Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1980
TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN DARI WILAYAH KOOTAMDYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG BALAI KE KOTA KISARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tempat Kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat Il Asahan yang secara resmi berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara berkedudukan di Tanjjung Balai, dalam kenyataannya sejak Tahun 1968 Pusat Kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berada di Kota Kisaran;
b.
bahwa untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan yang mantap, Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il perlu dipindahkan dari Tanjung Balai ke Kisaran;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undangDarurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ASAHAN DARI WILAYAH KOTA-MADYA DAERAH TINGKATII TANJUNG BALAIKE KOTA KISARAN
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Asahan dipindahkan tempat kebudayaannya dari Tanjung Balai ke Kota Kisaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Il Asahan.
(2)
Kota Kisaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
di sebelah Utara dengan Desa Sidomulyo, Desa Rawang Pasar Empat, dan Desa Pondok Bunga di Kecamatan Kisaran;
b.
di sebelah Selatan dengan Desa Dadap dan Desa Sei Kamah Il di Kecamatan Air Batu;
c.
di sebelah Barat dengan Desa Tanah Rakyat, Desa Sidomakmur, dan Desa Sukadamai di Kecamatan Kisaran;
d.
di sebelah Timur dengan Desa Sabur di Kecamatan Kisaran.; sebagai tergambar pada Peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Asahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kisaran dan wilayah Kecamatan AirBatu yang terdiri dari:
a.
Desa Kisaran kota;
b.
Desa Kisaran Timur;
c.
Desa Kisaran Barat;
d.
Desa Kisaran Baru;
e.
Desa Sei Renggas;
f.
Desa Sidodadi;
g.
Desa Bunut;
h.
Desa Mutiara;
i.
Desa Gambir Baru;
j.
Den Siumbut-umbut;
k.
Desa Sentang. Dan membentuk Kecamatan Kisaran Kota.
(4)
. Wilayah Kecamatan Kisaran dikurangi dengan :
a.
Desa Kisaran Kota;
b.
Desa Kisaran Timur;
c.
Desa Kisaran Barat;
d.
Desa Kisaran Baru;
e.
Desa Sei Renggas;
f.
Desa Sidodadi; %
g.
Desa Bunut;
h.
Desa Mutiara;
i.
Desa Gambir Baru;
j.
Desa Siumbut-umbut.
(5)
Wilayah Kecamatan Air Batu dikurangi dengan Desa Sentang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan berkedudukan di kota Kisaran.
(2)
Tempat Kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat ll Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
(1)
Penetapan Kota Kisaran sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tidak merubah/mengurangi hak-hak atas tanah dalam wilayah Ibukota tersebut.
(2)
Perubahan peruntukan dan penggunaan tanah-tanah perkebunan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kebupaten Daerah Tingkat Il Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Il Asahan tersebut sepanjang merupakan urusan otonomi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang bersangkutan.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. LN1980/28;TLNNO.3166
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1980
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,SH
[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
-4-
Penjelasan Umum
1.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam dengan Daerah Propinsi Sumatera Utara(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58,
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.