Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1979
TENTANG PENETAPAN KEMBALI DAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PERUSAHAAN NEGARA TERTENTU SERTA JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa para pensiunan bekas pegawai Perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 sebagian adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa pensiun pokok pensiunan bekas pegawai Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud di atas didasarkan atas peraturan Perusahaan Negara dan dibayar oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang bersangkutan;
c.
bahwa pensiun pokok bagi pensiunan bekas pegawai Perusahaan Negara belum dapat disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979 oleh karena pensiun pokoknya tidak ditetapkan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
d.
bahwa dipandang perlu menetapkan kembali dan menyesuaikan pensiun pokok pensiunan Perusahaan Negara Tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3.
Undang-undang g Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentukUsaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
5.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/ Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Jada dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN KEMBALI DAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BAGI PENSIUNAN PERUSAHAAN NEGARA TERTENTU SERTA JANDA/DUDANYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perusahaan Negara Tertentu adalah:
a.
Perusahaan Negara Kereta Api;
b.
Perusahaan Negara Pelabuhan;
c.
Perusahaan Negara Angkutan MotorDAMRI;
d.
Perusahaan Negara Pegadaian;
e.
Perusahaan Negara Garam;
f.
Perusahaan Negara Soda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pensiun pokok pensiunan Perusahaan Negara Tertentu dan janda/dudanya, yang pensiunannya dibayar oleh Kantor Perbendaharaan Negara terhitung mulai tanggal 1 April 1979 ditetapkan kembali dan disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penetapan kembali dan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas., V:
Pasal 5
Bekas Pegawai PERJAN Kereta Api yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini pensiunnya masih dibayar oleh PERJAN Kereta Api, pensiun pokoknya ditetapkan kembali/dan disesuaikan menurut ketentuan Pasal 2 dan pembayaran pensiun selanjutnya dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1979
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979NOMOR 27
Penjelasan Umum
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979 pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/dudanya yang belum disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977, disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah termaksud terhitung mulai tanggal 1 April 1979.
Dengan demikian mulai tanggal 1 April 1979 semua pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya menerima pensiun pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama. Akan tetapi ternyata masih terdapat pensiunan bekas Pegawai Perusahaan, Negara yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang telah diberi pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi pokok pensiunnya ditetapkan berdasarkan peraturan gaji Perusahaan Negara yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut di atas pensiun pokoknya tidak dapat disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979 yang memberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama bagi semua pensiunan Pegawai Negeri Sipil, maka sudah selayaknyalah tidak ada perbedaan lagi antara pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan, pensiunan bekas Pegawai Perusahaan Negara tertentu yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.