Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1985
TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan adanya perbaikan gaji pokok Pejabat Negara yang mulai berlaku sejak1 april 1985, maka terdapat perbedaan pensiun pokok antara Pejabat Negara yang dipensiunkan sejak bulan April 1985 dan yang dipensiunkan sebelumnya;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2)Undang-UndangDasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
3.
Peraturan .
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ AdministratifKepala Daerah/WakilKepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184);
6.
I Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingg/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/ DUDANYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan bekas Pejabat Negara adalah :
a.
bekas Menteri Negara Republik Indonesia;
b.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dan Dewan Pengawas Keuangan;
c.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Mahkamah Agung;
d.
bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 2
(1)
Dasar Pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15).
(2)
Dasarpensiunbagi:
a.
bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan.
b.
bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
c.
bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;
d.
bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan.
e.
bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985(Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 16).
(3)
Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 18).
Pasal 3
Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1)
Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2.
(2)
Pensiun pokok bagi janda/duda atau anak bekas Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 1985, disesuaikan berdasarkan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4,dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/ duda atau anaknya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri.
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
SUDHARMONO, S.H.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.