Golongan Karya membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Republik Indonesia yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan berusaha semakin meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara serta mempunyai wawasan dan disiplin nasional untuk mernperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partai Politik dan Golongan Karya berperan aktif dalam mewujudkan ketahanan nasional dan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban ikut serta dan menyukseskan Pemilihan Umum, Partai Politik dan Golonpn Karya berhak dan wajib menjadi peserta Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meningkatkan kesadaran rakyat dalam menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
(1)
Keanggotaan Partai Politik dan Golongan Karya bersifat terbuka, sehingga Warganegara Republik Indonesia secara sukarela dapat menjadi anggota salah satu Partai Politik atau Golongan Karya setelah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
(2)
Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya yang dicatat dalam buku tersendiri dan dipelihara secara ketatausahaan.
(3)
Tata cara pendaftaran dan pemeliharaan daftar anggota diatur dan ditetapkan oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan keanggotaan yang bersifat terbuka adalah keanggotaan tanpa pembedaan suku, agama, asal keturunan, tingkat pendidikan, jenis kelamin, dan pekerjaan. Penelitian/penyaringan calon anggota Partai Politik dan Golongan Karya oleh pengurus masing-masing organisasi meliputi : a. kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. kesetiaan kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; c. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam pemberontakan G30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya. Untuk keperluan tersebut maka Partai Politik dan Golongan Karya dapat meminta bantuan instansi Pemerintah.
Pasal 9
(1)
Pengurusan Partai Politik dan Golongan Karya ditentukan oleh organisasi masing-masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Susunan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya dan perubahannya, disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Susunan Pengurus Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II dan perubahannya, disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II oleh Pengurus Daerah Tingkat I atau Tingkat II Partai Politik dan Golongan Karva yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di:
a.
Ibukota Negara Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat;
b.
lbukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
c.
Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II.
(2)
Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dan Wilayah Administratif lainnya yang ditetapkan setingkat dengan Daerah Tingkat II, dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas
Pasal 11
Partai Politik dan Golongan Karya dapat memasang papan nama dan lambang organisasi masing-masing di tempat kedudukan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Tingkat I, dan Pengurus Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan di tempat kedudukan pengurus adalah alamat kantor Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan.
BAB V
KOMISARIS
Pasal 12
(1)
Di Kota Kecamatan dan Desa/Kelurahan dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II, yang untuk selanjutnya disebut Komisaris Partai Politik atau Golongan Karya Kecamatan atau Desa/Kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Komisaris Partai Politik atau Komisaris Golongan Karya Kecamatan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Pembantu. Komisaris, dan Komisaris Desa/Kelurahan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Pembantu Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Komisaris dan Pembantu Komisaris Partai Politik dan Golongan Karya Kecamatan atau Desa/Kelurahan ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan dari anggotanya masing-masing yang bertempat tinggat dalam wilayah Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Komisaris dapat mempunyai tanda pengenal tanpa mencantumkan lambang Partai Politik atau Golongan Karya.
(2)
Bentuk, ukuran, isi, dan hal-hal mengenai tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
RAPAT
Pasal 14
(1)
Partai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan fungsinya dapat mengadakan rapat Pengurus Tingkat Pusat, Daerah Tingkat I, dan Daerah Tingkat II, yang diselenggarakan di tempat kedudukan Pengurus yang bersangkutan.
(2)
Rapat Pengurus yang diselenggarakan di luar ketentuan ayat (1), rapat antar Tingkat Kepengurusan atau rapat-rapat lainnya, dapat diselenggarakan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERTEMUAN
Pasal 15
(1)
Komisaris Kecamatan atau Desa/Kelurahan dapat mengadakan pertemuan untuk menyampaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya Daerah Tingkat II serta untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat Kecamatan atau Desa/Kelurahan kepada Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2)
Pertemuan diadakan di tempat kedudukan Komisaris Kecamatan atau Desa/Kelurahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 Undang-undang, dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta keterangan yang dipandang perlu kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik dan Golongan Karya.
(3)
Menteri Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan laporan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Apabila terdapat petunjuk Partai Politik atau Golongan Karya melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 Undang-undang, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberikan peringatan/tegoran kepada Pengurus Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan.
(2)
Apabila peringatan/tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diindahkan oleh Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan, maka Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memberitahukan adanya tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat, dokumen atau bahan bukti lain yang memperkuat adanya tindakan pelanggaran tersebut.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini mencerminkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat menggunakan pendekatan yang bersifat persuasif dalam rangka menjamin kehidupan politik yang sehat demi tegaknya Demokrasi Pancasila. www.dipp.depkumham.qo.id
Pasal 18
(1)
Segera setelah menerima pemberitahuan mengenai adanya tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Mahkamah Agung melakukan penelitian terhadap surat, dokumen atau bahan bukti lain yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran tersebut dan bilamana perlu dapat mendengar keterangan Pengurus Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan atau pihak lain yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Mahkamah Agung segera menyampaikan pertimbangan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang menyatakan pembekuan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan.
(2)
Keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Pengurus Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan serta diumumkan dalam Berita Negara.
Penjelasan Pasal:
Apabila Pengurus Pusat dibekukan, maka Pengurus Daerah tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan organisasi sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Pasal 20
(1)
Dalam hal Pengurus Tingkat Daerah Partai Politik atau Golongan Karya melakukan tindakan melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 Undang-undang, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan mengenai hal tersebut.
(2)
Pengurus Tingkat Pusat wajib mengambil langkah-langkah penertiban untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pengurus Tingkat Pusat tidak mengambil langkah-langkah penertiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 serta tata cara pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku terhadap pembekuan yang diatur dalam pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Apabila Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat memandang telah terdapat cukup alasan untuk mencairkan kembali Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang dibekukan, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat mengambil keputusan pencairan dan disampaikan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang bersangkutan serta diumumkan dalam Berita Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Partai Politik dan Golongan Karya wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 19 Pebruari 1986 kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Laporan penyesuaian diri terhadap ketentuan Undang-undang disampaikan kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Menteri Dalam Negeri.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1986
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 25
Penjelasan Umum
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, maka Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 perlu diganti untuk disesuaikan. Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai melakukan penyesuaian diri dengan ketentuan Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 19 Pebruari 1986 sesuai batas waktu yang ditentukan Pasal 15 Undang-undang. Partai Politik dan Golongan Karya wajib melaporkan hasil penyesuaian diri tersebut secara tertulis kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. Laporan yang disampaikan meliputi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program masing-masing Partai Politik atau Golongan Karya. Hal ini dilandasi oleh wewenang Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya ketentuan Undang-undang oleh Partai Politik dan Golongan Karya.
Dengan diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas, maka dalam Program Partai Politik dan Golongan Karya dapat dicerminkan kekhususan masing-masing yang nampak pada pendekatan dan penekanan dalam pemikiran dan pemecahan masalah-masalah luas yang dihadapi dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Walaupun penyusunan program menjadi wewenang masing-masing Partai Politik, dan Golongan Karya namun harus tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keanggotaan Partai Politik dan Golongan Karya bersifat perseorangan atas dasar kesukarelaan dan terbuka bagi semua Warganegara Republik Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya.
Untuk memimpin Partai Politik atau Golongan Karya dan untuk melaksanakan programnya diperlukan Pengurus yang terdiri dari Warganegara Republik Indonesia yang setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersedia melakukan pengabdian guna meningkatkan peranan Partai Politik dan Golongan Karya yang mempunyai arti penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengaturan mengenai kepengurusan Partai Politik dan Golongan Karya adalah wewenang organisasi masing-masing sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. Kepengurusan Partai Politik dan Golongan Karya hanya sampai tingkat kepengurusan Daerah Tingkat II. Pembatasan kepengurusan sampai tingkat kepengurusan Daerah Tingkat II tidak berarti mengurangi peranannya dalam membina anggota-anggotanya maupun dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, sebab di setiap
Kecamatan, Desa/Kelurahan ada/dapat ditetapkan Komisaris Partai Politik dan Golongan Karya sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris Partai Politik dan Golongan Karya di kota Kecamatan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Pembantu Komisaris dan Komisaris Desa/Kelurahan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Pembantu Komisaris.
Komisaris Partai Politik atau Golongan Karya dapat mempunyai tanda pengenal Komisaris di tempat kedudukan Komisaris yang bersangkutan dengan tanpa menimbulkan penafsiran penyimpangan terhadap asas massa mengambang, tanda pengenal tersebut tidak memuat lambang Partai Politik atau Golongan Karya, karena Komisaris bukan merupakan Pengurus Partai Politik atau Golongan Karya yang berdiri sendiri.
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai organisasi kekuatan sosial politik, maka Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya dapat mengadakan rapat, sedangkan Komisaris dapat mengadakan pertemuan.
Pengawasan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat terhadap Partai Politik dan Golongan Karya dalam upaya agar kehidupan Partai Politik dan Golongan Karya dapat tumbuh sehat dengan dilandasi oleh semangat kekeluargaan, menjunjung tinggi kehidupan konstitusional, demokrasi dan tegaknya hukum dalam rangka melestarikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan pengawasan, Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang melanggar Pasal 4, Pasal 7 huruf a dan Pasal 12 Undang-undang setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…